Hari Kebangkitan Adalah Rahasia Allah

 


Tafsir Surat An-Nazi’at ayat 42-46

Sigit Suhandoyo. Setelah ayat-ayat yang lalu menjelaskan persitiwa yang terjadi pada hari kebangkitan. Dalam kelompok ayat ini Allah Ta'ala mengecam orang-orang yang durhaka, antara lain dalam sikap mereka menyangkut hari Kebangkitan, meski bukti keniscayaannya telah dipaparkan dan nasihat serta peringatan telah disampaikan. Dalam kelompok ayat ini pula, Allah ta’ala menjelaskan bahwa pengetahuan mengenai hari Kiamat itu diserahkan kepada Allah SWT. Rasulullah saw hanya diutus untuk memberi peringatan saja. Orang-orang yang mengingkari perkara (kiamat), kelak mereka akan mengalaminya, hingga seakan-akan mereka ada dalam kondisi kiamat selama-lamanya. Seakan-akan mereka tidak tinggal di dunia melainkan hanya sesaat saja di waktu siang yang lantas pergi.

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا (42) فِيمَ أَنْتَ مِنْ ذِكْرَاهَا (43) إِلَى رَبِّكَ مُنْتَهَاهَا (44) إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَاهَا (45) كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا (46)


(Orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hari berbangkit, kapankah terjadinya? Siapakah kamu (sehingga) dapat menyebutkan (waktunya)? Kepada Tuhanmulah dikembalikan kesudahannya (ketentuan waktunya). Kamu hanyalah pemberi peringatan bagi siapa yang takut kepadanya (hari berbangkit). Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.


Waktu Kebangkitan. Allah ta’ala merahasiakan kapan tibanya waktu kebangkitan. Tidak diketahui oleh para malaikat, tidak juga diketahui oleh nabi-nabi yang diutus. Hari kiamat dan kebangkitan kembali manusia adalah rahasia Allah. Terdapat banyak penjelasan dalam al-Qur’an, bahwa pengetahuan tentang hari kebangkitan hanyalah milik Allah ta’ala. Seperti dalam surat al a’raf ayat 187,


قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ


Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia.


Demikian juga dalam surat Luqman ayat 34, dalam ayat ini Allah ta’ala bahkan menegaskan jangankan hari kiamat, kematian manusiapun merupakan rahasia Allah.


إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.   

Menurut Pakar Tafsir Quraish Shibab, tujuan Allah merahasiakan waktu kebangkitan adalah untuk menguji siapa yang tulus dalam beribadah dan siapa yang tidak tulus. Mengaitkan pikiran, hati dan perasaan manusia dengan kehadiran Kiamat yang tidak diketahui kapan kehadirannya itu, dapat membentengi manusia dari kedurhakaan. Ini disebabkan karena ketidaktahuan itu akan mengantar mereka selalu waspada dan mempersiapkan diri menghadapinya dengan amal-amal saleh. (1) 


Memperingatkan dan memberikan rasa takut akan hari Kiamat (kepada manusia) hanya akan memberi dampak yang sempurna jika waktu terjadinya tidak diketahui. Oleh karena itu, tidak perlu lagi dianyakan waktu terjadinya setelah diketahui bahwa waktunya sudah dekat. Kadar pengetahuan bahwa waktunya sudah dekat, seharusnya sudah cukup bagi manusia mempersiapkan diri untuk menghadapinya.


Rasulullah Hanyalah Pemberi Peringatan. Rasulullah adalah seorang Nabi yang diutus untuk seluruh manusia. Namun pada ayat ke 45 surat al-Nazi’at ini seolah Allah ta’ala menjelaskan bahwa Rasulullah hanyalah mendapat untuk memberi peringatan kepada orang-orang tertentu saja yang takut kepada datangnya hari akhir. Jika merujuk kepada pendapat pakar susatera Arab Abu Nashr al-Jauhari (w 393 H) ia mengemukakan bahwa kata peringatan (الانذار) tidak digunakan kecuali untuk hal menjadikan takut (ولايكون إلا في التخويف). (2)


Demikian pula menurut pakar tafsir al-Qurthubi bahwa peringatan memang hanya bagi orang-orang yang punya rasa takut.


