Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Sholat Witir 3 Raka’at; Seperti Sholat Maghrib?



Sigit Suhandoyo

Sholat witir, merupakan sholat yang dilakukan dengan jumlah raka’at yang ganjil, dan bisa dilaksanakan dengan 1 raka’at. Adapun jika melaksanakan sholat witir 3 raka’at, terdapat beragam pendapat ilmuwan fiqih terkait pelaksanaannya. 


Pendapat terkait mengerjakan shalat witir semisal shalat maghrib merupakan salah satu pendapat yang dikemukakan oleh para ilmuwan fiqih dari mazhab Hanafiyah. 


Menurut fuqaha hanafiyah, sholat witir dikerjakan 3 raka’at secara langsung tanpa dipisahkan. Sholat dikerjakan 2 raka’at dengan tahiyat awal dan tahiyat akhir di raka’at ke tiga, seperti shalat maghrib. Fuqaha Hanafiyah menyampaikan hadits berikut:


حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ رُشَيْقٍ بِمِصْرَ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَمَّادٍ الدُّولَابِيُّ , ثنا أَبُو خَالِدٍ يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ , ثنا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا الْكُوفِيُّ , ثنا الْأَعْمَشُ , عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحَارِثِ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ النَّخَعِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وِتْرُ اللَّيْلِ ثَلَاثٌ كَوِتْرِ النَّهَارِ صَلَاةُ الْمَغْرِبِ» (1)


Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya Rasulullah telah bersabda: “Witir malam itu tiga rakaat seperti witir siang yaitu shalat Maghrib.”


Fuqaha Hanafiyah juga menggunakan riwayat dari Abul ‘Aliyah berikut:


حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرَةَ، قَالَ: ثنا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ: ثنا أَبُو خَلْدَةَ، قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا الْعَالِيَةِ عَنِ الْوِتْرِ، فَقَالَ: «عَلَّمَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَلَّمُونَا أَنَّ الْوِتْرَ مِثْلُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ , غَيْرَ أَنَّا نَقْرَأُ فِي الثَّالِثَةِ , فَهَذَا وِتْرُ اللَّيْلِ , وَهَذَا وِتْرُ النَّهَارِ»(2)


“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kami” atau “mereka mengajarkan kepada kami bahwa witir itu seperti shalat Maghrib, hanya saja kami membaca surah pada rakaat ketiga. Maka ini adalah witir malam, dan ini adalah witir siang.”


Badruddin al-‘Aiyni, salah seorang pakar fiqih Hanafiyah mengemukakan, Madzhab kami juga kuat dari sisi tinjauan akal, karena waktu shalat itu tidak lepas apakah ia fardhu atau sunnah. Jika ia fardhu, maka shalat fardhu itu tidak lain hanyalah dua rakaat, tiga rakaat, atau empat rakaat. Dan mereka semua telah sepakat bahwa witir itu tidak dua rakaat dan tidak empat rakaat, maka tetaplah bahwa ia tiga rakaat. Dan jika ia sunnah, maka sesungguhnya kami tidak mendapati shalat sunnah kecuali ada yang semisal dengannya dalam shalat fardhu. Sebagaimana shalat fardhu, kami tidak mendapatinya (witir) semisal kecuali Maghrib, dan ia tiga rakaat, maka tetaplah bahwa witir itu tiga rakaat. Dan ini baik lagi bagus.(3)


Masih dalam kitab yang sama, al-Aiyni mengemukakan bahwa dalam mazhab Hanafiyah sholat witir ada dua pendapat. Pertama, 3 raka’at dengan satu salam di akhir, hal ini sebagaimana salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i. Kedua, 3 raka’at dengan 2 salam tanpa dipisahkan.(4)


Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat mengerjakan shalat witir 3 rakaat menyerupai shalat Maghrib meski memiliki landasan hadits, atsar sahabat, dan qiyas kepada shalat Maghrib. Hanya merupakan pendapat yang dikenal dalam mazhab Hanafiyah, dan tidak dikenal dalam mazhab lain. Hasbunallah wa Ni’mal Wakil


