Dr Abdullah Nashih Ulwan berpendapat setidaknya ada 7 keutamaan menikah dan kaitannya dengan pendidikan, yaitu:
Pertama, Memelihara kelangsungan jenis manusia. Dengan pernikahan maka kelangsungan jenis manusia sebagai khalifah di muka bumi akan terjaga. Fungsi pengelolaan dan pemeliharaan ala mini bergantung kepada keberhasilan manusia mencapai keselamatan jenisnya dari sisi moralitas dan fisik secara bersamaan.
Allah ta’ala berfirman
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً…
Hai sekaliah manusia bertaqwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan wanita yang banyak (an Nisa 1)
Kedua, Memelihara keturunan. Dalam keturunan terdapat penghargaan diri, kemantapan jiwa dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Seandainya tanpa melalui pernikahan maka keturunan yang terlahir tidak memiliki kehormatan karena ketidak jelasan nasab mereka.
Ketiga, Keselamatan masyarakat dari kerusakan moral. Pernikahan merupakan sebuah institusi yang halal dan baik untuk menyalurkan hasrat biologis manusia. Hal ini Allah tetapkan agar menjadi penjaga bagi nafsu manusia dan yang tidak kalah pentingnya adalah dengan adanya pernikahan maka keluarga sebagai struktur terkecil dari masyarakat akan terbentuk.
Dari alqomah ra, Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai sekalian pemuda barangsiapa diantara kalian sudah mampu menikah maka menikahlah. Sebab pernikahan itu akan dapat lebih memelihara pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu untuk menikah maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya berpuasa itu mengalahkan hawa nafsu.[1]
Keempat, Keselamatan masyarakat dari penyakit. Melalui pernikahan maka masyarakat akan selamat dari penyakit menular seksual yang berbahaya dan dapat menyebabkan kematian, membunuh keturunan, melemahkan fisik, menyebarkan wabah dan menghancurkan kesehatan anak-anak.
Kelima, Ketentraman jiwa. Pernikahan akan menumbuhkan dan memelihara rasa cinta antara pasangan manusia, terlebih lagi dengan dihadirkannya keturunan diantara mereka. Ketentraman jiwa muncul karena adanya teman berbagi yang sehati dalam menghadapi berbagai situasi kehidupan. Dari perasaan tentram inilah diharapkan muncul motivasi mendidik, memperhatikan dan melindungi anak-anak mereka.
Allah ta’ala berfirman
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenusmu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (ar ruum 21)
Keenam, Kerjasama dalam suami-istri dalam membina keluarga dan mendidik anak-anak. Melalui pernikahan maka pasangan suami istri akan saling berbagi peran dalam membina keluarga dan mendidik anak-anak mereka. Seluruh perbedaan fisik maupun karakter yang ada dalam keduanya justru akan saling menguatkan dan melengkapi dalam upaya-upaya tersebut.
Ketujuh, Menghaluskan rasa kebapakan dan keibuan. Melalui pernikahan rasa kebapakan dan keibuan akan menjadi halus dikarenakan interaksi mereka secara berkesinambungan mendidik anak-anak mereka dari kecil hingga dewasa. Keberhasilan menanamkan dan membentuk karakter mulia pada mereka akan memberikan kebanggan akan peran orang tua sebagai ayah dan ibunya.
Diadaptasi secara bebas dari Dr Abdullah Nashih ‘Ulwan: Tarbiyatul Aulad fil Islam.
[1]al Bukhari: Shahih al Bukhari, Saudi: Daar thuuq an Najah, 1422 H, 7/3 hadits ke 5065.