وَخَصَّ الْإِنْذَارَ بِمَنْ يَخْشَى، لِأَنَّهُمُ الْمُنْتَفِعُونَ بِهِ، وَإِنْ كَانَ مُنْذِرًا لِكُلِّ مُكَلَّفٍ


Peringatan dikhususkan untuk orang yang takut, karena merekalah yang mengambil manfaat dengan peringatan itu, meski Rasulullah adalah seorang yang diutus bagi setiap mukallaf. (3) 


Menurut sementara pakar tafsir, penegasan Allah bahwa tugas para Rasul hanyalah sebagai pemberi peringatan, merupakan bentuk pemuliaan kepada mereka. Para Nabi dan Rasul maupun para penerusnya tidaklah dibebani kewajiban untuk menjadikan objek dakwah menjadi beriman atau mendapat hidayah. Bagi para da’i ilallah, penegasan ini tentulah merupakan sebuah kemaslahatan. 


Waktu Hidup di Dunia Hanyalah Sesaat. Orang-orang yang mendustakan Hari Kiamat, pada hari mereka menyaksikan Hari Kiamat itu benar-benar terjadi, karena kedahsyatan huru-haranya maka seakan-akan mereka tidak pernah tinggal di dunia kecuali sesaat pada suatu sore hari atau pagi hari. Karena pembangkangan dan kesombongannya, ketika mereka melihat kiamat, mereka merasa kehidupan dunia terlalu pendek, singkat, remeh, lenyap, tak berharga, dan tak ada bernilai.


Catatan Kaki

  1. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), Juz 15, hlm 53.
  2. Abu Nashr al-Jauhari, al-Shahah Taj al-Lughah wa Shahah al-‘Arabiyah, (Beirut: Dar al’Ilm, 1987), Juz 2 hlm 852.
  3. Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1964),  Juz 19, hlm 210


Memukul Istri Bukan Sunnah Nabi


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan yang sensitif. Bagi sementara masyarakat Muslim, perilaku kekerasan suami terhadap istri terkadang dianggap sebagai sebuah kewajaran, karena terjadi didalam lingkup keluarga yang legal secara hukum, yang mana suami adalah pemimpin yang memiliki hak mutlak terhadap istrinya. Terlebih lagi jika hal tersebut kemudian dikaitkan dengan dalil agama yang membolehkan suami memukul istrinya, sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat al-Nisa ayat 34,


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا.


Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.


Meskipun dalam ayat tersebut terdapat keterangan tentang bolehnya memukul Istri, namun dalam penerapannya tidak serta merta dibenarkan bagi suami untuk melakukan hal tersebut. Para ulama memberikan penjelasan sebagai berikut:


Pertama, kebolehan memukul istri adalah terkait nusyuz. Nusyuz yang dimaksud pada ayat ini adalah kedurhakaan istri terhadap suaminya dari mentaatinya, dalam perkara yang diwajibkan Allah kepada mereka. 


Kedua, kalaupun istri melakukan Nusyuz, maka pemukulan boleh dilakukan setelah melalui beberapa tahapan. Sebagaimana dikemukakan oleh pakar Tafsir Wahbah al-Zuhaili, yaitu memberi nasihat, pisah ranjang dan setelah kedua tahapan tersebut dilakukan, lalu istri masih berlaku nusyuz maka barulah dibolehkan untuk memukul. Selanjutnya beliau menambahkan jika cara tersebut diatas belum bisa mengatasi masalah, maka suami tak boleh secara terus menerus memukuli istrinya, melainkan harus mengangkat hakim untuk menyelesaikan dan memutuskan permasalahan dalam keluarga tersebut.(1) 