Catatan Kaki

  1. Abul Hasan Ali al-Daruquthni, Sunan al-Daruquthni, (Beirut: Muassasatu al-Risalah, 2004), juz 2, hlm 349, hadits no 1653. 
  2. Abu Ja’far al-Thahawi, Syarh Ma’ani wa al-Atsar, Alam al-Kutub, 1414 H, Juz 1, hlm 293, hadits no 1743 
  3. Badruddin al-Aiyni, Al-Binayah Syarh al-Hidayah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000), Juz 2, hlm 484.
  4. Ibid, Juz 2, hlm 485.


Pernikahan Dan Kesetaraan

 


Sigit Suhandoyo. Kajian para penafsir al-Qur’an menunjukkan bahwa, citra tentang kesetaraan suami dan istri dalam hubungan pernikahan bersifat intertekstual, bertaut dari satu teks kepada teks lain, selalu bertumbuh dan mengalami pambaruan, meningkatkan kompleksitas dan terutama sekali membangun makna, membangun rasa. 

Dalam praktiknya, menurut para penafsir al-Qur’an, pemaknaan ini tak serta merta dirumuskan oleh kemampuan manusia bernalar teoritis,  namun lebih dari itu, membutuhkan hukum moral yang secara intrinsik berada dalam hati manusia. Sesuatu yang tak henti-hentinya membuat takjub para penafsir al-Qur’an. 

Al-Qur’an menyampaikan sebuah informasi tentang kesetaraan hak suami dan istri secara umum dalam ayat 228 surat al Baqarah. 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bagi mereka (istri) ada hak yang seimbang dengan kewajiban yang ada atas mereka (suami) dengan cara yang ma'ruf. 

Sementara Penafsir al-Qur’an, menuliskan pandangan tentang lemahnya posisi wanita sebelum kedatangan Rasulullah saw. Maha Guru tafsir al-Thabari bahkan mengisahkan keterkejutan beberapa sahabat mulia tentang dukungan Rasulullah saw atas peran wanita dalam mengemukakan pendapat.

Pernikahan dalam Islam bukanlah akad perbudakan ataupun akad penyerahan kepemilikan, melainkan akad yang mengakibatkan timbulnya kesetaraan sesuai dengan maslahat umum bagi suami dan istri. Penggalan ayat tersebut diatas, segera saja memancing berbagai imajinasi aktif para Penafsir al-Qur’an, tentang visi ilahiyah dan sejarah kritis yang muncul dalam realitas. 

Kesetaraan dalam pekerjaan. Menurut Shihab, meski penggalan ayat ini menunjukkan adanya kewajiban utama suami terkait nafkah, dan kewajiban utama istri terkait rumah tangga, namun tidak menafikan keduanya untuk saling membantu, juga dengan cara yang ma’ruf. Pakar tafsir kelahiran Rappang Sulawesi Selatan ini memandang, keluarga sebagai bentuk kerjasama dan interdependensi untuk mencapai tujuan bersama. Lebih lanjut ia mengemukakan beberapa riwayat tentang Rasulullah saw, membantu pekerjaan para istrinya. Demikian pula sebaliknya. 

Meski dalam kondisi tertentu, istri juga diperbolehkan bekerja, menurut Wahbah Zuhaili suamilah yang diciptakan Allah dengan kesiapan untuk memikul beban, berjuang dan bekerja, dan ia diharuskan memberi nafkah kepada istri: membayar mahar dan mencukupi kebutuhan hidupnya.

Bagi suami, hal ini bukanlah bentuk ketidak adilan sosial, ini adalah proses penyucian hati untuk mengalahkan kepentingan diri sendiri, dan juga hasrat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Kesetaraan dalam Hubungan Seksual al-Bantani, penulis Tafsir Maroh Labid, mengemukakan bahwa  maksud kesetaraan dalam hubungan seksual, adalah bahwa kenikmatan hubungan seks merupakan hak suami dan istri. Al-Ghazali bahkan mendahulukan tujuan hubungan seksual suami istri sebagai sarana bersenang-senang atas tujuan melakukan regenerasi. 

