KAJIAN HADITS TENTANG UPAH


Upah dalam bahasa Arab disebut dengan kata (إجارة) yang berarti menjual manfaat. Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa ijarah adalah “عقد على المنافع بعوض” (1)   yaitu akad atas suatu kemanfaatan yang disertai dengan imbalan. Menurut kalangan Syafi’iyyah ijarah adalah “عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم”(2)  yaitu akad atas suatu manfaat yang mengandung maksud tertentu, mubah, serta dapat didermakan dan kebolehan dengan pengganti tertentu. Adapun menurut pendapat kalangan Malikiyah dan Hanabilah ijarah adalah “تمليك منافع شيء مباحة مدة معلومة بعوض”(3)  yaitu memberikan hak kepemilikan manfaat sesuatu yang mubah dalam masa tertentu yang disertai dengan imbalan


Kajian terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad saw tentang upah, menunjukkan adanya ketentuan-ketentuan yang dapat menjadi acuan hukum bagi pembayaran upah. Sebagai berikut:


a. Upah yang dibayarkan merupakan sesuatu disepakati antara pemberi dan penerima upah.

Diriwayatkan oleh Abdul Razaq al-Shan’ani, Dari Abu Sa’id al-Khudry ra berkata, Rasulullah saw bersabda:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيُسَمِّ لَهُ إِجَارَتَه.(4)  

Barang siapa yang mempekerjakan pekerja, maka hendaklah ia menentukan upahnya.


Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudry ra dengan teks yang berbeda, bahwa Rasulullah saw bersabda;

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا، فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.(5) 

Barang siapa yang memperkerjakan pekerja, maka hendaklah ia memberitahukan upahnya.


Imam Syafi’i dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hadits tersebut di atas menunjukkan wajibnya menjelaskan ukuran atau kadar atas upah yang diberikan.(6)  Pendapat serupa dikemukakan pula oleh al-Shan’ani, bahwa hadits ini merupakan dalil wajibnya menentukan upah atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Hal ini agar tidak menimbulkan ketidakjelasan yang bisa mengakibatkan perselisihan dan permusuhan.(7)  Al-Kasani dari fuqaha Hanafiyah mengemukakan bahwa mengetahui upah tidak sah kecuali dengan isyarat dan penentuan, maupun dengan penjelasan, terkait jenis, sifat, macam dan kadar dari upah yang dimaksud.(8)  Ibnu Qudamah dari fuqaha Hanabilah mengermukakan bahwa Upah yang maklum atau diketahui bersama merupakan syarat dari sahnya akad.(9)  


Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja haruslah diketahui bersama secara jelas kadarnya. Jika upah bukan berupa uang, maka jenis, sifat dan macamnya harus jelas. Upah yang jelas dan disepakati mencegah terjadinya perselisihan dan permusuhan antara kedua belah pihak.


Mekanisme penetapan upah dalam konsep Islam terdapat tiga alternatif sebagai berikut: a. Mekanisme Musyawarah. Musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah bersama. Maka upah kerja ditetapkan atas dasar keputusan bersama yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja dengan syarat adanya keadilan dan kerelaan antara dua pihak yang bertransaksi. b. Mekanisme pasar. Mekanisme ini menetapkan bahwa upah yang akan diterima pekerja disesuaikan dengan upah yang berlaku di pasaran, yaitu didasarkan pada penawaran dan permintaan tenaga kerja, serta nilai kontribusi tenaga kerja terhadap produktifitas. c. Ditentukan oleh Negara. Negara (pemerintah) memainkan peranan penting dalam perekonomian, yaitu menjamin perekonomian berjalan sesuai dengan syari’ah dan menjamin agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi.(10) 


b. Upah dibayarkan dalam waktu yang disepakati.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Umar ra, Rasulullah saw bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.(11) 

Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.


Menurut al Bassam, hadits tersebut diatas menunjukkan wajibnya menyegerakan untuk menunaikan upah pekerja setelah pekerjaan tuntas dilakukan. Penggunaan teks secara hiperbola dimaksudkan agar isi pesan menjadi penting dan diperhatikan.(12)  Imam Malik mengutip perkatan Ibnu Wahb terkait penjelasan hadits ini.

مَنْ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيَسْتَأْجِرْهُ بِأَجْرٍ مَعْلُومٍ إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.(13) 

Barang siapa yang mempekerjakan pekerja, maka bayarkanlah besaran upah yang diketahui secara umum dalam waktu yang difahami secara umum.