Ketiga, memukul Istri dimaksudkan untuk mendidik dan bukan untuk menyakiti. Pakar tafsir hukum al-Imam al-Qurthubi (w 671) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:


وَالضرْبُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هُوَ ضَرْبُ الْأَدَبِ غَيْرُ الْمُبَرِّحِ، وَهُوَ الَّذِي لَا يَكْسِرُ عَظْمًا وَلَا يَشِينُ جَارِحَةً كَاللَّكْزَةِ وَنَحْوِهَا، فَإِنَّ الْمَقْصُودَ مِنْهُ الصَّلَاحُ لَا غَيْرَ. (2)


Memukul istri yang dimaksud adalah pukulan untuk mendidik bukan pukulan yang menyakitkan, tidak mematahkan tulang dan tidak menyebabkan luka seperti meninju dan yang semisalnya, karena tujuannya untuk memperbaiki bukan hal yang lain yang merusak.


Kemudian beliau mengemukakan sebuah hadits riwayat Imam Muslim berikut,


فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ. (3)


Bertakwalah dalam soal wanita karena kalian mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah dan kalian punya hak atas mereka tidak memasukkan ke tempat tidur kalian seseorang yang kalian tidak menyukainya, jika mereka melakukannya maka pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkan.


Pendapat Imam al-Qurthubi terkait pukulan yang bersifat mendidik dan tidak menyakitkan, adalah merupakan pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama fiqih. Seperti yang dikemukakan oleh al-Hatthab a-Ru’aini (w 954 H) dari kalangan fuqaha malikiyah, bahwa memukul istri adalah memukul untuk mendidik yang tidak menyakiti, tidak keras, tidak menyebabkan luka, tidak meninggalkan bekas. Memukul tidak boleh menimbulkan kesan mengintimidasi dan jika menurutnya memukul tidak akan bermanfaat, maka tidak dibolehkan baginya memukul.(4)  


Dari Fuqaha Syafi’iyyah, al-Khatib al-Syarbini mengemukakan bahwa, memukul tidak boleh pada wajah dan pada bagian tubuh yang rentan. Pemukulan dengan maksud mendidik akan membawa kemaslahatan, seorang suami memukul istrinya jika dipandang membawa kemaslahatan bagi nya dan tidak memberi kemudharatan  kepada istrinya. (5) 


Demikian pula pendapat al-Bahuty dari fuqaha Hanabilah mengemukakan, jika ingin memukul gunakanlah siwak, lipatan sapu tangan, atau dengan tangan, tak boleh memukul menggunakan kayu, cambuk ataupun tongkat. Adapun menghindari memukul adalah lebih diutamakan agar rasa cinta lebih terpelihara.(6)  


Dari berbagai pendapat tersebut di atas dapat di fahami bahwa, meskipun dalil kebolehan memukul istri terdapat dalam Al-Quran, namun dalam penerapannya para ilmuwan Muslim memberikan batasan yang sangat ketat.  


Keempat, Adapun jika kita berusaha meniru perilaku Nabi Muhammad saw, maka kita akan dapati kenyataan bahwa Beliau saw tak pernah sekalipun memukul istrinya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra.


عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: «مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ، فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللهِ، فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ» (7)


Rasulullah saw tidak pernah memukul apapun dengan tangannya. Ia juga tidak pernah memukul istri-istri dan pelayannya, kecuali apabila beliau berjihad di jalan Allah. Ketika beliau disakiti, beliau sama sekali tak pernah membalas orang yang menyakitinya, kecuali bila ada larangan Allah ta’ala yang dilanggar, maka beliau membalas karana Allah.


