Tampilkan postingan dengan label Al-Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Qur'an. Tampilkan semua postingan

Pernikahan Dan Kesetaraan

 


Sigit Suhandoyo. Kajian para penafsir al-Qur’an menunjukkan bahwa, citra tentang kesetaraan suami dan istri dalam hubungan pernikahan bersifat intertekstual, bertaut dari satu teks kepada teks lain, selalu bertumbuh dan mengalami pambaruan, meningkatkan kompleksitas dan terutama sekali membangun makna, membangun rasa. 

Dalam praktiknya, menurut para penafsir al-Qur’an, pemaknaan ini tak serta merta dirumuskan oleh kemampuan manusia bernalar teoritis,  namun lebih dari itu, membutuhkan hukum moral yang secara intrinsik berada dalam hati manusia. Sesuatu yang tak henti-hentinya membuat takjub para penafsir al-Qur’an. 

Al-Qur’an menyampaikan sebuah informasi tentang kesetaraan hak suami dan istri secara umum dalam ayat 228 surat al Baqarah. 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bagi mereka (istri) ada hak yang seimbang dengan kewajiban yang ada atas mereka (suami) dengan cara yang ma'ruf. 

Sementara Penafsir al-Qur’an, menuliskan pandangan tentang lemahnya posisi wanita sebelum kedatangan Rasulullah saw. Maha Guru tafsir al-Thabari bahkan mengisahkan keterkejutan beberapa sahabat mulia tentang dukungan Rasulullah saw atas peran wanita dalam mengemukakan pendapat.

Pernikahan dalam Islam bukanlah akad perbudakan ataupun akad penyerahan kepemilikan, melainkan akad yang mengakibatkan timbulnya kesetaraan sesuai dengan maslahat umum bagi suami dan istri. Penggalan ayat tersebut diatas, segera saja memancing berbagai imajinasi aktif para Penafsir al-Qur’an, tentang visi ilahiyah dan sejarah kritis yang muncul dalam realitas. 

Kesetaraan dalam pekerjaan. Menurut Shihab, meski penggalan ayat ini menunjukkan adanya kewajiban utama suami terkait nafkah, dan kewajiban utama istri terkait rumah tangga, namun tidak menafikan keduanya untuk saling membantu, juga dengan cara yang ma’ruf. Pakar tafsir kelahiran Rappang Sulawesi Selatan ini memandang, keluarga sebagai bentuk kerjasama dan interdependensi untuk mencapai tujuan bersama. Lebih lanjut ia mengemukakan beberapa riwayat tentang Rasulullah saw, membantu pekerjaan para istrinya. Demikian pula sebaliknya. 

Meski dalam kondisi tertentu, istri juga diperbolehkan bekerja, menurut Wahbah Zuhaili suamilah yang diciptakan Allah dengan kesiapan untuk memikul beban, berjuang dan bekerja, dan ia diharuskan memberi nafkah kepada istri: membayar mahar dan mencukupi kebutuhan hidupnya.

Bagi suami, hal ini bukanlah bentuk ketidak adilan sosial, ini adalah proses penyucian hati untuk mengalahkan kepentingan diri sendiri, dan juga hasrat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Kesetaraan dalam Hubungan Seksual al-Bantani, penulis Tafsir Maroh Labid, mengemukakan bahwa  maksud kesetaraan dalam hubungan seksual, adalah bahwa kenikmatan hubungan seks merupakan hak suami dan istri. Al-Ghazali bahkan mendahulukan tujuan hubungan seksual suami istri sebagai sarana bersenang-senang atas tujuan melakukan regenerasi. 

Lebih lanjut hujjatul Islam ini menjelaskan tentang pentingnya suami melakukan pemanasan, sebelum berhubungan seksual. Beliau juga menganjurkan agar suami menahan orgasmenya, agar istripun mengalaminya. Bagi suami yang rendah gairah seksualnya, ia tak boleh mengabaikan istrinya, al-Ghazali menuliskan bahwa setidaknya 4 hari sekali ia harus mendatangi istrinya dan memenuhi kebutuhannya. Penafsir kelahiran Dayr Atiyah, Wahbah Zuhaili bahkan mengemukakan wajibnya suami untuk menempuh pendekatan medis jika mendapati kelemahan atas fungsi seksualnya.

Kesetaraan dalam Pergaulan Pendapat menarik dikemukakan oleh pemimpin para penafsir dari kalangan Sahabat, Ibnu Abbas ra. “Aku menghiasi diriku untuk istriku sebagaimana istriku menghiasi dirinya untukku. Dan aku tidak menyukai menuntut semua hakku kepadanya, sehingga mengakibatkan dia menuntut pula haknya kepadaku.  Aku lebih menyukai memperindah diriku  untuknya, dengan keindahan yang tiada cela.”  

Menguatkan pendapat Ibnu Abbas ra, pakar tafsir Musthafa al Maraghi, mengemukakan pendapatnya. Berhias bagi suami merupakan seni pribadi, suatu kekhasan yang tak bisa ditiru, hal itu tergantung keadaan mereka, mempertimbangkan keserasian, keselarasan dengan kesukaan istri. Penafsir kelahiran tepi barat sungai Nil ini lalu mengemukakan, berhias juga harus mempertimbangkan tempat, waktu dan situasi. Termasuk berhias, adalah menjaga perawakan tubuh adalah senantiasa ideal, imbuh Wahbah Zuhaili.

Begitulah dialektika cinta, para pecinta bisa saja berangkat dari keindahan-keindahan inderawi, namun pada akhirnya mereka mendapati bahwa prinsip dari segala keindahan adalah kesucian dan kelapangan hati. 

Sebagaimana dikemukakan oleh Maha Guru Tafsir, Ibnu Jarir al-Thabari tentang gambaran mental bagi suami. Memenuhi hak-hak istri tak bisa tidak, harus dimulai dengan kesabaran. Hal yang juga diamini oleh pakar tafsir Mutawalli al-Sya’rawi, dalam untaian nasihatnya kepada putranya, “Wahai anakku, gadis ini meninggalkan ayahnya, ibunya dan saudara-saudaranya, hanya untuk hidup bersamamu, Maka jadilah engkau sebagai pengganti mereka."

Ramai penafsir al-Qur’an menuliskan berbagai pandangan bagi suami untuk memenuhi hak istrinya, dan sedikit sebaliknya. Meski demikian, penulis I’jaz al-Qur’an wa al-Balaghah al-Nabawiyah, Musthafa Shadiq al-Rafi’i, mengemukakan pendapat yang tak kalah menariknya, “Wanitalah yang sebenarnya diciptakan untuk menjadi substansi kebajikan, kesabaran dan iman bagi pria, sehingga dia menjadi inspirasi, pelipur lara dan pemberi semangat dan kekuatan.” 

Spiritualitas, tentu saja adalah kecerdasan jiwa tertinggi, serta rahasia terdalam yang tak terpisah dari bingkai sosialnya. Sebagaimana terungkap dalam hubungan kesetaraan hak suami istri. Kajian Para penafsir menyiratkan bahwa, kesetaraan hak dalam hubungan suami istri, tumbuh dan berkembang karena rasa ingin saling memberi, bukan saling menuntut. 

Ibnul Qayyim al-Jauziyah, mengemukakan bahwa hubungan kesetaraan hak suami dan istri bukan hanya suatu hubungan yang bersifat legal dan formal, namun sebagaimana cinta, ia lebih bersifat esoteris. Pernikahan bukanlah bentuk penindasan seorang laki-laki atas perempuan. Ia adalah relasi idiologis, ketertarikan fisik inderawi, hingga intimasi dialogis.

Ilmuwan kelahiran kota kenangan ini menuliskan, “Memahami rasa cinta dari aura sang kekasih lebih menggetarkan dari perkataan yang ia ucapkan. Bahkan dari auralah kita memahami cinta. Maka bedakan, antara yang mengucapkan, “aku mencintaimu” hanya lisannya saja, dengan orang yang meski ia hanya terdiam, tapi aura dan keadaannya mengeluarkan cinta, seakan seluruh tubuhnya sedang memelukmu dengan hangat, lalu berbisik lembut: "aku lah kekasihmu". 

Hasbunallah wa ni’mal wakil

Hari Kebangkitan Adalah Rahasia Allah

 


Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 42-46

Sigit Suhandoyo. Setelah ayat-ayat yang lalu menjelaskan persitiwa yang terjadi pada hari kebangkitan. Dalam kelompok ayat ini Allah Ta'ala mengecam orang-orang yang durhaka, antara lain dalam sikap mereka menyangkut hari Kebangkitan, meski bukti keniscayaannya telah dipaparkan dan nasihat serta peringatan telah disampaikan. Dalam kelompok ayat ini pula, Allah ta’ala menjelaskan bahwa pengetahuan mengenai hari Kiamat itu diserahkan kepada Allah SWT. Rasulullah saw hanya diutus untuk memberi peringatan saja. Orang-orang yang mengingkari perkara (kiamat), kelak mereka akan mengalaminya, hingga seakan-akan mereka ada dalam kondisi kiamat selama-lamanya. Seakan-akan mereka tidak tinggal di dunia melainkan hanya sesaat saja di waktu siang yang lantas pergi.

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا (42) فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَا (43) إِلَى رَبِّكَ مُنْتَهَاهَا (44) إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا (45) كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا (46)


(Orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hari berbangkit, kapankah terjadinya? Siapakah kamu (sehingga) dapat menyebutkan (waktunya)? Kepada Tuhanmulah dikembalikan kesudahannya (ketentuan waktunya). Kamu hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya (hari berbangkit). Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.


Waktu Kebangkitan. Allah ta’ala merahasiakan kapan tibanya waktu kebangkitan. Tidak diketahui oleh para malaikat, tidak juga diketahui oleh nabi-nabi yang diutus. Hari kiamat dan kebangkitan kembali manusia adalah rahasia Allah. Terdapat banyak penjelasan dalam al-Qur’an, bahwa pengetahuan tentang hari kebangkitan hanyalah milik Allah ta’ala. Seperti dalam surat al a’raf ayat 187,


قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ


Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia.


Demikian juga dalam surat Luqman ayat 34, dalam ayat ini Allah ta’ala bahkan menegaskan jangankan hari kiamat, kematian manusiapun merupakan rahasia Allah.


إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.   

Menurut Pakar Tafsir Quraish Shibab, tujuan Allah merahasiakan waktu kebangkitan adalah untuk menguji siapa yang tulus dalam beribadah dan siapa yang tidak tulus. Mengaitkan pikiran, hati dan perasaan manusia dengan kehadiran Kiamat yang tidak diketahui kapan kehadirannya itu, dapat membentengi manusia dari kedurhakaan. Ini disebabkan karena ketidaktahuan itu akan mengantar mereka selalu waspada dan mempersiapkan diri menghadapinya dengan amal-amal saleh. (1) 


Memperingatkan dan memberikan rasa takut akan hari Kiamat (kepada manusia) hanya akan memberi dampak yang sempurna jika waktu terjadinya tidak diketahui. Oleh karena itu, tidak perlu lagi dianyakan waktu terjadinya setelah diketahui bahwa waktunya sudah dekat. Kadar pengetahuan bahwa waktunya sudah dekat, seharusnya sudah cukup bagi manusia mempersiapkan diri untuk menghadapinya.


