Tampilkan postingan dengan label Al-Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Qur'an. Tampilkan semua postingan

Pernikahan Dan Kesetaraan

 


Sigit Suhandoyo. Kajian para penafsir al-Qur’an menunjukkan bahwa, citra tentang kesetaraan suami dan istri dalam hubungan pernikahan bersifat intertekstual, bertaut dari satu teks kepada teks lain, selalu bertumbuh dan mengalami pambaruan, meningkatkan kompleksitas dan terutama sekali membangun makna, membangun rasa. 

Dalam praktiknya, menurut para penafsir al-Qur’an, pemaknaan ini tak serta merta dirumuskan oleh kemampuan manusia bernalar teoritis,  namun lebih dari itu, membutuhkan hukum moral yang secara intrinsik berada dalam hati manusia. Sesuatu yang tak henti-hentinya membuat takjub para penafsir al-Qur’an. 

Al-Qur’an menyampaikan sebuah informasi tentang kesetaraan hak suami dan istri secara umum dalam ayat 228 surat al Baqarah. 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bagi mereka (istri) ada hak yang seimbang dengan kewajiban yang ada atas mereka (suami) dengan cara yang ma'ruf. 

Sementara Penafsir al-Qur’an, menuliskan pandangan tentang lemahnya posisi wanita sebelum kedatangan Rasulullah saw. Maha Guru tafsir al-Thabari bahkan mengisahkan keterkejutan beberapa sahabat mulia tentang dukungan Rasulullah saw atas peran wanita dalam mengemukakan pendapat.

Pernikahan dalam Islam bukanlah akad perbudakan ataupun akad penyerahan kepemilikan, melainkan akad yang mengakibatkan timbulnya kesetaraan sesuai dengan maslahat umum bagi suami dan istri. Penggalan ayat tersebut diatas, segera saja memancing berbagai imajinasi aktif para Penafsir al-Qur’an, tentang visi ilahiyah dan sejarah kritis yang muncul dalam realitas. 

Kesetaraan dalam pekerjaan. Menurut Shihab, meski penggalan ayat ini menunjukkan adanya kewajiban utama suami terkait nafkah, dan kewajiban utama istri terkait rumah tangga, namun tidak menafikan keduanya untuk saling membantu, juga dengan cara yang ma’ruf. Pakar tafsir kelahiran Rappang Sulawesi Selatan ini memandang, keluarga sebagai bentuk kerjasama dan interdependensi untuk mencapai tujuan bersama. Lebih lanjut ia mengemukakan beberapa riwayat tentang Rasulullah saw, membantu pekerjaan para istrinya. Demikian pula sebaliknya. 

Meski dalam kondisi tertentu, istri juga diperbolehkan bekerja, menurut Wahbah Zuhaili suamilah yang diciptakan Allah dengan kesiapan untuk memikul beban, berjuang dan bekerja, dan ia diharuskan memberi nafkah kepada istri: membayar mahar dan mencukupi kebutuhan hidupnya.

Bagi suami, hal ini bukanlah bentuk ketidak adilan sosial, ini adalah proses penyucian hati untuk mengalahkan kepentingan diri sendiri, dan juga hasrat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Kesetaraan dalam Hubungan Seksual al-Bantani, penulis Tafsir Maroh Labid, mengemukakan bahwa  maksud kesetaraan dalam hubungan seksual, adalah bahwa kenikmatan hubungan seks merupakan hak suami dan istri. Al-Ghazali bahkan mendahulukan tujuan hubungan seksual suami istri sebagai sarana bersenang-senang atas tujuan melakukan regenerasi. 

Lebih lanjut hujjatul Islam ini menjelaskan tentang pentingnya suami melakukan pemanasan, sebelum berhubungan seksual. Beliau juga menganjurkan agar suami menahan orgasmenya, agar istripun mengalaminya. Bagi suami yang rendah gairah seksualnya, ia tak boleh mengabaikan istrinya, al-Ghazali menuliskan bahwa setidaknya 4 hari sekali ia harus mendatangi istrinya dan memenuhi kebutuhannya. Penafsir kelahiran Dayr Atiyah, Wahbah Zuhaili bahkan mengemukakan wajibnya suami untuk menempuh pendekatan medis jika mendapati kelemahan atas fungsi seksualnya.

Kesetaraan dalam Pergaulan Pendapat menarik dikemukakan oleh pemimpin para penafsir dari kalangan Sahabat, Ibnu Abbas ra. “Aku menghiasi diriku untuk istriku sebagaimana istriku menghiasi dirinya untukku. Dan aku tidak menyukai menuntut semua hakku kepadanya, sehingga mengakibatkan dia menuntut pula haknya kepadaku.  Aku lebih menyukai memperindah diriku  untuknya, dengan keindahan yang tiada cela.”  