Melalui lisannya, Rasulullah pernah pula menegur para suami yang suka memukuli istrinya, beliau bersabda:


لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ العَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ اليَوْمِ.(8) 


“Janganlah seseorang di antara kamu memukul istri layaknya memukul hamba sahaya, padahal ia (para suami) menggauli istrinya di penghujung hari” 


Rasulullah saw pernah pula memberikan petunjuk kepada Mu’awaiyah al-Qusyairi, yang bertanya kepada beliau tentang bagaimana bersikap terhadap istri-istrinya. Beliau bersabda:


أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ، وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ، وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ، وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ.(9) 


Berilah mereka makan sebagaimana yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan janganlah kalian memukul mereka serta menjelek-jelekkan (mencaci) mereka.


Demikianlah ketentuan agama Islam dalam mengatur salah satu permasalahan dalam rumah tangga. Dapat disimpulkan bahwa meskipun dibolehkan bagi suami untuk memukul istri yang nusyuz, namun menghindari memukul adalah lebih di utamakan dan lebih mulia bagi suami. Adapun Kebolehan memukul adalah setelah upaya menasihati dan memisahkan ranjang tak membuahkan hasil yang baik. Tidak dibenarkan memukul hingga menyakitkan, meninggalkan bekas terlebih apalagi menimbulkan cedera. Adapun Nabi SAW tak pernah memukul istrinya serta melarang para suami untuk memukul istri. Wallahu a’lam  bishowab 


Catatan Pustaka

  1. Lihat wahbah Musthafa al-Zuhaili,  al-Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, cetakan ke 2, 1418 H), Juz 5, hlm 56
  2. Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, (Cairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1384 H), Juz 5, hlm 172.
  3. Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihyau Turast al-‘Arabiy, tth), Juz 2, hlm 886, hadits no 1218
  4. Lihat Muhammad bin Muhammad bin ‘Abdurrahman ar-Ru’aini al-Maliki, Mawahibul Jalil Fi Syarh Mukhtashar Khalil, (Beirut: Dar al-Fikr, 1412 H), Juz 4, hlm 15-16
  5. Lihat al-Khatib asy-Syarbini asy-Syafi’i, Mughni al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1415 H), juz 4, hlm 427.
  6. Manshur bin Yunus al-Bahuty al-Hanbali, Kasyaf al-Qina, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tth), Juz 5, hlm 210.
  7. Muslim bin al-Hajjaj, op.cit, Juz 4, hlm 1814, hadits no 2328.
  8. Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Saudi Arabia: Dar Thouq al-Najah, 1422 H), Juz 7, hlm 32, hadits no 5204.
  9. Abu Dawud al-Sijjistani, Sunan Abu Dawud, (Beirut: Maktabah al-‘Ashriyah, tth), Juz 2, hlm 245, hadits no 2144.


Fungsi Iman Dalam Menyatukan Masyarakat Muslim



Bagi komunitas Muslim, konsep keimanan seharusnya mendasari makna hidup pribadi dan sosial, tidak hanya sekedar dalam tataran pemikiran dan nilai, namun juga dalam tataran fisik dan material. Sebagaimana alam semesta, merupakan sebuah ekosistem yang tertib, teratur, dan tunduk pada hukum-hukum Allah, dan mengejawantahkan keagungan-Nya.

Iman yang bukan sekedar diiucapkan dengan lisan, Iman yang merupakan sumber kebahagiaan manusia didunia dan akhirat, merupakan suatu realitas batin dan prinsip mendasar dari seluruh aspek hidup manusia. tentang kebenaran universal tentang pencipta dan pelindung alam semesta, tentang kemanusiaan, pengetahuan dan moral serta askatologi memberikan dimensi dan arti baru dalam kehidupan manusia sebagai pribadi dan sosial.