Rasulullah Hanyalah Pemberi Peringatan. Rasulullah adalah seorang Nabi yang diutus untuk seluruh manusia. Namun pada ayat ke 45 surat al-Nazi’at ini seolah Allah ta’ala menjelaskan bahwa Rasulullah hanyalah mendapat untuk memberi peringatan kepada orang-orang tertentu saja yang takut kepada datangnya hari akhir. Jika merujuk kepada pendapat pakar susatera Arab Abu Nashr al-Jauhari (w 393 H) ia mengemukakan bahwa kata peringatan (الانذار) tidak digunakan kecuali untuk hal menjadikan takut (ولايكون إلا في التخويف). (2)


Demikian pula menurut pakar tafsir al-Qurthubi bahwa peringatan memang hanya bagi orang-orang yang punya rasa takut.


وَخَصَّ الْإِنْذَارَ بِمَنْ يَخْشَى، لِأَنَّهُمُ الْمُنْتَفِعُونَ بِهِ، وَإِنْ كَانَ مُنْذِرًا لِكُلِّ مُكَلَّفٍ


Peringatan dikhususkan untuk orang yang takut, karena merekalah yang mengambil manfaat dengan peringatan itu, meski Rasulullah adalah seorang yang diutus bagi setiap mukallaf. (3) 


Menurut sementara pakar tafsir, penegasan Allah bahwa tugas para Rasul hanyalah sebagai pemberi peringatan, merupakan bentuk pemuliaan kepada mereka. Para Nabi dan Rasul maupun para penerusnya tidaklah dibebani kewajiban untuk menjadikan objek dakwah menjadi beriman atau mendapat hidayah. Bagi para da’i ilallah, penegasan ini tentulah merupakan sebuah kemaslahatan. 


Waktu Hidup di Dunia Hanyalah Sesaat. Orang-orang yang mendustakan Hari Kiamat, pada hari mereka menyaksikan Hari Kiamat itu benar-benar terjadi, karena kedahsyatan huru-haranya maka seakan-akan mereka tidak pernah tinggal di dunia kecuali sesaat pada suatu sore hari atau pagi hari. Karena pembangkangan dan kesombongannya, ketika mereka melihat kiamat, mereka merasa kehidupan dunia terlalu pendek, singkat, remeh, lenyap, tak berharga, dan tak ada bernilai.


Catatan Kaki

  1. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), Juz 15, hlm 53.
  2. Abu Nashr al-Jauhari, al-Shahah Taj al-Lughah wa Shahah al-‘Arabiyah, (Beirut: Dar al’Ilm, 1987), Juz 2 hlm 852.
  3. Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1964),  Juz 19, hlm 210


Golongan Penerima Zakat Dalam Kajian Tafsir Hukum



Sigit Suhandoyo. Menurut al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60, penerima zakat terbagi dalam 8 golongan yaitu: (1) fakir, (2) miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf (5) budak, (6) orang-orang yang berutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Para ulama tafsir memberikan definisi terhadap golongan penerima zakat sebagai berikut:


a) Fakir dan Miskin


Pembahasan tentang definisi golongan ini digabungkan, karena terdapat perbedaan para pendapat para ulama tafsir mengenai definisinya. Sehingga adapula yang berpendapat fakir dan miskin adalah satu golongan. 


Fakir lebih rendah dari miskin. Pendapat ini dikemukakan diantaranya oleh Wahbah al-Zuhaili. Menurutnya fakir adalah “من لا مال له ولا كسب يقع موقعا من حاجته”(1)  yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk menutupi kebutuhannya. Sedangkan miskin adalah “من له مال أو كسب لا يكفيه”(2) .  


Ulama yang berpendapat demikian berdalil berdasarkan ayat 273 surat al-Baqarah yang menerangkan tentang orang-orang fakir, dan surat al Kahfi ayat 79 tentang orang orang miskin.

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi” 

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut,”


Pada ayat-ayat tersebut Allah memberitahukan kondisi orang fakir yang tak mampu berusaha dan orang miskin yang masih memiliki perahu untuk melaut, dan tidak tertunrp kemungkinan juga orang miskin itu memiliki harta walaupun tidak terlalu mencukupi diri dan keluarganya. Menurut al-Qurthubi pendapat ini adalah merupakan salah satu pendapat Syaf’i dan sebagian pengikutnya.(3) 


Fakir lebih baik dari miskin. Pendapat ini dikemukakan diantaranya oleh Abu Hanifah. Kalangan yang berpendapat demikian mengemukakan pengertian sebagai berikut, “الْفَقِيرُ هُوَ الَّذِي لَهُ بَعْضُ ما يكفيه ويقيمه، والمسكين الذي لا شي لَهُ”(4)  orang fakir adalah orang yang memiliki sebagian dari kebutuhannya untuk dapat menjalani kehidupannya sedangkan orang miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki apa-apa.


Fakir dan Miskin adalah golongan yang sama. Pendapat lain dari Imam Asy-syaf’i menyebutkan bahwa makna fakir dengan miskin adalah golongan yang sama, meski penyebutannya berbeda, karena tidak ada perbedaan yang jelas antara keduanya. Demikian salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan ini juga rnerupakan pendapatnya Ibnu Al Qasim dan semua sahabat Malik. Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Yusuf dari hanafiyah.(5) 


Segolongan ulama lainnya mengatakan, bahwa orang fakir adalah orang miskin yang menahan diri, sedangkan orang miskin adalah yang meminta-minta. Demikian yang dikatakan oleh Al Azhari dan dipilih oleh Ibnu Sya'ban, dan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.(6) 


b) Amil Zakat


Menurut Zuhaili amil adalah “الساعين في تحصيلها وجمعها وهم الجباة”(7)  yaitu orang-orang yang bekerja untuk mengambil dan mengumpulkan zakat. Menurut Al-Qurthubi amil harus mendapatkan perintah dari imam. Ia mengemukakan “السُّعَاةَ وَالْجُبَاةَ الَّذِينَ يَبْعَثُهُمُ الْإِمَامُ لِتَحْصِيلِ الزَّكَاةِ بِالتَّوْكِيلِ عَلَى ذَلِكَ”(8)  orang-orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat sesuai perintah seorang imam. Mereka adalah para wakil sekaligus para penerima zakat dari muzakki.


c. Muallaf


Secara umum muallaf adalah golongan penerima zakat yang mendapatkan zakat agar keislaman mereka menjadi lebih kuat. Wahbah Zuhaili membagi golongan ini dalam 4 kelompok yaitu, “إما أن يعطوا ليسلموا، أو يثبت إسلامهم، أو يسلم نظراؤهم، أو يدافعوا عن المسلمين”(9)  ada yang diberi bagian zakat agar masuk Islam, ada yang diberi agar keislamannya semakin kukuh, ada yang diberi agar orang-orang yang serupa dengannya masuk Islam, dan ada juga yang diberi agar membela kaum Muslimin. Untuk golongan pertama dan yang terakhir; menurut Imam Syafi'i r.a., saat ini tidak diberi bagian dari zakat dikarenakan Islam telah jaya. Sedangkan golongan kedua dan ketiga, menurut pendapat yang lebih benar tetap diberi bagian dari zakat


Al-Qurthubi menguatkan bahwa para ulama sepakat bagian zakat yang diberikan kepada muallaf yang adalah bagi mereka yang sudah masuk Islam, dan tidak ada satupun yang masih kafir.(10) 


d. Budak


Menurut al-Zuhaili maksud budak disini adalah budak mukatab, yaitu memerdekakan budak yang memilki kesepakatan dengan tuannya untuk dibebaskan dengan membayar sejumlah uang tertentu.(11)  Tidak hanya itu, menurut Asy-Syaukani, dapat juga digunakan secara umum untuk membeli budak dan memerdekakannya. Menurutnya pengertian bisa membeli budak dan memerdekakannya, dan bisa juga membantu budak mukatab untuk melunasi perjanjiannya.(12) 


Al-Zuhaili menyebutkan bahwa riqab dapat juga diartikan untuk membebaskan seorang muslim yang menjadi tawanan perang orang kafir.(13)  Meski demikian dalam pendapat ini terdapat perbedaan. Adapula yang melarangnya, sedangkan yang membolehkan mengemukakan bahwa membebaskan tawanan perang dari tangan orang-orang kafir lebih utama daripada membebaskan budak yang hidup bersama ummat Islam.(14) 


e. Orang yang berutang


Adalah orang-orang yang menanggung beban utang jika mereka berutang untuk diri mereka sendiri, bukan untuk kemaksiatan dan pemborosan, sedangkan mereka tidak dapat melunasinya.(15)  Tidak satu pun dari ulama yang berbeda pendapat mengenai hal ini, kecuali orang tersebut berutang karena hal yang sepele dan sengaja menumpuknya agar dibantu dari penyaluran zakat. orang seperti ini tidak layak menerima zakat atau dibantu oleh siapa pun, kecuali ia mau bertobat dari perbuatannya itu.(16)  


Ulama berbeda pendapat tentang yang wafat dan meninggalkan hutang, apakah dapat diambilkan dari bagian al-gharimin atau tidak. Imam Abu Hanifah tidak membenarkan, bahkan beliau mensyaratkan pemberian bantuan dari zakat bagi yang berhutang hanyalah siapa yang terancam dipenjara bila tidak membayar hutangnya. Ulama lain membolehkan bagi siapa yang telah wafat untuk dibayarkan hutangnya dari uang zakat, jika ia tidak meninggalkan harta warisan.(17)  Pendapat ini adalah pendapat yang kuat dari kalangan malikiyah.(18) 


f. Untuk Jalan Allah


Menurut jumhur ulama yang dimaksud adalah untuk membiayai para mujahid yang berperang dan tidak mendapatkan bayaran dari pemerintah.(19)  Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat dari kalangan Malikiyah, tanpa melihat apakah mujahid tersebut kaya maupun miskin.(20)  Sebagian ulama Madzhab Hanafi menafsirkan kata sabiilillah dalam hal ini dengan menuntut ilmu. Al-Kasani menafsirkannya dengan seluruh bentuk kebaikan sehingga masuk di dalamnya semua kebaikan, seperti mengkafani mayat, membangun bendungan, membangun benteng dan membangun masjid, karena menurutnya, adalah mencakup semuanya.(21) 


g. Orang yang sedang dalam perjalanan.