Menguatkan pendapat Ibnu Abbas ra, pakar tafsir Musthafa al Maraghi, mengemukakan pendapatnya. Berhias bagi suami merupakan seni pribadi, suatu kekhasan yang tak bisa ditiru, hal itu tergantung keadaan mereka, mempertimbangkan keserasian, keselarasan dengan kesukaan istri. Penafsir kelahiran tepi barat sungai Nil ini lalu mengemukakan, berhias juga harus mempertimbangkan tempat, waktu dan situasi. Termasuk berhias, adalah menjaga perawakan tubuh adalah senantiasa ideal, imbuh Wahbah Zuhaili.

Begitulah dialektika cinta, para pecinta bisa saja berangkat dari keindahan-keindahan inderawi, namun pada akhirnya mereka mendapati bahwa prinsip dari segala keindahan adalah kesucian dan kelapangan hati. 

Sebagaimana dikemukakan oleh Maha Guru Tafsir, Ibnu Jarir al-Thabari tentang gambaran mental bagi suami. Memenuhi hak-hak istri tak bisa tidak, harus dimulai dengan kesabaran. Hal yang juga diamini oleh pakar tafsir Mutawalli al-Sya’rawi, dalam untaian nasihatnya kepada putranya, “Wahai anakku, gadis ini meninggalkan ayahnya, ibunya dan saudara-saudaranya, hanya untuk hidup bersamamu, Maka jadilah engkau sebagai pengganti mereka."

Ramai penafsir al-Qur’an menuliskan berbagai pandangan bagi suami untuk memenuhi hak istrinya, dan sedikit sebaliknya. Meski demikian, penulis I’jaz al-Qur’an wa al-Balaghah al-Nabawiyah, Musthafa Shadiq al-Rafi’i, mengemukakan pendapat yang tak kalah menariknya, “Wanitalah yang sebenarnya diciptakan untuk menjadi substansi kebajikan, kesabaran dan iman bagi pria, sehingga dia menjadi inspirasi, pelipur lara dan pemberi semangat dan kekuatan.” 

Spiritualitas, tentu saja adalah kecerdasan jiwa tertinggi, serta rahasia terdalam yang tak terpisah dari bingkai sosialnya. Sebagaimana terungkap dalam hubungan kesetaraan hak suami istri. Kajian Para penafsir menyiratkan bahwa, kesetaraan hak dalam hubungan suami istri, tumbuh dan berkembang karena rasa ingin saling memberi, bukan saling menuntut. 

Ibnul Qayyim al-Jauziyah, mengemukakan bahwa hubungan kesetaraan hak suami dan istri bukan hanya suatu hubungan yang bersifat legal dan formal, namun sebagaimana cinta, ia lebih bersifat esoteris. Pernikahan bukanlah bentuk penindasan seorang laki-laki atas perempuan. Ia adalah relasi idiologis, ketertarikan fisik inderawi, hingga intimasi dialogis.

Ilmuwan kelahiran kota kenangan ini menuliskan, “Memahami rasa cinta dari aura sang kekasih lebih menggetarkan dari perkataan yang ia ucapkan. Bahkan dari auralah kita memahami cinta. Maka bedakan, antara yang mengucapkan, “aku mencintaimu” hanya lisannya saja, dengan orang yang meski ia hanya terdiam, tapi aura dan keadaannya mengeluarkan cinta, seakan seluruh tubuhnya sedang memelukmu dengan hangat, lalu berbisik lembut: "aku lah kekasihmu". 

Hasbunallah wa ni’mal wakil

Hari Kebangkitan Adalah Rahasia Allah

 


Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 42-46

Sigit Suhandoyo. Setelah ayat-ayat yang lalu menjelaskan persitiwa yang terjadi pada hari kebangkitan. Dalam kelompok ayat ini Allah Ta'ala mengecam orang-orang yang durhaka, antara lain dalam sikap mereka menyangkut hari Kebangkitan, meski bukti keniscayaannya telah dipaparkan dan nasihat serta peringatan telah disampaikan. Dalam kelompok ayat ini pula, Allah ta’ala menjelaskan bahwa pengetahuan mengenai hari Kiamat itu diserahkan kepada Allah SWT. Rasulullah saw hanya diutus untuk memberi peringatan saja. Orang-orang yang mengingkari perkara (kiamat), kelak mereka akan mengalaminya, hingga seakan-akan mereka ada dalam kondisi kiamat selama-lamanya. Seakan-akan mereka tidak tinggal di dunia melainkan hanya sesaat saja di waktu siang yang lantas pergi.