Lebih lanjut hujjatul Islam ini menjelaskan tentang pentingnya suami melakukan pemanasan, sebelum berhubungan seksual. Beliau juga menganjurkan agar suami menahan orgasmenya, agar istripun mengalaminya. Bagi suami yang rendah gairah seksualnya, ia tak boleh mengabaikan istrinya, al-Ghazali menuliskan bahwa setidaknya 4 hari sekali ia harus mendatangi istrinya dan memenuhi kebutuhannya. Penafsir kelahiran Dayr Atiyah, Wahbah Zuhaili bahkan mengemukakan wajibnya suami untuk menempuh pendekatan medis jika mendapati kelemahan atas fungsi seksualnya.

Kesetaraan dalam Pergaulan Pendapat menarik dikemukakan oleh pemimpin para penafsir dari kalangan Sahabat, Ibnu Abbas ra. “Aku menghiasi diriku untuk istriku sebagaimana istriku menghiasi dirinya untukku. Dan aku tidak menyukai menuntut semua hakku kepadanya, sehingga mengakibatkan dia menuntut pula haknya kepadaku.  Aku lebih menyukai memperindah diriku  untuknya, dengan keindahan yang tiada cela.”  

Menguatkan pendapat Ibnu Abbas ra, pakar tafsir Musthafa al Maraghi, mengemukakan pendapatnya. Berhias bagi suami merupakan seni pribadi, suatu kekhasan yang tak bisa ditiru, hal itu tergantung keadaan mereka, mempertimbangkan keserasian, keselarasan dengan kesukaan istri. Penafsir kelahiran tepi barat sungai Nil ini lalu mengemukakan, berhias juga harus mempertimbangkan tempat, waktu dan situasi. Termasuk berhias, adalah menjaga perawakan tubuh adalah senantiasa ideal, imbuh Wahbah Zuhaili.

Begitulah dialektika cinta, para pecinta bisa saja berangkat dari keindahan-keindahan inderawi, namun pada akhirnya mereka mendapati bahwa prinsip dari segala keindahan adalah kesucian dan kelapangan hati. 

Sebagaimana dikemukakan oleh Maha Guru Tafsir, Ibnu Jarir al-Thabari tentang gambaran mental bagi suami. Memenuhi hak-hak istri tak bisa tidak, harus dimulai dengan kesabaran. Hal yang juga diamini oleh pakar tafsir Mutawalli al-Sya’rawi, dalam untaian nasihatnya kepada putranya, “Wahai anakku, gadis ini meninggalkan ayahnya, ibunya dan saudara-saudaranya, hanya untuk hidup bersamamu, Maka jadilah engkau sebagai pengganti mereka."

Ramai penafsir al-Qur’an menuliskan berbagai pandangan bagi suami untuk memenuhi hak istrinya, dan sedikit sebaliknya. Meski demikian, penulis I’jaz al-Qur’an wa al-Balaghah al-Nabawiyah, Musthafa Shadiq al-Rafi’i, mengemukakan pendapat yang tak kalah menariknya, “Wanitalah yang sebenarnya diciptakan untuk menjadi substansi kebajikan, kesabaran dan iman bagi pria, sehingga dia menjadi inspirasi, pelipur lara dan pemberi semangat dan kekuatan.” 

Spiritualitas, tentu saja adalah kecerdasan jiwa tertinggi, serta rahasia terdalam yang tak terpisah dari bingkai sosialnya. Sebagaimana terungkap dalam hubungan kesetaraan hak suami istri. Kajian Para penafsir menyiratkan bahwa, kesetaraan hak dalam hubungan suami istri, tumbuh dan berkembang karena rasa ingin saling memberi, bukan saling menuntut. 

Ibnul Qayyim al-Jauziyah, mengemukakan bahwa hubungan kesetaraan hak suami dan istri bukan hanya suatu hubungan yang bersifat legal dan formal, namun sebagaimana cinta, ia lebih bersifat esoteris. Pernikahan bukanlah bentuk penindasan seorang laki-laki atas perempuan. Ia adalah relasi idiologis, ketertarikan fisik inderawi, hingga intimasi dialogis.