Salah satu contoh keterkaitan pemaknaan iman pribadi dan sosial adalah sebuah hadits yang diriwayatkan al-Bukhari berikut,

حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»(1) 

Menuturkan Qatadah dari Anas bin Malik ra, dari Rasulullah saw telah bersabda: “tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri (dalam kebaikan)”

Membahas hadits ini ibnu Bathal menuturkan, bahwa maksud hadit ini adalah tidak sempurna (cacat) iman seorang Muslim yang tidak mencintai saudara muslimnya. Selanjutnya ia mengatakan,

ظاهره التساوى وحقيقته التفضيل، لأن الإنسان يحب أن يكون أفضل الناس(2) 

Meskipun secara lahiriyah teksnya menuturkan kewajiban menyetarakan dalam hal-hal yang disukai, namun secara hakikat hadits ini mengajarkan untuk memuliakan saudaranya dari dirinya sendiri. Karena manusia menyukai dirinya dimuliakan.

Pakar hadits al-Munawi(3)  mengemukakan bahwa, kecintaan dalam hadits ini terkait berbagai kebaikan dan manfaat didunia, serta kecintaan dalam hal agama.(4)  Jadi seorang yang memiliki iman yang baik dalam hadits ini adalah selain kebaikan dalam hal dunia, orang-orang beriman juga menyukai saudaranya juga baik dalam hal-hal keagamaan.

Merujuk kepada al-Qur’an surat al Hujurat ayat 10, kita akan temukan sebuah aksioma tentang iman yang menyatukan. Ragam kajian para ulama menunjukkan bahwa persaudaraan dalam Islam itu dilandasi Iman yang kemudian membentuk persaudaraan secara lahiriyah dan batiniyah.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.

Muhammad Ali Ash-Shabuni menyatakan bahwa Ukhuwah Imaniyah direfleksikan menjadi Ukhuwah Islamiyah karena didasarkan pada ikatan iman, atau karena persamaan keimanan mereka kepada Allah SWT. Maka semua muslim, baik yang masih hidup, yang akan lahir dan yang sudah meninggal dunia adalah bersaudara. Oleh karena itu sangat tidak pantas jika terjadi permusuhan, pertikaian, saling membenci, saling memfitnah dan tidak pantas pula jika saling berselisih satu sama lain.(5) 

Imam An-Nasafi juga sama menerangkan bahwa imanlah yang menjadi perekat dan pengikat ukhuwah sesama muslim, baik karena keimanan  dan nasab, dan persaudaraan berlandaskan keimanan itulah yang hakiki.(6)  

Al Imam al-Maraghi menuturkan dalam tafsirnya tentang Iman yang menyatukan,

والإخوة فى النسب، والإخوان فى الصداقة، واحدهم أخ، وقد جعلت الأخوّة فى الدين كالأخوّة فى النسب وكأن الإسلام أب لهم(7). 

Persaudaraan karena nasab, dan persaudaraan karena persahabatan iman, merupakan satu saudara, karena telah dijadikan persaudaraan karena agama itu sebagaimana persaudaraan karena nasab, karena agama Islam itu adalah nenek moyang setiap Muslim.

Lebih lanjut al-Maraghi menguatkan bahwa orang-orang beriman itu bersaudara karena nasab keimanan, 

انهم منتسبون إلى أصل واحد وهو الإيمان الموجب للسعادة الأبدية(8) 

Orang-orang beriman terikat oleh sumber nasab yang satu yaitu iman yang memberikan kebahagiaan abadi.

Memerinci pendapat-pendapat di atas, Shihab melakukan analisanya terhadap penggunaan teks-teks dalam ayat tersebut, 

Kata (إِنَّمَا) digunakan untuk membatasi sesuatu. Di sini kaum beriman dibatasi hakikat hubungan mereka dengan persaudaraan. Seakan-akan tidak ada jalinan hubungan antar mereka kecuali persaudaraan itu. Kata innama biasa digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang telah diterima sebagai suatu hal yang demikian itu adanya, dan telah diketahui oleh semua pihak secara baik. Penggunaan kata innama dalam konteks penjelasan tentang persaudaraan antara sesama mukmin ini, mengisyaratkan bahwa sebenarnya semua pihak telah mengetahui secara pasti bahwa kaum beriman bersau-dara, sehingga semestinya tidak terjadi dari pihak mana pun hal-hal yang mengganggu persaudaraan itu.(9) 