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا (42) فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَا (43) إِلَى رَبِّكَ مُنْتَهَاهَا (44) إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا (45) كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا (46)


(Orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hari berbangkit, kapankah terjadinya? Siapakah kamu (sehingga) dapat menyebutkan (waktunya)? Kepada Tuhanmulah dikembalikan kesudahannya (ketentuan waktunya). Kamu hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya (hari berbangkit). Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.


Waktu Kebangkitan. Allah ta’ala merahasiakan kapan tibanya waktu kebangkitan. Tidak diketahui oleh para malaikat, tidak juga diketahui oleh nabi-nabi yang diutus. Hari kiamat dan kebangkitan kembali manusia adalah rahasia Allah. Terdapat banyak penjelasan dalam al-Qur’an, bahwa pengetahuan tentang hari kebangkitan hanyalah milik Allah ta’ala. Seperti dalam surat al a’raf ayat 187,


قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ


Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia.


Demikian juga dalam surat Luqman ayat 34, dalam ayat ini Allah ta’ala bahkan menegaskan jangankan hari kiamat, kematian manusiapun merupakan rahasia Allah.


إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.   

Menurut Pakar Tafsir Quraish Shibab, tujuan Allah merahasiakan waktu kebangkitan adalah untuk menguji siapa yang tulus dalam beribadah dan siapa yang tidak tulus. Mengaitkan pikiran, hati dan perasaan manusia dengan kehadiran Kiamat yang tidak diketahui kapan kehadirannya itu, dapat membentengi manusia dari kedurhakaan. Ini disebabkan karena ketidaktahuan itu akan mengantar mereka selalu waspada dan mempersiapkan diri menghadapinya dengan amal-amal saleh. (1) 


Memperingatkan dan memberikan rasa takut akan hari Kiamat (kepada manusia) hanya akan memberi dampak yang sempurna jika waktu terjadinya tidak diketahui. Oleh karena itu, tidak perlu lagi dianyakan waktu terjadinya setelah diketahui bahwa waktunya sudah dekat. Kadar pengetahuan bahwa waktunya sudah dekat, seharusnya sudah cukup bagi manusia mempersiapkan diri untuk menghadapinya.


Rasulullah Hanyalah Pemberi Peringatan. Rasulullah adalah seorang Nabi yang diutus untuk seluruh manusia. Namun pada ayat ke 45 surat al-Nazi’at ini seolah Allah ta’ala menjelaskan bahwa Rasulullah hanyalah mendapat untuk memberi peringatan kepada orang-orang tertentu saja yang takut kepada datangnya hari akhir. Jika merujuk kepada pendapat pakar susatera Arab Abu Nashr al-Jauhari (w 393 H) ia mengemukakan bahwa kata peringatan (الانذار) tidak digunakan kecuali untuk hal menjadikan takut (ولايكون إلا في التخويف). (2)


Demikian pula menurut pakar tafsir al-Qurthubi bahwa peringatan memang hanya bagi orang-orang yang punya rasa takut.


وَخَصَّ الْإِنْذَارَ بِمَنْ يَخْشَى، لِأَنَّهُمُ الْمُنْتَفِعُونَ بِهِ، وَإِنْ كَانَ مُنْذِرًا لِكُلِّ مُكَلَّفٍ


Peringatan dikhususkan untuk orang yang takut, karena merekalah yang mengambil manfaat dengan peringatan itu, meski Rasulullah adalah seorang yang diutus bagi setiap mukallaf. (3) 


Menurut sementara pakar tafsir, penegasan Allah bahwa tugas para Rasul hanyalah sebagai pemberi peringatan, merupakan bentuk pemuliaan kepada mereka. Para Nabi dan Rasul maupun para penerusnya tidaklah dibebani kewajiban untuk menjadikan objek dakwah menjadi beriman atau mendapat hidayah. Bagi para da’i ilallah, penegasan ini tentulah merupakan sebuah kemaslahatan. 


Waktu Hidup di Dunia Hanyalah Sesaat. Orang-orang yang mendustakan Hari Kiamat, pada hari mereka menyaksikan Hari Kiamat itu benar-benar terjadi, karena kedahsyatan huru-haranya maka seakan-akan mereka tidak pernah tinggal di dunia kecuali sesaat pada suatu sore hari atau pagi hari. Karena pembangkangan dan kesombongannya, ketika mereka melihat kiamat, mereka merasa kehidupan dunia terlalu pendek, singkat, remeh, lenyap, tak berharga, dan tak ada bernilai.