Orang yang sedang dalam perjalanan adalah musafir yang kehabisan bekal ketika dalam perjalanan atau ketika ingin melakukan perjalanan untuk ketaatan, bukan untuk kemaksiatan dan dia tidak mampu mencapai tujuannya kecuali dengan bantuan. Ketaatan di sini seperti haji, jihad, dan haji sunnah. Namin menurut Imam Malik, Jika ia rnenemukan orang yang mau meminjaminya maka tidak diberi dari zakat.(22)  Adapun orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibolehkan, seperti untuk berolahraga dan berpariwisata, menurut sebagian ulama madzhab Syafi'i, dia tidak diberi bagian dari zakat karena dia tidak dalam kondisi kekurangan.(23)  


Catatan Kaki

  1. Wahbah ibn Musthafa al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, cetakan ke 2, 1418 H),  Juz 10, hlm 259
  2. Ibid.
  3. Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, (Cairo: Darul Kutub al-Mishriyah, cetakan ke 2, 1384 H), Juz 8, hlm 169
  4. Ibid.
  5. Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Fathul Qadir, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, cetakan pertama 1414 H), Juz 2, hlm 425
  6. Ibid
  7. Wahbah Zuhaili, loc.cit.
  8. Al-Qurthubi, op.cit, Juz 8, hlm 177.
  9. Wahbah Zuhaili, Loc.cit.
  10. Al-Qurthubi, Op.cit, Juz 8, hlm 181.
  11. Wahbah Zuhaili, Loc.cit.
  12. Asy-Syaukani, op.cit, Juz 2, hlm 426.
  13. Al-Zuhaili, loc.cit
  14. Al-Qurthubi, Op.cit, Juz 8, hlm 183.
  15. Al-Zuhaili, loc.cit
  16. Al-Qurthubi, loc.cit.
  17. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), Juz 5, hlm 634.
  18. Al-Qurthubi, op,cit, Juz 8, hlm 185.
  19. Al-Zuhaili, op.cit, Juz 10, hlm 273.
  20. Al-Qurthubi, op,cit, Juz 8, hlm 186.
  21. Al-Zuhaili, op.cit, Juz 10, hlm 274.
  22. Asy-Syaukani, op.cit, Juz 2, hlm 427.
  23. Al-Zuhaili, op.cit, Juz 10, hlm 274. 

Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 34-41 (Peristiwa Kebangkitan)


Sigit Suhandoyo. Setelah ayat-ayat yang lalu menjelaskan betapa Maha Kuasanya Allah atas segala ciptaan-Nya,  dan bahwa kesemuanya itu menunjukkan pentingnya manusia menyadari bahwa begitu mudah dirinya dibangkitkan kembali, dan dimintai pertanggung-jawaban atas segala yang pernah dilakukannya. Maka dalam kelompok ayat 34-41 ini menjelaskan persitiwa yang terjadi pada hari kebangkitan.

 

فَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى (34) يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ مَا سَعَى (35) وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى (36) فَأَمَّا مَنْ طَغَى (37) وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (38) فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى (39) وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى (41)


Maka apabila malapetaka yang sangat besar (hari kiamat) telah datang. Pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya, dan diperlihatkan neraka dengan jelas kepada setiap orang yang melihat. Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal (nya). Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal (nya).


Malapetaka Besar. Hari kiamat adalah malapetaka  besar, yang mengerikan dan menakutkan yang merampas seluruh perhatian manusia. Hari kiamat merupakan malapetaka besar, yang mengungguli  segala macam malapetaka, ia adalah malapetaka yang tidak terbendung, petaka di atas petaka. Hari ketika manusia dibangkitkan kembali dari kematiannya, untuk kemudian digiring ke surga atau neraka.(1) Dan pada hari itu pula manusia teringat segala hal yang pernah dikerjakannya di dunia, kebaikan maupun keburukan.


Kata (الطَّامَّةُ) berasal dari kata (طمّ) yang berarti segala yang mengisi sesuatu hingga tertutupi. Jika dikatakan (طم الْفرس طميما) adalah seekor kuda yang dengan mudah melampaui lawannya berlari.(2)  Menurut al-Azhari (w 370 H), kata (طمّ) juga berarti (الشَّيْء الّذي يَكثُر حَتَّى يَعْلُو) yaitu sesuatu yang lebih banyak hingga lebih tinggi melampaui. Seperti air bah yang melampaui dan mengalahkan segala sesuatu.(3)


Neraka diperlihatkan. Pada hari kebangkitan, neraka akan diperlihatkan dengan sangat jelas. Ibnu Abbas ra berkata, (يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ) yaitu, neraka dibuka hingga semua orang yang memiliki penglihatan dapat melihamya berkobar-kobar.(4) Pakar Tafsir asy-Sya’rawi mengemukakan bahwa, setiap orang pasti melewati neraka. Melihat berbagai siksa didalamnya dan kemudian Allah selamatkan orang-orang yang bertakwa.(5) Sebagaimana teks surat Maryam ayat 71,


وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)

Dan tidak ada seorang pun dari padamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang dzalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut.


Lebih lanjut asy-Sya’rawi menjelaskan bahwa dalam hal ini, Orang yang bertakwa mendapat nikmat dua kali: (1). nikmat ketika melihat azab yang dia diselamatkan darinya; dan (2) nikmat melihat surga yang ia akan dimasukkan ke dalamnya.


Karakteristik Penghuni Neraka. Ayat 37 dan 38 surat ini menerangkan bahwa penghuni neraka adalah orang-orang yang melampaui batas dan orang yang lebih mengutamakan kehidupan dunia.


Menurut asy-Sya’rawi, kata (طَغَى) artinya berbuat semena-mena hingga melampaui batas kewajaran. Perbuatan melampaui batas bersumber dari kerusakan akal, hingga zalim, atau bersikap sombong. Lebih lanjut menurut asy-Sya’rawi, Orang yang dapat berbuat zhalim disebabkan 2 hal. Pertama, karena merasa dirinya kuat dan orang lain yang dizhalimi lemah. Kedua, orang tersebut tidak merasa bahwa suatu saat ada kemungkinan dirinya juga akan menjadi lemah.(6) 


Dari keterangan ayat selanjutnya diketahui bahwa orang berlaku sombong juga dikarenakan tidak memiliki rasa takut terhadap Allah ta’ala. 


Neraka juga dihuni oleh orang-orang yang lebih mementingkan kehidupan dunianya, tidak diingatnya lagi bahwa hidup di dunia ini hanyalah buat sementara, lalu hatinya terpaut kepada dunia yang akan ditinggalkan itu, sehingga tersesatlah dia daripada jalan yang benar. (7)


Karakteristik Penghuni Surga. Ayat 40 surat ini menerangkan bahwa penghuni surga adalah orang-orang yang takut kepada kebesaran tuhannya dan menahan diri dari hawa nafsu.


Pakar tafsir hukum al-Qurthubi, mengemukakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah, terkait dengan Mush’ab bin Umair. Ia menjadikan tubuhnya sebagai tameng bagi Rasulullah SAW pada perang Uhud. Ketika orang-orang sedang kocar-kacir, hingga beberapa anak panah menembus tubuhnya. 


Selanjutnya al-Qurthubi juga mengutip pendapat Ibnu Abbas ra bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang takut kepada Tuhannya adalah “مَنْ خَافَ عِنْدَ الْمَعْصِيَةِ مَقَامَهُ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ، فَانْتَهَى عَنْهَا” yaitu orang yang takut keberadaannya dihadapan Allah, ketika akan melakukan kemaksiatan, maka dia pun berhenti melakukannya.(8) 


Penggalan ayat ini ditutup dengan  janji Allah akan surga bagi orang-orang yang takut kepada Allah dan menahan hawa nafsunya. Merupakan dorongan bagi manusia untuk berbakti kepada Allah dengan ikhlas, mengutamakan kehidupan akhirat, serta menginsafi diri sebagai mahluk yang tidak berhak memiliki kesombongan. Hasbunallah wa ni’mal wakil.


Catatan Kaki

  1. Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1964), Juz 19, hlm 206
  2. Ibnu Darid, Zamharatu al-Lughah, (Beirut: Dar al’Ilm, cet pertama 1987), Juz 1, hlm 151
  3. Abu Manshur al-Azhari, Tahdzib al-Lughah, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-‘Arabi, 2001), juz 13, hlm 209.
  4. al-Qurthubi, op.cit, Juz 19, hlm 207.
  5. Mutawalli asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, (Medan: Duta Azhar, 2016), Juz 15, hlm 98
  6. Ibid, hlm 100.
  7. Hamka, Tafsir al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional, 1989) Juz 10, hlm 7883
  8. al-Qurthubi, Op.cit, Juz 19, hlm 208.

 

Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 27-33



Sigit Suhandoyo. Setelah menjelaskan kisah tentang kesombongan Fir'aun, kelompok ayat 27-33 ini menjelaskan beberapa argumentasi tentang kekuasaan Allah atas berbagai mahluk yang diciptakan-Nya. Betapapun adikuasanya manusia, manusia hanyalah ciptaan Allah, tidak mungkin dibandingkan dengan-Nya. Penuturan tentang penciptaan manusia, langit dan bumi, siang dan malam, serta sarana kehidupan bagi manusia, menunjukkan adanya hakikat hukum-hukum Allah yang mengatur dan mengendalikan keserasian fungsi dan keberadaan ciptaan-Nya. Sementara penafsir mengemukakan bahwa kesemuanya itu menunjukkan pentingnya manusia menyadari bahwa begitu mudah dirinya dibangkitkan kembali, dan dimintai pertanggung-jawaban atas segala yang pernah dilakukannya. (tafsir al-Munir 30/44)

   

أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ بَنَاهَا (27) رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا (28) وَأَغْطَشَ لَيْلَهَا وَأَخْرَجَ ضُحَاهَا (29) وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَلِكَ دَحَاهَا (30) أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا (31) وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا (32) مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ (33)


Apakah kamu yang lebih sulit penciptaannya ataukah langit? Allah telah membangunnya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya, dan Dia menjadikan malamnya gelap gulita dan menjadikan siangnya terang benderang. Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Ia memancarkan daripadanya mata airnya dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh, (semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.


Langit yang Sempurna. Allah ta’ala berfirman, menanyakan dengan tujuan mengecam keingkaran manusia kepada-Nya. Manakah penciptaan yang lebih sulit antara manusia dan langit. Tentu dalam pandangan manusia penciptaan langit adalah jauh lebih sulit. Meski pada hakikatnya semua itu mudah bagi Allah.


Kata (السمك) dari segi bahasa berarti sesuatu yang tinggi dan jauh, dan dapat pula diartikan jarak. Pengertian ini menjadikan sementara ulama memahami kata tersebut sebagai bermakna jarak antara berbagai benda-benda langit. Menurut Shihab, Allah ta’ala menetapkan ukuran yang teliti tentang jarak benda-benda langit yang menjadikan kehidupan di bumi menjadi nyaman.(tafsir al-Misbah 15/44) 


Kemudian Allah ta’ala menyempurnakan penciptaan langit, yang tak ada padanya ketidak serasian, tidak ada kerusakan dan tidak ada kesia-siaan pada fungsinya dan keberadaannya, ((لَا تَفَاوُتَ فِيهِ، وَلَا شُقُوقَ، وَلَا فُطُورَ)). (al-Jami li Ahkam al-Qur’an 19/204).