Kata (أخْ) yang berbentuk tunggal itu, biasa juga dijamak dengan kata (إخون) ikhwan. Bentuk jamak ini biasanya menunjuk kepada persaudaraan yang tidak sekandung. Berbeda dengan kata (إخوة) ikhwah yang hanya terulang tujuh kali dalam al-Qur’an, kesemuanya digunakan untuk menunjuk persaudaraan seketurunan, kecuali ayat al-Hujurat di atas. Hal ini agaknya untuk mengisyaratkan bahwa persaudaraan yang terjalin antara sesama muslim, adalah persaudaraan yang dasarnya berganda. Sekali atas dasar persamaan iman, dan kali kedua adalah persaudaraan seketurunan, walaupun yang kedua ini bukan dalam pengertian hakiki. Dengan demikian tidak ada alasan untuk memutuskan hubungan persaudaraan itu. Ini lebih-lebih lagi jika masih terikat oleh persaudaraan sebangsa, secita-cita, sebahasa, senasib dan sepenanggungan.(10) 

Ayat di atas memberikan pelajaran penting tentang iman yang menyatukan, merupakan dasar hubungan sesama ummat Islam, sumber keharmonisan dan kebahagiaan. Sebaliknya perselisihan dan perpecahan merupakan sumber kehancuran dan kesengsaraan yang meruntuhkan kekuatan Islam.

Demikianlah Iman difahami sebagai sebuah pondasi bagi tegaknya bangunan Islam, atau ruh kehidupan bagi manusia. Dengan iman seluruh sistem kehidupan menjadi tegak, kokoh dan memberikan arti. Komitmen keimanan, tidak sekedar mengatur hubungan individu secara vertikal kepada Allah ta’ala, melainkan juga mencakup hubungan horizontal dengan sesama manusia dan seluruh makhluk, dan hubungan-hubungan ini harus sesuai dengan kehendak Allah. Membangun kesatuan ummat Islam melalui persaudaraan merupakan gerak konstruktif yang memindahkan unsur keyakinan kepada perilaku praktis. Tentu saja hal ini tidak akan terwujud hanya dengan penjelasan lisan atau tabligh semata melainkan juga melalui membangun kesadaran melalui pewarisan nilai-nilai, pembiasan dan pendidikan.

Wujudnya kesatuan ummat Islam berdasarkan keimanan merupakan tahapan yang progresif bagi kekuatan masyarakat Islam.  Berdasarkan keimanan setiap Muslim selalu melakukan penilaian terhadap kualitas kehidupannya, etika, tradisi dan faham hidupnya. Tujuan hidupnya sangat jelas, ibadah, kerja keras dan bahkan jiwanya ditujukan kepada Allah. Sehingga setiap individu dalam masyarakat Islam tidak akan pernah terjerat pada nilai-nilai palsu atau bekerja tanpa nilai yang hakiki yaitu mencari keridhaan Allah. Maka hubungan dalam masyarakat Islam adalah hubungan bangsa berlandasakan keimanan, masyarakat terbentuk di atas satu pijakan yang sama dalam hubungan kasih sayang dimana ikatan tersebut terbentuk karena kekuatan hubungan mereka kepada Allah.