Catatan Kaki

  1. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), Juz 15, hlm 53.
  2. Abu Nashr al-Jauhari, al-Shahah Taj al-Lughah wa Shahah al-‘Arabiyah, (Beirut: Dar al’Ilm, 1987), Juz 2 hlm 852.
  3. Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1964),  Juz 19, hlm 210


Golongan Penerima Zakat Dalam Kajian Tafsir Hukum



Sigit Suhandoyo. Menurut al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60, penerima zakat terbagi dalam 8 golongan yaitu: (1) fakir, (2) miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf (5) budak, (6) orang-orang yang berutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Para ulama tafsir memberikan definisi terhadap golongan penerima zakat sebagai berikut:


a) Fakir dan Miskin


Pembahasan tentang definisi golongan ini digabungkan, karena terdapat perbedaan para pendapat para ulama tafsir mengenai definisinya. Sehingga adapula yang berpendapat fakir dan miskin adalah satu golongan. 


Fakir lebih rendah dari miskin. Pendapat ini dikemukakan diantaranya oleh Wahbah al-Zuhaili. Menurutnya fakir adalah “من لا مال له ولا كسب يقع موقعا من حاجته”(1)  yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk menutupi kebutuhannya. Sedangkan miskin adalah “من له مال أو كسب لا يكفيه”(2) .  


Ulama yang berpendapat demikian berdalil berdasarkan ayat 273 surat al-Baqarah yang menerangkan tentang orang-orang fakir, dan surat al Kahfi ayat 79 tentang orang orang miskin.

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi” 

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut,”


Pada ayat-ayat tersebut Allah memberitahukan kondisi orang fakir yang tak mampu berusaha dan orang miskin yang masih memiliki perahu untuk melaut, dan tidak tertunrp kemungkinan juga orang miskin itu memiliki harta walaupun tidak terlalu mencukupi diri dan keluarganya. Menurut al-Qurthubi pendapat ini adalah merupakan salah satu pendapat Syaf’i dan sebagian pengikutnya.(3) 


Fakir lebih baik dari miskin. Pendapat ini dikemukakan diantaranya oleh Abu Hanifah. Kalangan yang berpendapat demikian mengemukakan pengertian sebagai berikut, “الْفَقِيرُ هُوَ الَّذِي لَهُ بَعْضُ ما يكفيه ويقيمه، والمسكين الذي لا شي لَهُ”(4)  orang fakir adalah orang yang memiliki sebagian dari kebutuhannya untuk dapat menjalani kehidupannya sedangkan orang miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki apa-apa.


Fakir dan Miskin adalah golongan yang sama. Pendapat lain dari Imam Asy-syaf’i menyebutkan bahwa makna fakir dengan miskin adalah golongan yang sama, meski penyebutannya berbeda, karena tidak ada perbedaan yang jelas antara keduanya. Demikian salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan ini juga rnerupakan pendapatnya Ibnu Al Qasim dan semua sahabat Malik. Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Yusuf dari hanafiyah.(5) 


Segolongan ulama lainnya mengatakan, bahwa orang fakir adalah orang miskin yang menahan diri, sedangkan orang miskin adalah yang meminta-minta. Demikian yang dikatakan oleh Al Azhari dan dipilih oleh Ibnu Sya'ban, dan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.(6) 


b) Amil Zakat


Menurut Zuhaili amil adalah “الساعين في تحصيلها وجمعها وهم الجباة”(7)  yaitu orang-orang yang bekerja untuk mengambil dan mengumpulkan zakat. Menurut Al-Qurthubi amil harus mendapatkan perintah dari imam. Ia mengemukakan “السُّعَاةَ وَالْجُبَاةَ الَّذِينَ يَبْعَثُهُمُ الْإِمَامُ لِتَحْصِيلِ الزَّكَاةِ بِالتَّوْكِيلِ عَلَى ذَلِكَ”(8)  orang-orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat sesuai perintah seorang imam. Mereka adalah para wakil sekaligus para penerima zakat dari muzakki.


c. Muallaf


Secara umum muallaf adalah golongan penerima zakat yang mendapatkan zakat agar keislaman mereka menjadi lebih kuat. Wahbah Zuhaili membagi golongan ini dalam 4 kelompok yaitu, “إما أن يعطوا ليسلموا، أو يثبت إسلامهم، أو يسلم نظراؤهم، أو يدافعوا عن المسلمين”(9)  ada yang diberi bagian zakat agar masuk Islam, ada yang diberi agar keislamannya semakin kukuh, ada yang diberi agar orang-orang yang serupa dengannya masuk Islam, dan ada juga yang diberi agar membela kaum Muslimin. Untuk golongan pertama dan yang terakhir; menurut Imam Syafi'i r.a., saat ini tidak diberi bagian dari zakat dikarenakan Islam telah jaya. Sedangkan golongan kedua dan ketiga, menurut pendapat yang lebih benar tetap diberi bagian dari zakat


