Menurut bahasa sholat adalah “الدُّعَاءُ بِالخَيرِ وَالبَرَكَةِ”[1] yang berarti berdo’a meminta kebaikan dan kebahagiaan. Pengertian ini sebagaimana tertera pada firman Allah ta’ala dalam surat at Taubah ayat 103 sebagai berikut,
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Menurut al-Qurṭubi, Teks kalimat “وصل عليهم” dalam ayat tersebut di atas memiliki makna “أَنْ يَدْعُو لِلْمُتَصَدِّقِ بِالْبَرَكَةِ”[2] yaitu mendo’akan orang yang bersedekah agar mendapat kebahagiaan dalam hidup.
Demikian pula dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا، فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا، فَلْيَطْعَمْ. [3]
“Jika salah seorang dari kalian diundang (perjamuan) wajib baginya untuk datang, jika kalian berpuasa maka berdo’alah dan jika berbuka puasa maka makanlah”
Menurut as- Suyuti, teks kalimat “فَإِنْ كَانَ صَائِمًا، فَلْيُصَلِّ”, dalam teks hadits tersebut di atas memiliki makna “ليَدع لأهل الطَّعَام بِالْبركَةِ وَالْمَغْفِرَة وَنَحْو ذَلِك”[4] yaitu mendo’akan bagi mereka yang menyediakan makanan dengan kebahagiaan, ampunan dan semacamnya.
Secara istilah tidak terdapat perbedaan pendapat antara ulama mazhab tentang definisi sholat. Menurut mereka sholat adalah segala perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
hasbunallah wa ni’mal wakil.
Catatan Pustaka
- Ibnu Fāris, Mu’jam Maqāyis al-Lugah, (Beirut: Dār al-Fikr, 1399 H), vol 3, hlm 300.
- Syamsuddīn al Qurṭubi, al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur’ān, (Cairo: Dār al Kutub al Miṣriyah, 1384 H),vol 8, hlm 249.
- Muslim bin al-Hajjāj an-Naisābūry, Ṣahih Muslim, (Beirut: Dār Iḥyāu at-turāṡ al-‘Arabiy ),vol 2, hlm 1054. hadits no 1431.
- Jalāluddīn as-Suyuṭī, ad-Dībāj ‘ala Ṣahīh Muslim, (Saudi Arabia: Dār Ibnu ‘Affān, 1416 H), vol 4, hlm 44.