Pakar tafsir ath-Thobari menambahkan bahwa maksud ayat ke 28 ini adalah,  

فسوّى السماء، فلا شيء أرفع من شيء، ولا شيء أخفض من شيء، ولكن جميعها مستوي الارتفاع والامتداد

Yaitu Allah  membentangkan langit, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih tinggi dari yang lain dan tidak pula yang lebih rendah dari yang lain, akan tetapi semuanya sama tinggi dan terbentang. (Jami’ al-Bayan 24/206)


Kesamaan dalam hal ketinggian dan terbentang dimungkinkan karena seluruh benda-benda langit itu beredar dan saling mengitari, peristiwa ini yang kemudian menyebabkan terjadinya siang dan malam di bumi.


Ibrah bagi orang-orang yang takut kepada Allah. Sesungguhnya kisah Musa a.s. bersama Fir'aun dan bala tentaranya merupakan pelaiaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran dan nasihat bagi orang yang mau mengambil nasihat. 


Dalam kisah ini dan penderitaan yang diberikan Allah kepada Fir'aun serta terwujudnya kemenangan bagi Musa a.s., terdapat sebuah pelajaran dan nasihat bagi orang yang takut kepada Allah. Di dalam kisah tersebut, terdapat penjelasan siksa yang setimpal serta sebab-sebabnya. Dengan kisah tersebut, jelaslah bagi setiap orang yang berakal pentingnya meninggalkan sifat membangkang perintah Allah SWT dan mendustakan para Nabi-Nya. Demikian juga, harus diketahui bahwa Allah SWT akan senantiasa menolong para Nabi, Rasul dan para pengikut mereka.


Adapun kata (نَكَالَ) pada ayat 25 berasal dari kata (نَكَلَ) yang berarti menghalangi atau mejadikan contoh untuk menakuti orang lain. sebagaimana dikemukakan oleh al-Alusi,

التعذيب الذي ينكل من رآه أو سمعه ويمنعه من تعاطي ما يفضي إليه

Siksaan dinamai demikian karena ia dapat menghalangi siapapun yang melihat ataupun mendengarnya serta mencegahnya untuk mengikuti hal yang menuntun kepada siksa tersebut (ruhul ma’ani 15/231). Wallahu a’lam bisshowab


Daftar Pustaka

  • Zanuddin al-Razi, Mukhtar Ash-Shahah, (Beirut: Al-Maktabah Al-‘Ashriyah, cet kelima, 1999)
  • Ar Raghib al Ashfahani, al Mufradat fi Gharib al Qur’an, (Damaskus: Daar al Qalam, 1412 H),
  • Sa’id Hawwa, al Asas fi Tafsir, (Yordania: Daar as Salam, 1405 H) 
  • Shihabuddin al-Alusi, Ruhul Ma’ani, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cet pertama, 1415 H)
  • Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional Singapura, 1989)
  • Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, Tafsir Asy-Sya’rawi, (Medan: Duta Azhar, 2016)


Kajian Tafsir Tentang Pengharaman Riba


Sigit Suhandoyo.  Kajian tentang pengharaman riba pada naskah ini difokuskan pada ayat 275-279 surat al-Baqarah. Ayat ini merupakan ayat terakhir yang diturunkan kepada nabi saw terkait pengharaman Riba. Sebagaimana halnya pengharaman khamr (minuman keras) pengharaman riba juga melalui pentahapan dalam penerapan hukumnya pada masyarakat Arab pada masa lampau. Ayat-ayat ini secara final memberikan ketetapan hukum tentang haramnya perbuatan riba dalam segala jenisnya, baik berupa riba nasi’ah maupun riba fadhl. 


Penambahan teks hadits untuk memerinci penjelasan yang bersifat global pada al-Qur’an serta menguatkan penguasaan dalil atas pendapat yang dikemukakan oleh para penafsir hukum.


PEMBAHASAN


1. Teks Ayat  


الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)


Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (279)


2. Makna Ringkas Kata-Kata Penting Dalam Ayat


(الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا) "orang-orang yang makan riba." Pada teks ini, kata mengambil disebutkan dengan memakan karena maksud sebenamya dari pengambilan riba memang untuk dimakan.


(الرِّبَا) Secara bahasa berarti tambahan. Dikatakan (رَبَا الشَّيْءُ يَرْبُو) adalah bila sesuatu itu bertambah. Menurut terminologi syari'at, riba mengandung dua arti, yaitu riba fadhl (tambahan kelebihan dari pokok harta yang dipinjamkan) dan riba nasiah (tambahan kelebihan atas pokok harta yang dipiniamkan karena unsur penangguhan waktu pengembalian).


(لَا يَقُومُونَ) tidak dapat berdiri pada hari kiamat. Bahwa kelak pemakan riba akan dibangkitkan seperti orang gila, sebagai hukuman dan hinaan baginya di padang mahsyar.


(يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا) Allah memusnahkan riba, yakni menghilangkan keberkahannya di dunia, walaupun namun tidak akan bertahan di tangan pemiliknya. Pendapat lain menyatakan: Allah memusnahkan keberkahannya pula di akhirat.


(وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ) dan menyuburkan sedekah, yakni: Menambahkan pada harta yang dikeluarkan sedekahnya. pendapat lain menyatakan: Allah memberkahi pahala sedekah dan melipat gandakannya serta menambahkan pahala orang yang bersedekah. Dalam hal  ini termasuk pula dalam pengertian shodaqah adalah meminjamkan sejumlah harta dalam jangka panjang dengan pengembalian yang sama (tidak bertambah).

3. Sebab Turunnya Ayat  278-279


Pakar Tafsir al-Zuhali mengemukakan dalam tafsirnya sebuah riwayat sebagai berikut, 


أخرج أبو يعلى في مسنده وابن منده عن ابن عباس قال: بلغنا أن هذه الآية نزلت في بني عمرو بن عوف من ثقيف، وفي بني المغيرة من بني مخزوم، وكان بنو المغيرة يربون لثقيف  ، فلما أظهر الله رسوله على مكة، وضع يومئذ الرّبا كلّه، فأتى بنو عمرو وبنو المغيرة إلى عتاب بن أسيد، وهو على مكة، فقال بنو المغيرة: ما جعلنا أشقى الناس بالرّبا، ووضع عن الناس غيرنا. فقال بنو عمرو: صالحنا على أن لنا ربانا، فكتب عتاب في ذلك إلى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم، فنزلت هذه الآية والتي بعدها.  (1)


“Abu Ya'la di dalam musnadnya dan Ibnu Mindah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Telah sampai kepada kami bahwa ayat ini turun berkaitan dengan bani Amr bin Auf dari Tsaqif dan bani al-Mughirah dari bani Makhzum. Dikisahkan bahwa bani Amr bin Auf memberikan pinjaman kepada bani al-Mughirah dengan riba. Lalu ketika Allah SWT memenangkan atau menguasakan kota Mekkah kepada Rasulullah saw maka ketika itu, semua riba yang ada dibatalkan. Lalu bani Amr bin Auf dan bani al-Mughirah datang menemui Attab bin Usaid yang menjadi penguasa kota Mekkah kala itu. Lalu bani alMughirah berkata, "Kenapa kami dijadikan orang-orang yang paling sengsara dengan adanya riba, padahal riba telah dihapuskan dari orang-orang selain kami." Lalu bani Amr bin Auf berkata, "Kita telah sepakat dengan pinjaman riba." Lalu Attab bin Usaid melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw. lalu turunlah ayat ini dan ayat yang setelahnya.”


4. Tahapan Pengharaman Riba


Sebenarnya persoalan riba telah dibicarakan al-Qur’an sebelum ayat ini. Kata riba ditemukan dalam empat surah al-Qur’an, yaitu al-Baqarah, Ali ‘Imran, an-Nisa’ dan ar-Rum. Tiga surah pertama turun di Madinah setelah Nabi berhijrah dari Mekah, sedang ar-Rum turun di Mekah. Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah ayat 39 surah tersebut yang menyatakan, 


وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ


“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”


Adapun ayat terakhir tentang riba adalah ayat-ayat yang terdapat dalam surah al-Baqarah, dimulai dari ayat 275-279. Bahkan ayat ini dinilai sebagai ayat hukum terakhir, atau ayat terakhir yang diterima oleh Rasul saw. Karena ayat ini telah didahului oleh ayat-atat lain yang berbicara tentang riba, maka tidak heran jika kandungannya bukan saja melarang praktek riba, tetapi juga sangat mencela pelakunya, bahkan mengancam mereka


al-Zuhaili mengemukakan tahapan-tahaoan pengharaman riba sebagai berikut:(2)


Pertama, di Mekah Allah SWT menurunkan ayat, "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. (ar-Ruum:39). 


Ayat ini merupakan langkah atau fase awal sebagai persiapan penghraman riba. Ayat ini mengandung sindiran atau isyarat akan hukum haram riba serta mengandung isyarat bahwa menjauhi kedua hal ini merupakan suatu keharusan.


Kedua, Kemudian di Madinah, Al-Qur'an mengisahkan kepada kita cerita tentang perilaku kaum Yahudi yang tetap mengambil riba padahal Allah SWT telah mengharamkannya bagi mereka, sehingga Allah SWT mengancam akan menghukum mereka akibat perbuatan mereka tersebut. “dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”(an-Nisa 161). 


Ayat ini merupakan peringatan akan hukum haram riba, serta merupakan pemberitahuan bahwa orang yang membangkang dalam masalah ini akan dihukum.


Ketiga, Kemudian Allah Ta’ala melarang mengambil riba Faahisy, yaitu riba yang selalu bertambah hingga menjadi berlipat-lipat, yaitu riba yang umum terjadi di dalam komunitas bangsa Arab masa jahiliah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imran 130). 


Ayat ini mengandung larangan yang jelas. Namun baru bersifat sebagian, belum secara umum. Ayat riba ini secara jelas melarang salah satu bentuk riba yang sangat jelek, yaitu riba faahisyah yang berlipat-lipat. Bentuk riba ini adalah yang umum terjadi dalam bangsa Arab zaman jahiliah.


Keempat, Kemudian fase yang terakhif, barulah pengharaman yang ada benar-benar pasti dan menyeluruh terhadap semua bentuk riba dan khamr. Adapun riba, Allah SWT melarang semua bentuk kelebihan atau tambahan dari pokok harta orang yang memberi utang. Sebagaimana surat al-Baqarah ayat 275 di atas.


Dengan ayat ini Allah Ta’ala mengharamkan semua jenis riba, bukan hanya riba yang telah diketahui dan dipraktekkan oleh orang-orang Arab masa itu. Tetapi umum mencakup semua jenis riba. 

5. Pengertian Riba


Riba menurut bahasa artinya az-Ziyaadah yang berarti tambahan secara mutlak. Sedangkan riba menurut fiqh adalah tambahan harta di dalam akad penukaran harta dengan harta. Riba ada dua macam, riba nasii'ah dan riba fadhl. 