Al-Qurthubi menguatkan bahwa para ulama sepakat bagian zakat yang diberikan kepada muallaf yang adalah bagi mereka yang sudah masuk Islam, dan tidak ada satupun yang masih kafir.(10) 


d. Budak


Menurut al-Zuhaili maksud budak disini adalah budak mukatab, yaitu memerdekakan budak yang memilki kesepakatan dengan tuannya untuk dibebaskan dengan membayar sejumlah uang tertentu.(11)  Tidak hanya itu, menurut Asy-Syaukani, dapat juga digunakan secara umum untuk membeli budak dan memerdekakannya. Menurutnya pengertian bisa membeli budak dan memerdekakannya, dan bisa juga membantu budak mukatab untuk melunasi perjanjiannya.(12) 


Al-Zuhaili menyebutkan bahwa riqab dapat juga diartikan untuk membebaskan seorang muslim yang menjadi tawanan perang orang kafir.(13)  Meski demikian dalam pendapat ini terdapat perbedaan. Adapula yang melarangnya, sedangkan yang membolehkan mengemukakan bahwa membebaskan tawanan perang dari tangan orang-orang kafir lebih utama daripada membebaskan budak yang hidup bersama ummat Islam.(14) 


e. Orang yang berutang


Adalah orang-orang yang menanggung beban utang jika mereka berutang untuk diri mereka sendiri, bukan untuk kemaksiatan dan pemborosan, sedangkan mereka tidak dapat melunasinya.(15)  Tidak satu pun dari ulama yang berbeda pendapat mengenai hal ini, kecuali orang tersebut berutang karena hal yang sepele dan sengaja menumpuknya agar dibantu dari penyaluran zakat. orang seperti ini tidak layak menerima zakat atau dibantu oleh siapa pun, kecuali ia mau bertobat dari perbuatannya itu.(16)  


Ulama berbeda pendapat tentang yang wafat dan meninggalkan hutang, apakah dapat diambilkan dari bagian al-gharimin atau tidak. Imam Abu Hanifah tidak membenarkan, bahkan beliau mensyaratkan pemberian bantuan dari zakat bagi yang berhutang hanyalah siapa yang terancam dipenjara bila tidak membayar hutangnya. Ulama lain membolehkan bagi siapa yang telah wafat untuk dibayarkan hutangnya dari uang zakat, jika ia tidak meninggalkan harta warisan.(17)  Pendapat ini adalah pendapat yang kuat dari kalangan malikiyah.(18) 


f. Untuk Jalan Allah


Menurut jumhur ulama yang dimaksud adalah untuk membiayai para mujahid yang berperang dan tidak mendapatkan bayaran dari pemerintah.(19)  Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat dari kalangan Malikiyah, tanpa melihat apakah mujahid tersebut kaya maupun miskin.(20)  Sebagian ulama Madzhab Hanafi menafsirkan kata sabiilillah dalam hal ini dengan menuntut ilmu. Al-Kasani menafsirkannya dengan seluruh bentuk kebaikan sehingga masuk di dalamnya semua kebaikan, seperti mengkafani mayat, membangun bendungan, membangun benteng dan membangun masjid, karena menurutnya, adalah mencakup semuanya.(21) 


g. Orang yang sedang dalam perjalanan.


Orang yang sedang dalam perjalanan adalah musafir yang kehabisan bekal ketika dalam perjalanan atau ketika ingin melakukan perjalanan untuk ketaatan, bukan untuk kemaksiatan dan dia tidak mampu mencapai tujuannya kecuali dengan bantuan. Ketaatan di sini seperti haji, jihad, dan haji sunnah. Namin menurut Imam Malik, Jika ia rnenemukan orang yang mau meminjaminya maka tidak diberi dari zakat.(22)  Adapun orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibolehkan, seperti untuk berolahraga dan berpariwisata, menurut sebagian ulama madzhab Syafi'i, dia tidak diberi bagian dari zakat karena dia tidak dalam kondisi kekurangan.(23)  