Ilmuwan kelahiran kota kenangan ini menuliskan, “Memahami rasa cinta dari aura sang kekasih lebih menggetarkan dari perkataan yang ia ucapkan. Bahkan dari auralah kita memahami cinta. Maka bedakan, antara yang mengucapkan, “aku mencintaimu” hanya lisannya saja, dengan orang yang meski ia hanya terdiam, tapi aura dan keadaannya mengeluarkan cinta, seakan seluruh tubuhnya sedang memelukmu dengan hangat, lalu berbisik lembut: "aku lah kekasihmu". 

Hasbunallah wa ni’mal wakil

Pengertian Murabahah



Murabahah merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam Islam, transaksi ekonomi harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta tidak boleh mengandung unsur riba dan penipuan. Murabahah dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Secara etimologis kata (مُرَابَحَةُ) murabahah, berakar dari kata (رَبِحَ) rabiha yang berarti mendapatkan keuntungan atas kegiatan perdagangan yang melelahkan.(1)  Dikatakan juga murabahah adalah “استشَفَّ”(2)  yang berarti menetapkan manfaat. Jika penjual mengatakan kepada pembali “بِعْتُ الْمَتَاعَ مُرَابَحَةً” saya menjual barang dengan murabahah, maka itu berarti penjual menentukan jumlah keuntungan untuk setiap harga.(3)  Al-Jurzaniy mengemukakan bahwa murabahah adalah “الْبَيْعُ بِزِيَادَةٍ عَلَى الثَّمَنِ الْأَوَّلِ”(4)  yaitu Penjualan dengan tambahan pada harga awal.


Dengan demikian, murabahah merujuk pada konsep mendapatkan keuntungan atau laba. Dalam konteks jual beli, murabahah diartikan sebagai penjualan dengan tambahan pada harga awal, di mana penjual menentukan jumlah keuntungan untuk setiap harga. Dengan demikian, murabahah dapat diartikan sebagai transaksi jual beli di mana penjual menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga awal pembelian, dengan menyebutkan harga awal dan besarnya keuntungan yang diinginkan. 


Secara terminologi, murabahah memiliki definisi yang berbeda-beda di kalangan fuqaha, namun memiliki makna dan tujuan yang sama. Murabahah adalah menjual barang yang dimiliki dengan harga awal ditambah keuntungan. Murabahah termasuk jenis jual beli amanah yang bergantung pada informasi tentang harga barang dan biaya yang dikeluarkan oleh penjual.


Abu al-Ma’ali al-Marghinani, salah seorang dari fuqaha Hanafiyah mengemukakan bahwa,

المرَابِحَةُ بِمِثْلِ الثَّمَنِ الْأَوَّلِ وَزِيَادَةٍ، جَائِزٌ؛ لِأَنَّ الْمَبِيعَ مَعْلُومٌ وَالثَّمَنَ مَعْلُومٌ، وَلِأَنَّ النَّاسَ تَعَامَلُوا ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ مَنْكَرٍ.(5) 

Murabahah adalah menjual dengan harga yang sama dengan harga pertama ditambah keuntungan. ini diperbolehkan. karena barang yang dijual dan harga yang dibayar keduanya jelas. Dan karena manusia telah melakukan semua transaksi ini tanpa ada yang mengingkarinya.


Menurut Ibnul Jazi, salah seorang fuqaha Malikiyah mengemukakan,

هِيَ أَنْ يُعَرِّفَ صَاحِبُ السِّلْعَةِ الْمُشْتَرِيَ بِكَمِ اشْتَرَاهَا، وَيَأْخُذَ مِنْهُ رِبْحًا إِمَّا عَلَى الْجُمْلَةِ، مِثْل أَنْ يَقُول: اشْتَرَيْتُهَا بِعَشَرَةٍ وَتُرْبِحُنِي دِينَارًا أَوْ دِينَارَيْنِ، وَإِمَّا عَلَى التَّفْصِيل وَهُوَ أَنْ يَقُول: تُرْبِحُنِي دِرْهَمًا لِكُل دِينَارٍ أَوْ نَحْوِهِ ، أَيْ إِمَّا بِمِقْدَارٍ مُقَطَّعٍ مُحَدَّدٍ، وَإِمَّا بِنِسْبَةٍ عَشْرِيَّةٍ.(6) 