Menurut al-Munawi, upah adalah harga kerja dari fisik dan psikis pekerja. Jika pekerja telah menyelesaikan pekerjaannya, maka ia berhak mendapatkan upahnya dengan segera. Oleh sebab itu haram menunda-nundanya bagi orang yang mampu membayarnya dengan segera.(14)  


Seorang pekerja hanya berhak atas upah, jika ia telah menunaikan pekerjaan dengan semestinya dan sesuai atas syarat-syarat yang mereka sepakati bersama. Terkait waktu dan rincian pekerjaan yang harus dipenuhi. Jika ia membolos kerja tanpa alasan yang benar, tidak menunaikan pekerjaan sebagaimana mestinya, maka sepatutnya hal tersebut di perhitungkan pula sebagaimana mestinya.(15) 


Adapun tetang penentuan upah, rujukannya adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun tidak dibenarkan bagi pihak yang kuat dalam akad untuk mengeksploitasi pihak lain yang lebih lemah kedudukannya. Tidak dibenarkan memberikan upah yang sangat minim hingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan juga tidak dibenarkan pekerja menuntut upah di atas haknya. Kewajiban yang ditentukan oleh Islam adalah hendaknya setiap pihak diberikan haknya secara baik dan negara harus ikut campur mengayomi pihak yang lemah dan menegakkan keadilan. Termasuk akhlak mulia dalam perkara ini adalah, memberikan tambahan kepada buruh dengan sesuatu di luar upahnya sebagai hadiah, khususnya jika ia menunaikan pekerjaannya dengan baik.(16) 


Catatan Pustaka

  1. Fakhruddin al-Zayla’iy al-Hanafi, Tabyin al-Haqaiq, (Cairo: al-Mathba’atu al-Kubra al-Amiriyah, Cet pertama 1313 H), Juz 5, hlm 105
  2. Al-Khatib al-Syarbini al-Syafi’iy, Mughni al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyyah, cet pertama, 1415 H), Juz 2, hlm 332
  3. Muhammad bin Ahmad al-Dasuqi al-Maliki, Hasiyatu al-Dasuqi ‘Ala Al-Syarh al-Kabir, (Beirut: Dar al-Fikr, tth), Juz 4, hlm 2. Lihat juga Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali, al-Mughni, (Cairo: Maktabah al-al-Qahirah, tth), Juz 5, hlm 398.
  4. Abdul Razaq al-Shan’ani, al-Mushannaf, (Beirut: al-Maktab al-Islami, Cetakan ke 2 1403 H), Juz 8, hlm 235, hadits no 15024.
  5. Abu Bakar Ibn Abi Syaibah ra, al-Kitab al-Mushannaf fil Ahadits wal Atsar, (Riyadh: Maktabah al-Rusyd, cetakan pertama 1409 H), Juz 4, hlm 366, hadits no 21109. Dalam riwayat lain dari Utsman ra teksnya (فَلْيُبَيِّنْ لَهُ أَجْرَهُ) hendaklah ia menjelaskan upahnya, Ibid, hadits no 21110.
  6. Muhammad bin Ali al-Syaukani, Nail al-Authar, (Mesir: Dar al-Hadits, Cetakan pertama 1993), Juz 5, hlm 349.
  7. Muhammad bin Isma’il al-Shan’ani, Subul al-Salam, (Mesir: Dar al-Hadits, tth), Juz 2, hlm 118.
  8. Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani al-Hanafi, Badai’u al-Shana’i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan ke 2, 1406 H), Juz 4, hlm 193.
  9. Ibnu Qudamah al-Maqdisi al Hanbali, al-Mugni, (Mesir: Maktabah al-Qahirah, tth), Juz 5, hlm 327.
  10. Rizki Fadli dan Zainuddin, Tinjauan Fikih Ekonomi Terhadap Pengupahan Bajak Sawah, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Batu Sangkar, Volume 3 no 2, tahun 2020..
  11. Ibnu Majah al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-‘Arabi,tth), Juz 2, hlm 817, hadits no 2443.
  12. Abdurrahman bin Abdullah al-Bassam, Taudhikhul Ahkam Min Bulugh al-Maram (edisi terjemah), (Jakarta: Penerbit Buku Islam Rahmatan, tth) Jilid 5, hlm 73-74.
  13. Malik bin Anas, al-Mudawwanah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama,1994), Juz 3, hlm 420.
  14. Al-Munawi, Faidhul Qadir, Juz 1, hlm 562.
  15. Yusuf al-Qaradhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, (Jakarta: Rabbani Press, 2001), hlm 405.
  16. Ibid.