Catatan Kaki

  1. Wahbah ibn Musthafa al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, cetakan ke 2, 1418 H),  Juz 10, hlm 259
  2. Ibid.
  3. Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, (Cairo: Darul Kutub al-Mishriyah, cetakan ke 2, 1384 H), Juz 8, hlm 169
  4. Ibid.
  5. Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Fathul Qadir, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, cetakan pertama 1414 H), Juz 2, hlm 425
  6. Ibid
  7. Wahbah Zuhaili, loc.cit.
  8. Al-Qurthubi, op.cit, Juz 8, hlm 177.
  9. Wahbah Zuhaili, Loc.cit.
  10. Al-Qurthubi, Op.cit, Juz 8, hlm 181.
  11. Wahbah Zuhaili, Loc.cit.
  12. Asy-Syaukani, op.cit, Juz 2, hlm 426.
  13. Al-Zuhaili, loc.cit
  14. Al-Qurthubi, Op.cit, Juz 8, hlm 183.
  15. Al-Zuhaili, loc.cit
  16. Al-Qurthubi, loc.cit.
  17. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), Juz 5, hlm 634.
  18. Al-Qurthubi, op,cit, Juz 8, hlm 185.
  19. Al-Zuhaili, op.cit, Juz 10, hlm 273.
  20. Al-Qurthubi, op,cit, Juz 8, hlm 186.
  21. Al-Zuhaili, op.cit, Juz 10, hlm 274.
  22. Asy-Syaukani, op.cit, Juz 2, hlm 427.
  23. Al-Zuhaili, op.cit, Juz 10, hlm 274. 

Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 34-41 (Peristiwa Kebangkitan)


Sigit Suhandoyo. Setelah ayat-ayat yang lalu menjelaskan betapa Maha Kuasanya Allah atas segala ciptaan-Nya,  dan bahwa kesemuanya itu menunjukkan pentingnya manusia menyadari bahwa begitu mudah dirinya dibangkitkan kembali, dan dimintai pertanggung-jawaban atas segala yang pernah dilakukannya. Maka dalam kelompok ayat 34-41 ini menjelaskan persitiwa yang terjadi pada hari kebangkitan.

 

فَإِذَا جَاءَتِ الطَّامَّةُ الْكُبْرَى (34) يَوْمَ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ مَا سَعَى (35) وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِمَنْ يَرَى (36) فَأَمَّا مَنْ طَغَى (37) وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (38) فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى (39) وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى (41)


Maka apabila malapetaka yang sangat besar (hari kiamat) telah datang. Pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya, dan diperlihatkan neraka dengan jelas kepada setiap orang yang melihat. Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal (nya). Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal (nya).


Malapetaka Besar. Hari kiamat adalah malapetaka  besar, yang mengerikan dan menakutkan yang merampas seluruh perhatian manusia. Hari kiamat merupakan malapetaka besar, yang mengungguli  segala macam malapetaka, ia adalah malapetaka yang tidak terbendung, petaka di atas petaka. Hari ketika manusia dibangkitkan kembali dari kematiannya, untuk kemudian digiring ke surga atau neraka.(1) Dan pada hari itu pula manusia teringat segala hal yang pernah dikerjakannya di dunia, kebaikan maupun keburukan.


Kata (الطَّامَّةُ) berasal dari kata (طمّ) yang berarti segala yang mengisi sesuatu hingga tertutupi. Jika dikatakan (طم الْفرس طميما) adalah seekor kuda yang dengan mudah melampaui lawannya berlari.(2)  Menurut al-Azhari (w 370 H), kata (طمّ) juga berarti (الشَّيْء الّذي يَكثُر حَتَّى يَعْلُو) yaitu sesuatu yang lebih banyak hingga lebih tinggi melampaui. Seperti air bah yang melampaui dan mengalahkan segala sesuatu.(3)


Neraka diperlihatkan. Pada hari kebangkitan, neraka akan diperlihatkan dengan sangat jelas. Ibnu Abbas ra berkata, (يُكْشَفُ عَنْهَا فَيَرَاهَا تَتَلَظَّى كُلُّ ذِي بَصَرٍ) yaitu, neraka dibuka hingga semua orang yang memiliki penglihatan dapat melihamya berkobar-kobar.(4) Pakar Tafsir asy-Sya’rawi mengemukakan bahwa, setiap orang pasti melewati neraka. Melihat berbagai siksa didalamnya dan kemudian Allah selamatkan orang-orang yang bertakwa.(5) Sebagaimana teks surat Maryam ayat 71,


وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)

Dan tidak ada seorang pun dari padamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang dzalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut.


Lebih lanjut asy-Sya’rawi menjelaskan bahwa dalam hal ini, Orang yang bertakwa mendapat nikmat dua kali: (1). nikmat ketika melihat azab yang dia diselamatkan darinya; dan (2) nikmat melihat surga yang ia akan dimasukkan ke dalamnya.