Riba nasif'ah adalah suatu pembayaran lebih yang nyata yang terdapat pada salah satu pengganti dikarenakan adanya batas waktu, atau mengakhirkan penyerahan salah satu pengganti sampai pada waktu tertentu tanpa adanya tambahan. Seperti halnya riba nasi'ah yang terdapat dalam akad utang piutang atau yang terdapat di dalam akad jual beli. Gambaran riba nasi'ah dalam akad utang piutang adalah ada seseorang yang memberikan pinjaman harta dalam jumlah tertentu untuk waktu tertentu, seperti setahun atau sebulan dengan syarat adanya tambahan ketika melakukan pembayaran dikarenakan panjangnya waktu pengembalian pinjaman tersebut. 


Gambaran riba seperti inilah yang lazim di kalangan bangsa Arab pada masa jahiliah, mereka hanya mengetahui bentuk riba seperti ini tidak yang lainnya. Biasanya mereka memberikan pinjaman harta dengan syarat setiap bulannya mereka meminta sejumlah harta, kemudian ketika waktu pengembalian pinjaman tersebut telah jatuh tempo, maka mereka meminta seluruh pinjaman yang pernah diberikan. Namun, jika orang yang berutang belum bisa mengembalikan pinjaman tersebut maka mereka memberikan batas tempo pembayaran yang kedua dengan syarat si peminjam nantinya membayar lebih banyak dari jumlah pinjaman yang sebenarnya. Mereka biasanya berkata, "Kamu membayar utang yang ada sekarang atau kamu boleh menundanya lagi namun jumlah yang harus kamu bayar nantinya lebih banyak dari jumlah utang yang sebenarnya." Begitulah, orang yang memberi piniaman bersedia bersabar dengan memberikan tenggang waktu pembayaran lagi, tetapi dengan syarat orang yang meminjam nantinya harus membayar lebih dari jumlah utang yang sebenarnya. 


Bentuk riba seperti inilah yang digunakan oleh bank-bank pada masa sekarang, dan bentuk riba seperti inilah yang termaktub dalam Al-Qur'an sebagai bentuk riba yang diharamkan. Para ulama sepakat bahwa bentuk riba seperti ini haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Di samping itu, penghraman ini tidak hanya terbatas pada orang yang mengambilnya saja, tetapi mencakup juga orang yang memberikan, menulis dan orang yang menjadi saksinya. Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami sebutkan di atas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Mas'ud,


لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَهُ، وَكَاتِبَهُ.  (3)


"Allah SWT melaknati orang yang memakan riba, orang yang membayar riba, orang yang menjadi penulisnya dan orang yang menjadi saksinya.


Adapun riba nasi'ah dalam akad jual beli gambarannya adalah seperti menjual satu takaran beras dibayar dengan satu setengah takaran beras, tetapi pembayarannya setelah dua bulan. Termasuk praktek membeli buah yang pada suatu pohon, sebelum pohon itu berbuah. Bentuk riba ini hukumnya haram karena adanya kelebihan yang nyata. Bentuk jual beli seperti ini haram hukumnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Usamah,


لاَ رِبًا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ.  (4)

"Tidak ada riba kecuali di dalam nasi'ah (jual beli yang dilakukan tidak kontan)."


Riba fadhl di dalam transaksi jual beli adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi dengan jumlah yang lebih banyak seperti menjual satu liter beras dengan dua liter beras dengan kualitas yang berbeda, atau menukar satu gram emas dengan dua gram emas dengan karat yang berbeda. Bentuk transaksi jual beli seperti ini haram hukumnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri ra. dan 'Ubadah bin ash-Shamit ra. dari Rasulullah saw.


يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ، إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، عَيْنًا بِعَيْنٍ، فَمَنْ زَادَ، أَوِ ازْدَادَ، فَقَدْ أَرْبَى.  (5)

 

Emas dengan emas, perak dengan perak, alBurru (salah satu jenis gandum) dengan al-Burru, asy-Sya'iir (salah satu jenis gandum) dengan asy Sya'iir, kurma kering dengan kurma kering, garam dengan garam, barang sejenis dengan barang yang sejenis, jumlahnya harus sama, barangsiapa menambahkan telah berbuat riba.


Intinya adalah bahwa ayat-ayat ini -yang menyebutkan kata ar-Ribaa secara mutlak tanpa dibatasi dengan kata yang menjelaskan bahwa yang dimaksud hanya riba nasii'ahmenunjukkan bahwa segala bentuk riba haram hukumnya, baik riba nasii'ah maupun riba fadhl dikarenakan adanya tambahan atau kelebihan.


Mayoritas ulama dan di antaranya adalah para Imam madzhab empat berpendapat bahwa penghraman ini tidak hanya terbatas pada keenam jenis barang tersebut akan tetapi mencakup semua jenis barang yang memiliki kesamaan dengan keenam jenis barang tersebut. Karena nash mengandung fllat (sebab, alasan) yang bisa dipahami, sehingga penghraman ini mencakup semua jenis barang yang di dalamnya terdapat'illat yang sama. Karena tidak bisa diterima oleh akal sikap membedakan di antara dua hal yang memiliki kemiripan. Hadits Nabi saw. di atas hanya bertujuan menjelaskan jenis-jenis barang pokok yang ditemukan pada masa beliau.


Adapun menurut al-Zuhaili, Cara bertobat dari harta riba adalah dengan cara mengembalikannya kepada orang yang darinya, riba tersebut diambil, jika ia tidak ada, maka wajib berusaha mencarinya sampai ketemu. Lalu jika tetap tidak ketemu juga maka harta riba tersebut disedekahkan dan hadiah pahalanya bagi orangyang darinya riba tersebut diambil. Begitu juga dengan harta haram yang dihasilkan dengan cara tidak sah atau dengan cara yang mengandung unsur zalim. (6)

KESIMPULAN


Islam adalah agama yang mengajarkan untuk berusaha dan bekerja, saling mengasihi dan menyayangi, menjaga keharmonisan hubungan antar sesama, menjaga kebersihan jiwa dari perasaan benci, iri dan dengki serta agama yang mengajarkan untuk menjaga kebenaran dan keadilan. 


Oleh karena itu, Islam melarang mendapatkan keuntungan tanpa adanya usaha dan kerja, sangat menganjurkan untuk berderma dan memberikan pinjaman yang baik, mengharamkan sikap memanfaatkan kondisi butuh orang lemah, melarang segala hal yang bisa memicu munculnya permusuhan, rasa benci dan perselisihan, mewajibkan mencari harta melalui cara yang sah dan halal tanpa mengandung unsur kezaliman serta membenci kondisi pengakumulasian kekayaan di tangan sekelompok kecil orang-orang tertentu, mereka memegang kendali nasib ekonomi banyak orang bahkan mereka mampu mempermainkan ekonomi suatu negara dan umat.


Ayat-ayat pengharaman riba delam segala bentuknya turun secara bertahap dan diterapkan oleh Nabi saw secara bertahap pula. Hal ini menunjukkan suatu metode yang baik bagi pendidikan masyarakat terhadap praktik pelanggaran ekonomi Islam. Selain itu memberikan wawasan dalam hal penghapusan praktek riba di kalangan masyarakat Muslim.


Ancaman yang keras bagi para pelaku riba dalam ayat-ayat ini laiknya menjadikan para pelaku ekonomi berhati-hati terhadap hal tersebut. Serta menggerakkan para pelakunya untuk bertaubat.


Hasbunallah wa ni’mal wakil

Sigit Suhandoyo


Catatan Kaki

  1. Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar al-FIkr al-Mu’ashir, cet. kedua, 1412 H), Juz 3, hlm 84-85.
  2. Ibid, Juz 3, hlm 91-93.
  3. Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, (Beirut: Muassasatu ar-risalah, cet. pertama, 1421 H), Juz 6, hlm 358, hadits no 3809. 
  4. Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Riyadh: Dar Thuwaiq an-Najh, 1422H), Jilid 3, hlm 75.
  5. Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Musim, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-Arabi, tth) Jilid 3, hlm 1210, hadit no. 1587.
  6. Wahbah Zuhaili, op.cit, juz 3, hlm 100.


Bidadari Dalam Kajian Penafsir Al-Qur'an


Sigit Suhandoyo. Pendahuluan. Kajian seputar kehidupan akhirat merupakan hal yang menarik, karena menghadirkan dogma keagamaan dalam wilayah ilmiah manusia. Kehidupan akhirat merupakan tempat pembalasan, tempat keadilan kepada seluruh makhluk akan ditegakkan. Keyakinan akan adanya kehidupan akhirat adalah faktor koheren dengan semangat beragama dan ketahanan dalam menempuh segala ujian kehidupan dengan baik. Kehidupan beragama yang baik diyakini merupakan jalan untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


Ayat-ayat al-Qur’an yang menuturkan gagasan tentang hari akhir, biasanya menuturkan pula kondisi orang-orang yang beruntung karena nikmat, serta kondisi orang-orang yang celaka karena siksa yang didapat. Interpretasi para penafsir tentang ayat-ayat yang menjelaskan kenikmatan surga inilah yang menyebabkan dialektika dalam tataran empiris manusia. Kalangan feminis menilai bahwa interpretasi para penafsir al-Qur’an dipengaruhi oleh gender. Para penafsir al-Qur’an yang didominasi oleh kaum laki-laki itu, mengakibatkan bias patriarki dalam penafsiran ayat-ayat yang terkait teks bidadari.


Menurut kalangan feminis, dalam topik mengenai bidadari, para penafsir al-Qur’an klasik tidak memasukkan perempuan sebagai subjek yang berhak memperoleh nikmat surga sebagaimana laki-laki. Padahal, perempuan masuk sebagai subjek untuk ayat-ayat keimanan, amal salih, dan ganjaran surga. Sayangnya kenyataan tersebut tidak berimbas kepada balasan di akhirat, berupa pelayan dan pendamping (bidadari) bagi para mukminah. Dalam perspektif inilah, kalangan feminis menawarkan gagasan rekonstruksi pemahaman tafsir. Bahwa perempuan sebagai subjek ayat, tidak hanya terhenti pada perintah keimanan saja, tetapi juga terus sampai pada deskripsi balasan di surga. Bahwa surga juga menjadi tempat perempuan memperoleh segala kenikmatan yang paripurna, yaitu termasuk mendapat pasangan hidup (bidadari) di surga. (1)


Kekeliruan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an tentang bidadari ini, menurut kalangan feminis, menyebabkan wanita dalam posisi lemah, rendah, serta kurang dalam berbagai bidang dibanding kaum laki-laki. Hal itu jelas bertentangan dengan tujuan yang ada di dalam al-Qur’an, yang mengajak seluruh umat manusia untuk berlomba-lomba meraih sejumlah prinsip-prinsip kemanusiaan; keadilan, persamaan, keharmonisan, tanggung-jawab moral, kesadaran spiritual, dan perkembangan, tanpa membedakan laki-laki atau perempuan.