Catatan Kaki

  1. Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Riyadh: Dar Thuwaiq al-Najh, cet pertama, 1422 H), Jilid 1, hlm 12, hadits no 13.
  2. Ibnu Bathal, Syarh Shahih al-Bukhari il Ibn Bathal, (Riyadh: Maktabatu al-Rusyd, cet ke2, 1423 H), Jilid 1, hlm 65.
  3. Ia adalah Muhammad Abdurrauf al-Munawi, ulama keanamaan dari abad ke 11 H. Pernah menjadi guru di madrasah shalihiyah Mesir, Madrasah ini merupakan sebuah sekolah elit yang mengampu pewarisan keilmuan fiqh dalam 4 mazhab. banyak meninggalkan karya diantaranya yang paling popular adalah Faidh al-Qadir syarh al-Jami’ al-Shagir. 
  4. Zain al-din al-Munawi, al-itihafat al-saniyah bi al-Ahadits al-Qudsiyah, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, tth), jilid 1, hlm 34.
  5. Muhammad Ali Ash-Shabuni, Shafwah At-Tafasir, (Kairo: Dar Ash-Shabuni, tt), Jilid 3, hlm. 234 – 235.
  6. Abu al-Barkat al-Nasafi, Madariku al-Tanzil wa Haqaiqu al-Ta’wil, (Beirut: Dar Kalam al-Thayib, cet pertama 1998) ,Jilid 3, hlm 353.
  7. Ahmad bin Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, (Mesir: Perusahaan penerbitan Musthafa al-halabi, cet pertama 1946), Jilid 26, hlm 130
  8. Ibid, hlm 131.
  9. Quraish Sihab, Tafsir al Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, Cet ketiga, 2005), Jilid 13, hlm 247
  10. Ibid, hlm 248.

Bulan Syawal Usai, Puasa Syawal Belum Juga Selesai. Bolehkah Mengqadhanya?



Masyarakat Muslim di Indonesia memiliki sebuah tradisi yang baik di bulan Syawal, yaitu halal bihalal. Seusai Ramadhan setiap Muslim saling berkunjung, berkumpul dalam rangka bersilaturahim dan saling memaafkan. Semakin banyak keterlibatan seseorang dengan berbagai bentuk ikatan sosial tentu semakin banyak pula kegiatan halal bihalal yang dilakukannya. Terkadang hal ini mengakibatkan seseorang membatalkan puasanya, demi menghormati tuan rumah dan juga karena begitu banyaknya hidangan yang tersaji. Sehingga bulan Syawalpun usai, sedang puasa syawal belum juga selesai. 


Sebagaimana diketahui pada puasa wajib bulan Ramadhan, seseorang yang karena udzur (halangan yang diperkenankan syari’at) diwajibkan mengqadha puasanya dibulan lain. Apakah ketentuan tersebut berlaku pula pada puasa sunnah, khususnya puasa 6 hari di bulan syawal? Dalam hal ini terdapat 2 pendapat terkait hukumnya, pendapat pertama wajib dan pendapat kedua sunnah.


Pendapat Pertama: Wajib Mengqadha Puasa Sunnah Yang Rusak (Fasad).


Para ulama kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa mengqadha puasa sunnah yang rusak hukumnya wajib. Mereka berpendapat dengan keumuman dalil dalam surat Muhammad ayat ke 33.

وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Dan janganlah kalian merusak (pahala) amal-amal kalian”


Dalil berikutnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, 

يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّا كُنَّا صَائِمَتَيْنِ، فَعُرِضَ لَنَا طَعَامٌ اشْتَهَيْنَاهُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ، فَقَال: اقْضِيَا يَوْمًا آخَرَ مَكَانَهُ. (1)

“Wahai Rasulullah sesungguhnya kami (‘Aisyah dan Hafshah} berpuasa, kemudian ditawarkan kepada kami makanan yang kami menyukainya, lalu kami memakannya. Rasulullah bersabda: “ Lakukanlah qadha puasa sehari sebagai gantinya.”