Karakteristik Penghuni Neraka. Ayat 37 dan 38 surat ini menerangkan bahwa penghuni neraka adalah orang-orang yang melampaui batas dan orang yang lebih mengutamakan kehidupan dunia.


Menurut asy-Sya’rawi, kata (طَغَى) artinya berbuat semena-mena hingga melampaui batas kewajaran. Perbuatan melampaui batas bersumber dari kerusakan akal, hingga zalim, atau bersikap sombong. Lebih lanjut menurut asy-Sya’rawi, Orang yang dapat berbuat zhalim disebabkan 2 hal. Pertama, karena merasa dirinya kuat dan orang lain yang dizhalimi lemah. Kedua, orang tersebut tidak merasa bahwa suatu saat ada kemungkinan dirinya juga akan menjadi lemah.(6) 


Dari keterangan ayat selanjutnya diketahui bahwa orang berlaku sombong juga dikarenakan tidak memiliki rasa takut terhadap Allah ta’ala. 


Neraka juga dihuni oleh orang-orang yang lebih mementingkan kehidupan dunianya, tidak diingatnya lagi bahwa hidup di dunia ini hanyalah buat sementara, lalu hatinya terpaut kepada dunia yang akan ditinggalkan itu, sehingga tersesatlah dia daripada jalan yang benar. (7)


Karakteristik Penghuni Surga. Ayat 40 surat ini menerangkan bahwa penghuni surga adalah orang-orang yang takut kepada kebesaran tuhannya dan menahan diri dari hawa nafsu.


Pakar tafsir hukum al-Qurthubi, mengemukakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah, terkait dengan Mush’ab bin Umair. Ia menjadikan tubuhnya sebagai tameng bagi Rasulullah SAW pada perang Uhud. Ketika orang-orang sedang kocar-kacir, hingga beberapa anak panah menembus tubuhnya. 


Selanjutnya al-Qurthubi juga mengutip pendapat Ibnu Abbas ra bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang takut kepada Tuhannya adalah “مَنْ خَافَ عِنْدَ الْمَعْصِيَةِ مَقَامَهُ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ، فَانْتَهَى عَنْهَا” yaitu orang yang takut keberadaannya dihadapan Allah, ketika akan melakukan kemaksiatan, maka dia pun berhenti melakukannya.(8) 


Penggalan ayat ini ditutup dengan  janji Allah akan surga bagi orang-orang yang takut kepada Allah dan menahan hawa nafsunya. Merupakan dorongan bagi manusia untuk berbakti kepada Allah dengan ikhlas, mengutamakan kehidupan akhirat, serta menginsafi diri sebagai mahluk yang tidak berhak memiliki kesombongan. Hasbunallah wa ni’mal wakil.


Catatan Kaki

  1. Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1964), Juz 19, hlm 206
  2. Ibnu Darid, Zamharatu al-Lughah, (Beirut: Dar al’Ilm, cet pertama 1987), Juz 1, hlm 151
  3. Abu Manshur al-Azhari, Tahdzib al-Lughah, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-‘Arabi, 2001), juz 13, hlm 209.
  4. al-Qurthubi, op.cit, Juz 19, hlm 207.
  5. Mutawalli asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, (Medan: Duta Azhar, 2016), Juz 15, hlm 98
  6. Ibid, hlm 100.
  7. Hamka, Tafsir al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional, 1989) Juz 10, hlm 7883
  8. al-Qurthubi, Op.cit, Juz 19, hlm 208.

 

Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 27-33



Sigit Suhandoyo. Setelah menjelaskan kisah tentang kesombongan Fir'aun, kelompok ayat 27-33 ini menjelaskan beberapa argumentasi tentang kekuasaan Allah atas berbagai mahluk yang diciptakan-Nya. Betapapun adikuasanya manusia, manusia hanyalah ciptaan Allah, tidak mungkin dibandingkan dengan-Nya. Penuturan tentang penciptaan manusia, langit dan bumi, siang dan malam, serta sarana kehidupan bagi manusia, menunjukkan adanya hakikat hukum-hukum Allah yang mengatur dan mengendalikan keserasian fungsi dan keberadaan ciptaan-Nya. Sementara penafsir mengemukakan bahwa kesemuanya itu menunjukkan pentingnya manusia menyadari bahwa begitu mudah dirinya dibangkitkan kembali, dan dimintai pertanggung-jawaban atas segala yang pernah dilakukannya. (tafsir al-Munir 30/44)

   

أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ بَنَاهَا (27) رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا (28) وَأَغْطَشَ لَيْلَهَا وَأَخْرَجَ ضُحَاهَا (29) وَالْأَرْضَ بَعْدَ ذَلِكَ دَحَاهَا (30) أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا (31) وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا (32) مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ (33)


Apakah kamu yang lebih sulit penciptaannya ataukah langit? Allah telah membangunnya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya, dan Dia menjadikan malamnya gelap gulita dan menjadikan siangnya terang benderang. Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Ia memancarkan daripadanya mata airnya dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh, (semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.