Namun adanya gagasan kalangan feminis dengan melakukan rekonstruksi pemahaman tafsir klasik yang dianggap otorier, perlu dicermati dengan mendalam. Alih-alih dengan argumen melakukan rekonstruksi terhadap penafsiran al-Qur’an, yang terjadi justru memaksakan pemahaman terhadap makna al-Qur’an, yang justru berdampak menodai kesuciannya. Atas dasar pemikiran tersebut, makalah ringkas ini disusun sebagai upaya melakukan kajian terhadap makna bidadari dalam al-Qur’an dengan melakukan pendekatan pustaka terhadap interpretasi para penafsir al-Qur’an.

Teks Ayat Tentang Bidadari dalam al-Qur’an


Dalam al-Quran, Bidadari diungkapkan dengan kata (حُوْر) yang disandingkan dengan kata (عِين), sehingga berarti bidadari bermata jeli. kata ini disebutkan pada 3 tempat yaitu pada surat al-Dukhan (44) ayat 54, surat al-Thur (52) ayat 20, dan surat al-Waqi‘ah (56) ayat 22, sedangkan 1 kata lainnya disandingkan dengan kata (مَقْصُورَاتٌ), yang berarti bidadari jelita. Yaitu pada surat al-Rahman (55) ayat 72. 


Bidadari juga diungkapkan dengan kata (أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ) atau istri-istri yang suci. Kata ini disebutkan sebanyak 4 kali, yaitu pada surat al-Baqarah (2) ayat 25, surat Ali Imran (3) ayat 15, surat al-Nisa’ (4) ayat 57, surat Yasin (36) ayat 56.


Pemaknaan bidadari juga ditunjukkan dengan (قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ) kata kiasan yang berarti perempuan yang mencinta hanya kepada suaminya. Kata ini disebutkan pada surat al-Shaffat (37) ayat 48, Shaad (38) ayat 52 dan al-Rahman (55) ayat 56.


Terakhir pemaknaan bidadari ditunjukkan pula dengan kata (كَوَاعِبَ) pada surat al-Naba (78) ayat 33. Yang secara tekstual berarti gadis-gadis remaja.



Bidadari Bermata Jeli


Salah satu penafsir dari kalangan tabi’in, Mujahid bin Jabr (w 104 H), mengatakan (وَالْحُورُ الَّتِي يُحَارُ فِيهَا الطَّرْفُ)(2)  bahwa dinamakan bidadari (حُورُ) karena membuat panas (يُحَارُ) mata yang memandangnya, karena keindahannya. 


Mahaguru tafsir al-Thobari mengemukakan bahwa kata (حُورٌ) atau bidadari adalah wanita wanita yang putih bersih. Kata (حُورٌ) merupakan bentuk jamak, adapun bentuk tunggalnya adalah (حوراء) haura.(3)  Pendapat semacam ini didukung pula oleh al-Qurthubi, menurutnya kata (الحُورٌ) berarti (الْبِيضُ) yang berarti putih. Bentuk tunggalnya adalah (حوراء) yang berarti (الْبَيْضَاءُ الَّتِي يُرَى سَاقُهَا مِنْ وَرَاءِ ثِيَابِهَا)(4)  yaitu wanita putih yang betisnya terlihat dari balik pakaiannya. Menurutnya lagi, adapula pendapat yang mengatakan bahwa bidadari disebut hūr karena hawarnya mata mereka. Hawar adalah kontrasnya warna putih dari warna hitam pada mata.(5) 


Menurut al-Zuhailiy, bidadari adalah (نساء بيض حسان واسعات الأعين)(6)  yaitu perempuan-perempuan yang putih bersih dan bermata lebar. Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Mujahid yang mengatakan bahwa (حُورٌ عِينٌ) adalah (سَوْدَاءَ الْحَدَقَةِ، عَظِيمَةَ الْعَيْنِ)(7)  yaitu biji mata yang hitam dan mata yang besar. Adapula yang mengartikannya dengan mata yang sipit.(8)  


Berdasarkan makna-makna kebahasaan yang dikemukakan oleh para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa makhluk yang menjadi pendamping orang-orang beriman disurga, adalah makhluk yang kalau kita terjemahkan secara lahiriyah merupakan wanita berparas cantik, berkulit putih dan jelita, dengan mata yang kontras antara warna hitam dan putih pada matanya. Dengan ukuran mata yang besar atau sipit, dan memandangnya membuat mata terpesona. 


Demikian sempurnanya penggambaran lahiriyah tentang sosok bidadari, sehingga ‘Abd al-Rahman al-Sa’di mengemukakan,

نساء جميلات من جمالهن وحسنهن أنه يحار الطرف في حسنهن وينبهر العقل بجمالهن وينخلب اللب لكمالهن(9)  


Bidadari adalah wanita cantik, yang karena keelokannya memikat mata yang memandang, membuat kagum akal dan mengikat hati karena kesempurnaannya.


Pengertian secara kebahasaan tentang bidadari dapat pula diartikan secara maknawi. Sebagaimana dikemukakan pula oleh Ibnu al-Qayyim yang mengatakan bahwa bidadari adalah wanita yang terhimpun padanya sifat-sifat baik dan elok yang tampak pada matanya.(10)  Dengan demikian bidadari adalah wanita yang suci, matanya sipit karena terbatas dari memandang mahluk lain, dan menjadi lebar dan terbuka memberi perhatian penuh pada pasangannya. Memandangnya menentramkan hati, karena tampak pada matanya kebaikan budi pekerti.


Bidadari yang Terpelihara


Selain disifati dengan keelokan paras dan kemuliaan pekertinya, para penafsir al-Qur’an juga mendeskripsikan bidadari sebagai wanita yang terpelihara pandangannya, dan dijaga pula dari pandangan maupun sentuhan mahluk lain.


Pakar tafsir al-Zuhaili mengemukakan bahwa makna kata (حُورٌ مَقْصُورَاتٌ) adalah bidadari yang dipingit (dijaga) di dalam rumah-rumah surga, tidak berkeliaran di jalanan.(11)  Pemeliharaan bidadari dalam rumah-rumah surga itu menjadikan dirinya terjaga dari pandangan dan sentuhan mahluk selain pasangannya.(12)  Selain pengertian tersebut, Mahaguru tafsir al-Thabari menambahkan bahwa (حُورٌ مَقْصُورَاتٌ), juga memiliki arti (قُصِر طرفهنّ وأنفسهنّ على أزواجهنّ) menjaga cinta dan jiwa hanya untuk pasangannya.(13) 


Adapun menurut shihab kata (مَقْصُورَاتٌ) dapat juga berarti terpelihara dengan baik, tidak keluar masuk dari satu tempat ke tempat lain secara tidak wajar, dan dengan demikian dia benar-benar hanya milik pasangannya. Atau dapat juga diartikan bidadari itu terlayani dengan baik, sehingga tidak perlu berpayah-payah keluar rumah mencari nafkah atau mengurus apapun, karena segalanya telah diatur dan dipersiapkan.(14) 


Interpretasi para penafsir yang dikemukakan diatas, menggambarkan bidadari sebagai mahluk yang suci, terpelihara dalam rumah-rumah dan terpenuhi kebutuhannya. Terjaga dirinya dari pandangan mahluk lain dan menjaga dirinya dari mencintai selain pasangannya.


Istri-Istri yang Suci


Dalam surat al-Baqarah ayat 25, teks yang digunakan untuk menunjukkan arti bidari adalah (أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ) yaitu istri-istri yang suci. 


Adapun arti kata (مُطَهَّرَةٌ) menurut Ibnu Katsir adalah, suci dari kotoran dan najis. Kata ini juga bisa diartikan dengan suci dari haid, buang air, meludah dan memiliki keturunan. Selain itu muthoharah juga berarti bebas dari tugas pekerjaan.(15)  


Terkait pengertian tersebut, Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir ra bahwasanya Nabi saw bersabda,

إِنَّ أَهْلَ الْجَنَّةِ يَأْكُلُونَ فِيهَا وَيَشْرَبُونَ، وَلَا يَتْفُلُونَ وَلَا يَبُولُونَ وَلَا يَتَغَوَّطُونَ وَلَا يَمْتَخِطُونَ» قَالُوا: فَمَا بَالُ الطَّعَامِ؟ قَالَ: «جُشَاءٌ وَرَشْحٌ كَرَشْحِ الْمِسْكِ، يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ، كَمَا تُلْهَمُونَ النَّفَسَ(16) 


Para penghuni surga makan dan minum di dalamnya, tetapi mereka tidak meludah dan tidak buang air dan tidak beringus. Para sahabat bertanya, Lantas bagaimana dengan makanan yang mereka telan itu? Beliau menjawab, Mereka hanya berserdawa dan berkeringat seperti resapan minyak misk. Mereka terilhami untuk bertasbih dan bertahmid seperti kalian terilhami untuk bernafas.


Gadis-Gadis yang Sebaya


Pensifatan terakhir tentang bidadari yang dikaji dalam makalah ini adalah, bidadari tercipta dalam bentuk gadis-gadis yang sebaya. Sebagaimana teks surat al-Naba ayat 33, (وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا). 


Menurut al-Qurthubi, kata (كَوَاعِبَ) adalah bentuk jamak, kata tunggalnya adalah (كَاعِبٍ) yang berarti (النَّاهِدُ) yaitu gadis remaja. Sedangkan kata (أَتْرَابًا) berarti sebaya.(17)  Jika merujuk kepada pendapat Hamka, maka usia bidadari adalah gadis remaja yang baru tumbuh daya tarik fisiknya.(18) 


Menambahkan kajian di atas, Shihab mengemukakan bahwa Kata (أَتْرَابًا) adalah bentuk jamak dari kata (ترب) tirb yakni sebaya. Kata ini pada umumnya hanya digunakan terhadap wanita yang sebaya. Sementara ulama berpendapat bahwa kata tersebut terambil dari kata tara’ib yakni tulang rusuk karena ia terdiri dari banyak tulang yang serupa. Atau dari kata turab yang berarti tanah, karena seseorang yang lahir, dia lahir di tanah tumpah darahnya. Seakan-akan mereka semua lahir pada saat yang sama.(19) 


Wanita Mukminah atau Bidadari 


Para penafsir al-Qur’an berbeda pendapat terkait, kedudukan siapakah yang lebih mulia di surga. Apakah wanita mukminah atau bidadari. Pakar tafsir al-Qurthubi mengemukakan beberapa pendapat, yang bertentangan dan tidak memilih pendapat yang menurutnya lebih kuat. Adapun pendapat yang mengemukakan bahwa wanita mukminah lebih utama, dikutipnya dari Hibban bahwa wanita dunia yang masuk surga lebih utama dari bidadari, karena amal soleh mereka di dunia.(20)  


Pendapat ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Thabarani dari Umu Salamah ra yang bertanya kepada Nabi saw. 


يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ أَمُ الْحُورُ الْعِينُ؟ قَالَ: «بَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُورِ الْعَيْنِ كَفَضْلِ الظَّهَارَةِ عَلَى الْبِطَانَةِ» . قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَبِمَ ذَاكَ؟ قَالَ: «بِصَلَاتِهِنَّ وَصِيَامِهِنَّ وَعِبَادِتِهِنَّ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ...(21)  


Wahai Rasulullah, apakah wanita dunia (yang masuk surga) lebih utama atau bidadari? Rasulullah menjawab: Wanita dunia lebih utama dari bidadari seperti keutamaan lapisan atas permadani dari lapisan bawahnya. Aku bertanya lagi, Mengapa bisa begitu? Beliau menjawab: Berkat shalat, puasa, dan ibadah mereka kepada Allah Azza wa jalla.