Bentuk murabahah adalah penjual memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan meminta keuntungan, baik secara umum maupun rinci. Contohnya, penjual mengatakan, "Saya membeli barang ini seharga 10 dan ingin mendapatkan keuntungan 1 atau 2 dinar." Atau, "Saya ingin mendapatkan keuntungan 1 dirham untuk setiap dinar." Keuntungan dapat ditentukan secara pasti atau berdasarkan persentase tertentu.


Dalam bukunya, al-Muhadzab, al-Syairazi menuliskan definisi murabahah sebagai berikut, 

وَيَجُوزُ أَنْ يَبِيعَهَا مُرَابَحَةً وَهُوَ أَنْ يُبَيِّنَ رَأْسَ الْمَالِ وَقَدْرَ الرِّبْحِ بِأَنْ يَقُولَ ثَمَنُهَا مِائَةٌ وَقَدْ بِعْتُكَهَا بِرَأْسِ مَالِهَا وَرِبْحِ دِرْهَمٍ فِي كُلِّ عَشَرَةٍ.(7) 

Diperbolehkan menjual dengan sistem murabahah, yaitu dengan menjelaskan modal dan jumlah keuntungan, seperti dengan mengatakan: Harga belinya adalah 100, dan aku jual kepadamu dengan modal dan keuntungan 1 dirham untuk setiap 10.


Ibnu Qudamah, salah seorang fuqaha Hanabilah mengemukakan definisi yang berdekatan,

الْبَيْعُ بِرَأْسِ الْمَالِ وَرِبْحٍ مَعْلُومٍ، وَيُشْتَرَطُ عِلْمُهُمَا بِرَأْسِ الْمَالِ.(8) 

Jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui, dan disyaratkan bahwa keduanya (modal dan keuntungan) harus diketahui.


Berdasarkan definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jenis jual beli amanah di mana penjual menjual barang dengan harga awal ditambah keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam murabahah, penjual harus menjelaskan harga pembelian barang (modal) dan jumlah keuntungan yang diinginkan, sehingga pembeli mengetahui harga sebenarnya dan keuntungan yang dibebankan. Murabahah diperbolehkan dalam syariat Islam karena barang yang dijual dan harga yang dibayar keduanya jelas, dan manusia telah melakukan transaksi ini tanpa ada yang mengingkarinya. Keuntungan dalam murabahah dapat ditentukan secara pasti atau berdasarkan persentase tertentu. Definisi secara kebahasaan memiliki keselarasan terminologinya.


Catatan Kaki

  1. Abu al-‘Abbas al Fayumi, al Misbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir, (Beirut: al-maktabah al-‘ilmiyah, tth), Vol 1, hlm 215.
  2. Abu Nashr al-Jauhari, al-Shahah Taj al-Lughah wa al-Shahah al-Arabiyah, (Beirut: Dar al-Ilmu li al-Malayin, cetakan keempat, 1987), Vol 1, hlm 363.
  3. Abu al-‘Abbas al-Fayumi, op.cit, Vol 1, hlm 215.
  4. Al-Syarif al-Jurzani, Kitab al-Ta’rifat, (Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan pertama, 1983), Vol 1, hlm 210.
  5. Abu al-Ma’ali Burhan al-Din al-Marghinani al-Hanafi, al-Muhith al-Burhani fi al-Fiqh al-Nu’mani, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004), vol 7, hlm 3.
  6. Abu al-Qasim Muhammad Ibnu al-Jazi, Al-Qawanin al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), 263. 
  7. Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi, al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i, (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyah, tth), vol 2, hlm 57.
  8. Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali, al-Mughni, (Cairo: Maktabah al-Qahirah, tth), vol 4, hlm 136. 