Langit yang Sempurna. Allah ta’ala berfirman, menanyakan dengan tujuan mengecam keingkaran manusia kepada-Nya. Manakah penciptaan yang lebih sulit antara manusia dan langit. Tentu dalam pandangan manusia penciptaan langit adalah jauh lebih sulit. Meski pada hakikatnya semua itu mudah bagi Allah.


Kata (السمك) dari segi bahasa berarti sesuatu yang tinggi dan jauh, dan dapat pula diartikan jarak. Pengertian ini menjadikan sementara ulama memahami kata tersebut sebagai bermakna jarak antara berbagai benda-benda langit. Menurut Shihab, Allah ta’ala menetapkan ukuran yang teliti tentang jarak benda-benda langit yang menjadikan kehidupan di bumi menjadi nyaman.(tafsir al-Misbah 15/44) 


Kemudian Allah ta’ala menyempurnakan penciptaan langit, yang tak ada padanya ketidak serasian, tidak ada kerusakan dan tidak ada kesia-siaan pada fungsinya dan keberadaannya, ((لَا تَفَاوُتَ فِيهِ، وَلَا شُقُوقَ، وَلَا فُطُورَ)). (al-Jami li Ahkam al-Qur’an 19/204).


Pakar tafsir ath-Thobari menambahkan bahwa maksud ayat ke 28 ini adalah,  

فسوّى السماء، فلا شيء أرفع من شيء، ولا شيء أخفض من شيء، ولكن جميعها مستوي الارتفاع والامتداد

Yaitu Allah  membentangkan langit, maka tidak ada sesuatu pun yang lebih tinggi dari yang lain dan tidak pula yang lebih rendah dari yang lain, akan tetapi semuanya sama tinggi dan terbentang. (Jami’ al-Bayan 24/206)


Kesamaan dalam hal ketinggian dan terbentang dimungkinkan karena seluruh benda-benda langit itu beredar dan saling mengitari, peristiwa ini yang kemudian menyebabkan terjadinya siang dan malam di bumi.


Ibrah bagi orang-orang yang takut kepada Allah. Sesungguhnya kisah Musa a.s. bersama Fir'aun dan bala tentaranya merupakan pelaiaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran dan nasihat bagi orang yang mau mengambil nasihat. 


Dalam kisah ini dan penderitaan yang diberikan Allah kepada Fir'aun serta terwujudnya kemenangan bagi Musa a.s., terdapat sebuah pelajaran dan nasihat bagi orang yang takut kepada Allah. Di dalam kisah tersebut, terdapat penjelasan siksa yang setimpal serta sebab-sebabnya. Dengan kisah tersebut, jelaslah bagi setiap orang yang berakal pentingnya meninggalkan sifat membangkang perintah Allah SWT dan mendustakan para Nabi-Nya. Demikian juga, harus diketahui bahwa Allah SWT akan senantiasa menolong para Nabi, Rasul dan para pengikut mereka.


Adapun kata (نَكَالَ) pada ayat 25 berasal dari kata (نَكَلَ) yang berarti menghalangi atau mejadikan contoh untuk menakuti orang lain. sebagaimana dikemukakan oleh al-Alusi,

التعذيب الذي ينكل من رآه أو سمعه ويمنعه من تعاطي ما يفضي إليه

Siksaan dinamai demikian karena ia dapat menghalangi siapapun yang melihat ataupun mendengarnya serta mencegahnya untuk mengikuti hal yang menuntun kepada siksa tersebut (ruhul ma’ani 15/231). Wallahu a’lam bisshowab


Daftar Pustaka

  • Zanuddin al-Razi, Mukhtar Ash-Shahah, (Beirut: Al-Maktabah Al-‘Ashriyah, cet kelima, 1999)
  • Ar Raghib al Ashfahani, al Mufradat fi Gharib al Qur’an, (Damaskus: Daar al Qalam, 1412 H),
  • Sa’id Hawwa, al Asas fi Tafsir, (Yordania: Daar as Salam, 1405 H) 
  • Shihabuddin al-Alusi, Ruhul Ma’ani, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cet pertama, 1415 H)
  • Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional Singapura, 1989)
  • Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, Tafsir Asy-Sya’rawi, (Medan: Duta Azhar, 2016)