Pakar tafsir al-Zuhaili juga memilih pendapat yang mengemukakan bahwa wanita beriman didunia yang masuk surga jauh lebih utama dari bidadari.(22) 


Wildan al-Mukhaladun; Pasangan Wanita Beriman di Surga?


Dalam al-Qur’an terdapat teks wildān al-mukhaladūn, yang berarti anak-anak muda yang tetap muda. Apakah teks ini dimaksudkan untuk menjelaskan pasangan yang Allah tetapkan bagi para wanita beriman di surga? Teks ini tertera pada dua tempat dalam al-Qur’an yaitu surat al-Waqi’ah ayat 17 dan surat al-Insan ayat 19.

 

يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ

Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda,


وَيَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ إِذَا رَأَيْتَهُمْ حَسِبْتَهُمْ لُؤْلُؤًا مَنْثُورًا

Dan mereka dikelilingi oleh pelayan-pelayan muda yang tetap muda. Apabila kamu melihat mereka kamu akan mengira mereka, mutiara yang bertaburan.


Para penafsir al-Qur’an memberikan ragam pendapat tentang makna wildān al-mukhaladūn. Sementara penafsir menyebutkannya sebagai para pelayan yang senantiasa muda, yang melayani para penghuni surga dengan cekatan. Mereka membedakannya dengan bidadari sebagai pasangan orang beriman.


Berbeda dengan pendapat di atas, dalam tafsir al-Azhar Buya Hamka menuturkan bahwa yang dimaksud dengan wildān al-mukhaladūn adalah pasangan bagi para wanita beriman yang ketika di dunianya belum menikah. Tugasnya sebagai pelayan melingkupi makna pasangan bagi wanita beriman. Adapun ketiadaan penyebutan sifat dan karakteristik fisiknya dalam al-Qur’an, menurut Buya Hamka adalah karena pemuliaan al-Quran terhadap para wanita, agar tetap terjaga harga dirinya.(23)  

Pasangan Wanita Beriman di Surga


Para ulama tafsir tidak membahas secara terperinci tentang pasangan bagi wanita beriman di surga, yang semasa hidupnya di dunia belum menikah. Dikemukakan secara samar oleh pakar tafsir hukum al-Qurthubi tentang adanya pasangan bagi wanita beriman di surga. Ketika menafsirkan ayat 25 surat al-baqarah, (وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ) yang berarti dan untuk mereka di dalamnya ada istri-istri yang suci. Menurutnya kata (أَزْوَاجٌ) lebih tepat diartikan pasangan-pasangan, karena (أَزْوَاجٌ) adalah bentuk jamak dari kata (زَوْجٍ), dan (وَالْمَرْأَةُ، زَوْجُ الرَّجُلِ. وَالرَّجُلُ، زَوْجُ الْمَرْأَةِ)(24)  seorang perempuan adalah (زَوْجٍ) pasangan/istri bagi seorang laki-laki. Seorang laki-laki adalah (زَوْجٍ) pasangan/suami bagi seorang perempuan. Sehingga secara kebahasaan kata zauj menunjukkan makna pasangan bagi laki-laki maupun pasangan bagi perempuan. Lebih lanjut al-Qurthubi mengutip pendapat pakar susatera al-Asma’i yang mengemukakan bahwa orang Arab hampir tidak pernah menggunakan kata zaujah untuk menunjukkan istri.(25)  Kata ini lebih tepat berarti pasangan. Meski demikian al-Qurthubi tidak memberikan pembahasan yang lebih terperinci tentang sifat atau karakteristik pasangan bagi wanita beriman di surga.


Sebagaimana al-Qurthubi, Shihab juga melakukan pembahasan secara kebahasan tentang kata (حُورُ) yang sering diartikan bidadari. Menurutnya kata “hur” yang berjenis feminin adalah bentuk jamak dari kata (حَوْرَاء) haura yang berjenis maskulin.(26)  Dengan demikian menurut Shihab kata “hur” atau bidadari tidak hanya menunjukkan kepada jenis wanita melainkan juga jenis laki-laki. Namun sebagaimana halnya al-Qurthubi, Shihab juga tidak melakukan pengkajian lebih lanjut tentang karakter pasangan bagi wanita beriman di surga.


Bidadari Keghaiban yang Tersembunyi


Sebagaimana halnya surga, bidadari adalah sesuatu yang ghaib yang disampaikan oleh Allah kepada manusia. Kajian terhadap penggambaran sifat-sifat balasan bagi kebaikan manusia diakhirat, berupa surga, bidadari, dan semacamnya, mengembalikan kepada manusia hal-hal yang mendasar tentangnya,


فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (17)

Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.


Ayat ini menunjukkan bahwa penggambaran yang dijelaskan Allah ta’ala -tentang surga dan termasuk bidadari- kepada manusia, sesungguhnya manusia tidak akan dapat memahami yang sesungguhnya. Sebagaimana dikemukakan oleh al-Sya’rawi, Tidak ada lafaz dalam bahasa manusia untuk menyebutkan makna-makna yang terdapat di dalam surga, oleh sebab itu Allah memberikan ilustrasi atau contoh atau permisalan atau perumpamaan dari nikmat dunia untuk menjelaskan sebagian dari arti surga yang sebenarnya.(27) 


Manusia terbatas pengetahuannya pada apa yang dapat dijangkau oleh akal, pancaindra, serta imajinasinya yang terbentuk dari gabungan hal-hal yang pernah terjangkau oleh indranya. Sedangkan surga adalah sesuatu yang belum terjangkau oleh manusia. Dengan demikian termasuk halnya bidadari/ pasangan bagi orang-orang beriman laki-laki maupun perempuan di surga. Bahwa keterbatasan manusia mengetahui hakikat yang sesungguhnya tentang balasan kenikmatan yang Allah berikan kelak, selayaknya menempatkan akal manusia untuk menghindari pemaksaan dalam hal menafsirkan ayat-ayat Allah. Demikian pula menundukkan nafsu manusia untuk tunduk dan berserah kepada kehendak Allah. wallahu a’lam bishowwab. Hasbunallah wa ni’mal wakil. Sigit Suhandoyo


Catatan Kaki

  1. Amina Wadud, Wanita dalam al-Qur’an, terjemah oleh Yaziar Radianti, (Bandung: Pustidaka), hlm 126
  2. Mujahid bin Jabr, Tafsir Mujahid, (Mesir: Dar al-Fikr, 1989), Hlm 598
  3. Abu Ja’far al-Thabari, Jāmi’ al-Bayān Fi Ta’wil al-Qur’an, (Beirut: Muassasatu al-risalah, 1420 H), jilid 22, hlm 55
  4. Syamsu al-dīn al-Quthubī, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, cet ke 2, 1964), Jilid 16, hlm 152.
  5. Ibid.
  6. Wahbah Musthafa al-Zuhaylī, al-Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, cet ke 2, 1418 H), Juz 25, hlm 239.
  7. Mujahid bin Jabr, ibid, 599.
  8. M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), Jilid 13, hlm 25.
  9. Abd al-Rahman al-Sa’di, Taisir al-karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan, (Beirut: Muasasah al-risalah, 2000), hlm 774.
  10. Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, Tafsir al-Qayim, (Beirut: Dar al-Hilal, 1410 H), hlm 473
  11. Wahbah Musthafa al-Zuhaylī, op.cit, Juz 27, hlm 233.
  12. Syamsu al-dīn al-Quthubī, op.cit, Jilid 17, hlm 189.
  13. Abu Ja’far al-Thabari, op,cit, jilid 23, hlm 76.
  14. M. Quraish Shihab, op.cit, Jilid 13, hlm 536
  15. Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adzhim, (Mesir: Dar Thayibah, 1999), Jilid 1, hlm 203.
  16. Muslim bin al Hajjaj Abul Hasan al Qusyairi an Naisabury, Shahih Muslim, (Beirut : Daar Ihya al-Turats al-Arabiy, tth), Jilid 4, hlm 2180, hadits no 2835.
  17. Syamsu al-dīn al-Quthubī, op.cit, Jilid 19, hlm 183.
  18. Hamka, Tafsir al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional, 1989), Juz 10, hlm 7864.
  19. M. Quraish Shihab, op.cit, Jilid 15, Hlm 21.
  20. Syamsu al-dīn al-Quthubī, op.cit, Jilid 17, hlm 190.
  21. Abu al-Qasim al-Thabarani, al-Mu’jam al-Kabir, (Cairo: Maktabah Ibn Taimiyah, 1994), Juz 23, hlm 367, hadits no 870.
  22. Wahbah Musthafa al-Zuhaylī, op.cit, Juz 1, hlm 107
  23. Buya Hamka, op.cit, Juz 9, hlm 7122-7123, lihat juga Juz 10, hlm 7801.
  24. Syamsu al-dīn al-Quthubī, op.cit, Jilid 1, hlm 240.
  25. Ibid.
  26. M. Quraish Shihab, op.cit, Jilid 13, Hlm 25.
  27. Mutawalli al-Sya’rawi, Tafsir al-Sya’rawi, (Kairo: Akhbar al-Yaum, tth), Vol 30, hlm 54. 


Hafidzat



Sigit Suhandoyo. Kajian para penafsir al-Qur’an tentang peran istri dalam keluarga memiliki dimensi dan sumber transenden. Secara harfiah terinterpretasikan dari realitas  cinta yang primordial. 


Pendekatan terhadap pemaknaan hafidzat, menunjukkan upaya memasuki wilayah privasi terdalam eksistensi sebuah keluarga. Invasi itu menerobos kedalam relung jiwa wanita, menyatukan hal-hal yang saling bertentangan dari esensi dan bentuk kehidupan keluarga. Seperti sebuah shibghah terhadap inti sebuah keluarga, yang menjadikan kehidupan keluarga setelah itu tak bisa tidak, harus dijalani dengan lebih baik.


Pakar tafsir zaman Dinasti Murabitun, Ibnu athiyah menuturkan pengertian yang paling mendasar tentang hafidzat sebagai wanita yang menjaga terlaksananya perintah-perintah Allah melalui ketundukan, ketaatan, rasa takut kepada Tuhan.(1)  


Sebagaimana halnya sebuah bentuk kreativitas, visi tersebut kemudian berevolusi secara perlahan menjadi semakin universal, mentransformasikan dimensi ilahiyah, dari pribadi kepada kehidupan keluarga.


Gagasan ini disampaikan Maha Guru tafsir dari lereng Alborz, ath-Thobari. Menurutnya hafidzat adalah para wanita yang selain hidupnya diliputi oleh berbagai kualitas rasa yang sangat dalam dan tulus dalam menjaga hak Allah,  menjaga kehormatan diri dan suaminya, meski sedang berada dalam kesendirian.(2) 


Para hafidzat itu menyikapi makna-makna kehidupan yang tidak selalu koheren dengan menghadirkan Allah. Pengalaman itu tergambar sebagai shibghah ilahiyah yang membebaskan desakan perasaan atas kekurangan suami, dan mengalirkan kerinduan.