Pengertian Khiyar



Khiyar memberikan kesempatan kepada pembeli dan penjual untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum transaksi jual beli disepakati. Dengan adanya khiyar, pihak-pihak yang terlibat dapat memeriksa barang atau jasa yang diperjual-belikan secara lebih teliti, sehingga mengurangi risiko penipuan atau kecurangan. Khiyar memungkinkan pembeli untuk memeriksa kualitas barang sebelum memutuskan untuk membelinya secara definitif. Khiyar mencerminkan prinsip kerelaan dalam transaksi, di mana kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan dan menyetujui transaksi tanpa tekanan atau paksaan. Dan dengan adanya khiyar, pembeli dan penjual dapat mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul dari transaksi yang tidak diinginkan atau tidak sesuai dengan harapan.


Dalam bahasa Arab, kata (الْخِيَارُ) al-khiyār berarti (خِلَافُ الْأَشْرَارِ)(1)  yaitu kebalikan dari keburukan. merupakan bentuk mashdar dari kata (الاِخْتِيَارِ) al-ikhtiyār, yang berarti (طَلَبُ خَيْرِ الأَمْرَيْنِ)(2)  yaitu menuntut yang baik dari dua perkara. Ketika seseorang mengatakan (أَنْتَ بِالْخِيَارِ) artinya adalah pilihlah apa yang kamu inginkan.(3)  Dengan demikian kata "al-khiyār" dalam bahasa Arab memiliki dua makna yang terkait, yaitu: Kebalikan dari keburukan dan pilihan atau seleksi. Kedua makna ini terkait dengan konsep "al-ikhtiyār" yang berarti memilih. Ketika seseorang diberikan pilihan, maka mereka memiliki kesempatan untuk memilih apa yang baik atau yang diinginkan. Jadi, kata "al-khiyār" dapat diartikan sebagai pilihan atau kesempatan untuk memilih yang baik.


Para ulama fiqih memberikan definisi yang berdekatan satu sama lain. ‘Ala al-Din al-Samarqandi, fuqaha Hanafiyah mengemukakan bahwa khiyar dalam jual beli adalah, 

التَّخْيِيرُ بَيْنَ الْفَسْخِ وَالْإِجَازَةِ فَأَيُّهُمَا وُجِدَ سَقَطَ.(4) 

Yaitu, memilih antara membatalkan dan megesahkan transaksi, maka mana saja yang dipilih, yang lain gugur.


Menurut ulama Malikiyah, yang dimaksud khiyar dalam jual beli adalah,

هُوَ الْبَيْعُ الَّذِي جُعِلَ فِيهِ الْخِيَارُ لِأَحَدِ الْمُتَبَايِعَيْنِ فِي الْأَخْذِ وَالرَّدِّ.(5) 

yaitu jual beli yang di dalamnya terdapat hak memilih bagi salah satu dari kedua pihak yang melakukan transaksi, baik untuk menerima atau menolak transaksi tersebut. 


Al-Khatib al-Syarbini, salah seorang fuqaha syafi’iyyah mengemukakan pendapat yang serupa, khiyar adalah,

طَلَبُ خَيْرِ الْأَمْرَيْنِ مِنْ إمْضَاءِ الْعَقْدِ أَوْ فَسْخِهِ.(6) 

Yaitu, permintaan untuk memilih yang terbaik dari dua opsi, yaitu melanjutkan akad atau membatalkannya.


Ulama hanabilah, Ibnu Utsaimin mengemukakan bahwa khiyar adalah, 

الْأَخْذُ بِخَيْرِ الْأَمْرَيْنِ مِنْ الْإِمْضَاءِ أَوْ الْفَسْخِ، سَوَاءٌ كَانَ لِلْبَائِعِ أَوْ لِلْمُشْتَرِي(7). 

Yaitu, memilih yang terbaik dari dua opsi, yaitu melanjutkan atau membatalkan, baik itu bagi penjual maupun pembeli.