Penafsir dari abad 10 H, Syaikh ‘Ulwan dari Nakhjawan menuturkan, para hafidzat itu senantiasa memelihara kewajiban-kewajiban batiniah yang tersembunyi.(3)  Mereka menempatkan suami sebagai satu-satunya kekasih yang sepenuhnya mendapatkan kecintaan yang mendalam,(4)  imbuh Muqatil Ibnu Sulaiman.


Sebagai hasrat yang paling sensitif dari kerinduan suci, cinta dalam keluarga mengungkapkan dirinya dalam rahasia yang tersembunyi. Muhammad Rasyid bin Ali Ridho mengemukakan, hafidzat itu adalah para wanita yang menjaga segala perkara rahasia, dan tidak menampakkan dari dirinya segala sesuatu yang khusus hanya untuk suaminya.(5)  Pengertian semacam ini juga diamini oleh Maha Guru Tafsir Musthofa al Maraghi.


Dan seperti kata-kata, kualitas ini kemudian mengungkapkan pemaknaaan, melakukan identifikasi dan separasi secara spasial. As-Sa’dy mengemukakan hafidzat itu adalah para wanita yang senantiasa menjaga dirinya dari syubhat, menjaga amanah, merawat rumah, menjaga keluarga dengan pendidikan yang baik, adab yang bermanfaat bagi agama dan dunia. Para hafidzat itu mengerahkan seluruh potensinya seraya mengetuk pintu-pintu pertolongan dan kasih sayang Allah melalui munajat dan pertaubatan sejati.(6)  


Melalui pengalaman sejati, hafidzat itu memperoleh pandangan baru kebenaran dan kebermaknaan. Kekuatan cinta mereka kepada Allah menjadi dasar atas terjaganya rahasia dan kekurangan suami terkasih. Menjadi pondasi bagi lahirnya keberadaban. 


Mereka menjadikan Allah bukan sebagai realitas Maha Mengetahui yang berada jauh diluar sana, melainkan menghadirkan Allah dalam pikiran, hati dan wujud tingkah laku. Melalui pengalaman sejati, hafidzat menempuh perjalanan spiritual kedalam wilayah yang tak dapat dijangkau melalui persepsi wanita biasa. 


Hafidzat bukanlah merupakan definisi dari sebuah inferioritas kultural dan spiritual. Mereka meletakkan nilai transenden di pusat kehidupan keluarga, menanamkan sikap batin, serta menjaga arah perjalanan keluarga. Dan dalam keheningannya yang fasih, mereka tak lekang memuji Tuhannya.


Catatan Kaki

  1. Ibnu ‘Athiyah al-Andalusi, al-Muharar al-Wajiz Fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Cetakan pertama, 1422 H), Juz 2, hlm 47.
  2. Abu Ja’far al-Thabari, Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Qur’an, (Beirut: Muassasatu al-Risalah, Cetakan pertama, 1420 H),Juz 8, hlm 295.
  3. Ni’matullah bin Mahmud al-Nakhjawani, al-Fawatih al-Ilahiyah wa al-Mafatih al-Ghaibiyah, (Mesir: Dar Rukabi li an-Nashr, cetakan pertama 1419 H), Juz 1, hlm 151.
  4. Muqatil bin Sulaiman, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, (Beirut: Dar Ihyau Turats, Cetakan pertama, 1423 H), Juz 1, hlm 371
  5. Muhammad Rasyid Ridha al-Husaini, Tafsir al-Manar, (Mesir: al-Haiah a-Mishriyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1990), Juz 5, hlm 58.
  6. Abdurrahman al-Sa’di, Taisir al-Lathif al-Manan Fi Khalasah Tafsir al-Qur’an, (Kerajaan Saudi Arabia: Departemen Urusan Islam, Cetakan pertama, 1422 H), Juz 1, hlm 138.

 

Qanitat




Sigit Suhandoyo. Sebagai sebuah integritas utama seorang wanita, Qanitat atau keta’atan berkaitan erat dengan ketaksempurnaan alamiah manusia dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan dari Zat Yang Maha Sempurna. Pertumbuhan akan terjadi jika manusia menyadari bahwa dirinya inferior dan membutuhkan Tuhan, seraya secara tak terhentikan berjuang keras mengembangkan jiwa secara gradual dan alamiah.

Pengertiaan Qanitat sebagai wanita yang penuh keta’atan,(1)  sebagaimana dikemukakan oleh Mujahid bin Jabr, menunjukkan bimbingan kepada kaum wanita yang menuntut kualitas keyakinan dan moral yang lahir dari visi tentang Tuhan yang Maha Suci.

Gagasan murid Ibnu Abbas ra tersebut diikuti oleh sebagian besar penafsir Qur’an. Bahkan penulis tafsir Mafatihul Ghaib, Fakhruddin Razi mengemukakan sebuah narasi, bahwa beragam derivasi teks qunut dalam al-Qur’an mengandungi arti keta’atan(2) .

Beragam pengertian Qanitat berikut, menunjukkan ragam makna keta’atan yang menunjukkan keutamaan wanita, penuh kehormatan dan menginspirasi. Seperti sebuah wiracarita tentang perjuangan memasuki zona esensial kehidupan yang penuh pengorbanan.
 
Ash-shobuni. Penulis tafsir Shofwatu Tafasir ini mengemukakan gagasan, bahwa qanitat adalah wanita yang melazimkan pengabdian kepada Tuhan dengan penuh ketundukan.(3)  

Isma’il Haqi, penulis tafsir Ruhul Bayan mengemukakan, qanitat adalah wanita yang tekun dan teratur mewujudkan keta’atan kepada Tuhan.(4) 

Keta’atan itu diiringi kesatuan tekad, kejelasan arah tujuan, serta penuh harap dan cinta kepada Tuhan,(5)  Imbuh Sayyid Quthb penulis tafsir Fii Dzilalil Qur’an. 

Qanitat menunjukkan konsepsi menarik mengenai kedalaman jiwa wanita yang merefleksikan orientasi eksoteris dan esoteris kepada Tuhan Yang Maha Suci. Orientasi ini membuat hati pemiliknya, senantiasa terkait dengan Tuhan, merekomendasikan gagasan tentang esensi dalam memandang seluruh kehidupan, terutama usaha kreatif dan gagasan-gagasan moral terhadap Tuhan dan sesama.

Ketulusan, Qanitat adalah wanita yang keikhlasannya teruji dalam keadaan susah maupun senang.(6)  Ungkap pakar ilmu munasabah, Burhanuddin dari lembah Biqa’.

Keinsyafan. Qanitat adalah wanita yang senantiasa kembali dari segala sesuatu yang tak disukai Allah kepada yang disukai Allah.(7)  Imbuh pemikir agung dari zaman keemasan Dinasti ‘Abassiyah, al-Mawardi. 

Kehormatan, Qanitat adalah wanita yang terjaga kesuciannya dari perbuatan tercela karena agamanya,(8)  tambah Abu Laits pakar tafsir dari Samarkand. 

Keakraban. Qanitat  adalah wanita yang banyak mencurahkan waktu untuk bersujud dan menyampaikan permohonan kepada Tuhannya,(9)  demikian tutup Abu Ishaq, sang pemberi nasihat dari Tsa’lab.

Tidak saja merefleksikan keindahan abstraksi batiniyah, qanitat terlihat pula dalam perspektif lahiriah yang menawan. Ketaatan wanita kepada Tuhan memenuhi potensi esensial watak ilahiyah pada batiniyah mereka, teradaptasi dalam aspek lahiriah.

Pakar tafsir lughowi dari abad 6 hijriah, Mahmud bin abil hasan an-Naisabury, memberikan kesaksian yang mengharukan dan mencerahkan, tentang makna qanitat sebagai wanita yang memegang teguh hak-hak suami dalam rangka pengabdian kepada Tuhan.(10) 

Dikarenakan pengabdian mereka kepada Tuhan, para wanita itu mempersembahkan kepada suaminya kemurnian jiwa dan ketentraman hati,(11)  ungkap maha guru tafsir universitas al-Azhar, Sayyid Thantawi.

Konsistensi batiniyah dan lahiriyah menjadi arsitek bagi kebermaknaan wanita. Seperti koherensi kimiawi, menimbulkan daya tarik molekul-molekul yang menghindarkan terpisahnya bagian-bagian.  Para pembawa energi ilahiyah itu menumbuhkan kedamaian dan ketenangan tertentu disekitar mereka, memberi rasa akan kebermaknaan.
Qanitat. Para wanita penuh kasih itu terbakar oleh hasrat mengabdi yang suci. Menjaga keseimbangan yang memikat antara pola fikir lahiriyah dan batiniyah karena Tuhannya. Mendatangkan kedamaian bagi sesama, menggagas makna batin peradaban. Hasbunallah wa ni’mal wakil

Catatan Kaki
  1. Mujahid bin Jabr, Tafsir Mujahid, (Mesir: Dar al-Fikr al-Islami al-Haditsah, Cetakan pertama 1410 H), hlm 275.
  2. Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-‘Arabi, Cetakan ke 3, 1420 H), Juz 6, hlm 488.
  3. Muhammad Ali al-Shabuni, Shafwatu al-Tafasir, (Cairo: Dar al-Shabuni, Cetakan pertama, 1417 H), Juz 1, hlm 250.
  4. Isma’il Haqi, Ruh al-Bayan, (Beirut: Dar al-Fikr, tth), Juz 2, hlm 202.
  5. Sayyid Quthb, Fi Dzilal al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Syuruq, Cetakan ke 17, 1412 H), Juz 2, hlm 652.
  6. Burhanuddin al-Biqa’i, Nadhmu al-Durar fi Tanasubi al-Ayat wa al-Suwar, (Cairo: Dar al-Kitab al-Islami, tth), Juz 20, hlm 194.
  7. Abul Hasan al-Mawardi, al-Nukat wal ‘Uyun, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tth), Juz 6, hlm 41.
  8. Abu al-Laits al-Samarqandi, Bahr al-‘Ulum, (Beirut: Dar al-Fikr,tth), Juz 1, hlm 300.
  9. Abu Ishaq al-Tsa’labi, Al-Kasyaf wa al-Bayan ‘an Tafsir al-Qur’an, (Beirut; Dar Ihyau al-Turats al-‘Arabiy, Cetakan pertama, 1422 H), Juz 9, hlm 349.
  10. Nidzham al-Din al-Qumi al-Naisabury, Gharaib al-Qur’an wa Raghaib al-Furqan, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Cetakan pertama, 1416 H), Juz 2, hlm 409. Lihat juga Juz 1, hlm 656.
  11. Muhammad Sayyid Thantawi, Al-Tafsir Al-Wasith li al-Qur’an al-Karim, (Cairo: Dar Nahdhah, 1997), Juz 3, hlm 138.