Berdasarkan berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, khiyar merupakan hak memilih yang dimiliki oleh salah satu atau kedua belah pihak dalam transaksi jual beli untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan akad. Definisi ini memiliki kesamaan makna meskipun dengan redaksi yang berbeda-beda di antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Pada intinya, khiyar memberikan fleksibilitas kepada pihak-pihak yang bertransaksi untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum mengikatkan diri pada akad jual beli. Definisi secara bahasa dan istilah menunjukkan keselarasan. 


Catatan Kaki

  1. Zain al-Din al-Razi, Mukhtar al-Shohah, (Beirut: Maktabah al-Ashriyah, cetakan ke 5, 1999), Vol 1, hlm 99.
  2. Abu al-Faydh Murtadha al-Zabidy, Taj al-Arus min Jawahir al-Qamus, (Beirut: Dar al Hidayah tth), Vol 11, hlm 243.
  3. Abu Thahir Muhammad bin Ya’qub al-Fairuz Abadi, al-Qamus al-Muhith, (Beirut: Muassasatu al-risalah, cetakan ke 3, 2005), vol 1, hlm 389. 
  4. Abu Bakar Ala al-Din al-Samarqandi, Tuhfatu al-Fuqaha, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ke 2, 1994), vol 2, hlm 67.
  5. Sa’di Abu Habib, al-Qamus al-Fiqhi Lughatan wa Istilahan, (Suriah: Dar al-Fikr, cetakan ke 2, 1988), Vol 1, hlm 125.
  6. Al-Khatib al-Syarbini al-Syafi’i, Mughni al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyah, cetakan pertama 1994),Vol 2, hlm 402.
  7. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, (Riyadh: Dar Ibn al-Jauzi, cetakan pertama, 1421 H), Vol 8, hlm 261

Definisi Zakat



Menurut pakar susastra Ibnu Faris (W.1004) Zakat  berasal dari kata zakā (زكا). Kata ini memiliki arti berkembang dan bertambah. Selain itu kata zakat juga berarti bersih.  Masyarakat Muslim meyakini bahwa zakat akan mengembangkan dan menambahkan harta di dunia dan pahala di akhirat. Zakat juga membersihkan harta dan jiwa orang yang menunaikannya. 


Zakat dalam pengertian syari’at menunjukkan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan atas harta  seseorang untuk tujuan yang ditetapkan. Menurut al-Maydānī (W.1881), seorang faqih dari kalangan Hanafiyah, zakat adalah,

تمليك جزء مخصوص من مال مخصوص لشخص مخصوث لله تعالى. 

yaitu, pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang dtetapkan, demi mencari ridho Allah Ta’ala.


Dari kalangan Malikiyah mengemukakan bahwa zakat adalah,

إخْرَاجُ جُزْءٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ بَلَغَ نِصَابًا لِمُسْتَحِقِّهِ إنْ تَمَّ الْمِلْكُ وَحَوْلُ غَيْرِ مَعْدِنٍ وَحَرْثٍ. 

Yaitu, mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai nishab kepada orang yang  berhak menerimanya. Harta merupakan kepemilikan sempurna, genap satu tahun hijriah, selain barang tambang dan tanaman. 


Menurut al Māwardī, salah seorang fuqaha dari kalangan Syafi’iyyah, zakat adalah

اسْمٌ صَرِيحٌ لِأَخْذِ شَيْءٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ مال مخصوص، على أوصافه مَخْصُوصَةٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ. 

Penamaan yang jelas untuk mengambil sesuatu yang spesifik, dari harta tertentu, sesuai sifatnya, khusus untuk golongan tertentu.


Menurut Ibnu Qudamah, fuqaha dari kalangan Hanabilah zakat adalah

حَقٌّ يَجِبُ فِي الْمَالِ، فَعِنْدَ إطْلَاقِ لَفْظِهَا فِي مَوَارِدِ الشَّرِيعَةِ يَنْصَرِفُ إلَى ذَلِكَ. 

Ini adalah hak wajib atas uang, dan jika digunakan sebagai kata dalam sumber-sumber syariah, maka merujuk pada hal tersebut.