‘Alauddin al-Kasyani (wafat 587 H), ulama Hanafiyah kelahiran Halab, mengemukakan bahwa bagi kalangan kami wajib mengqadha puasa sunnah yang rusak (fasad). Kemudian ia mengemukakan hadits riwayat ‘Aisyah di atas yang menurutnya menunjukkan wajibnya mengqadha puasa sunah secara mutlak. (2)


Masih dari Kalangan Ulama Hanafiyah, Badruddin al-‘Aini (wafat 855 H), seorang faqih dan pakar hadits, menuliskan sebuah pasal dalam bukunya dengan judul “Hukum yang terkait dengan seorang yang melakukan shalat dan puasa sunnah kemudian ia merusaknya”. Secara ringkas, menurutnya wajib mengqadha puasa sunnah yang rusak, sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat Muhammad ayat 33 “Dan janganlah kalian merusak (pahala) amal-amal kalian”. Ayat ini menunjukkan larangan membatalkan kesempurnaan amal perbuatan, sehingga wajib untuk mengqadha puasa sunnah sebagaimana wajibnya puasa karena nadzar.(3)


Sependapat dengan hal tersebut al-Ru’yani (wafat 954 H), seorang faqih dari kalangan ulama Malikiyah mengemukakan bahwa 

أَنَّهُ يَجِبُ الْقَضَاءُ فِي صَوْمِ النَّفْلِ بِالْفِطْرِ، كَمَنَ شَرَعَ فِي صَوْمِ التَّطَوُّعِ ثُمَّ أَفْطَرَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا عُذْرَ، فَإِنَّ إِتْمَامَ صَوْمِ النَّفْلِ وَاجِبٌ، وَلَا يَجُوزُ قَطْعُهُ. (4)

Wajib mengqadha puasa sunnah yang dibatalkan, sebagaimana ditetapkan dalam puasa sunnah kemudian membatalkan puasa tanpa udzur dan bukan dalam kondisi darurat, menyempurnakan puasa sunnah hukumnya wajib, dan tak boleh terpotong (rusak).


Pendapat Kedua: Sunnah Mengqadha Puasa Sunnah Yang Rusak (Fasad).


Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah. Menurut mereka tidak wajib mengqadha puasa sunnah yang rusak, sebagaimana hukum puasanya adalah puasa sunnah, maka hukum mengqadha puasa sunnah hukumnya tidaklah wajib melainkan sunnah. Hal ini disamakan, apakah rusaknya puasa dikarenakan suatu udzur yang dibenarkan syari’at maupun tidak karena udzur.


Imam al-Nawawi (wafat 676 H), seorang faqih yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyah mengemukakan bahwa menyempurnakan amal yang disunnahkan merupakan hal yang disukai (mustahab). Sehingga mengqadha amalan sunnah termasuk puasa merupakan hal yang disukai (hukumnya sunnah). Imam al-Nawawi menegaskan sebagai berikut,


لَا يَلْزَمُهُ قَضَاءُ صَوْمِ التَّطَوُّعِ إذَا خَرَجَ مِنْهُ سَوَاءٌ أَخْرَجَ مِنْهُ بِعُذْرٍ أَمْ بِغَيْرِهِ (5)

Tidak wajib hukumnya mengqadha puasa sunnah yang ditinggalkan (dibatalkan), sama saja apakah karena suatu udzur maupun bukan karena suatu udzur.


Menguatkan pendapat tersebut di atas, Al-Qadhi Zakariya (wafat 926 H)  mengemukakan bahwa mengqadha amal-amal sunnah  merupakan hal yang disukai (mustahab). Puasa sunnah, sebagaimana halnya ibadah sunnah lainnya seperti sholat dhuha, sholat rawatib dan sholat tahajud dll. Jika hal tersebut biasa dilakukan maka disukai (disunnahkan) untuk mengqadhanya jika terlewat.(6) Kemudian ia mengemukakan dalil hadits tentang anjuran mengqadha sholat witir yang terlewat. Hadis ini diriwayatkan dari Abu Sa’id ra,

مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ، أَوْ نَسِيَهُ، فَلْيُصَلِّهِ إِذَا ذَكَرَهُ (7)

Barang siapa yang tidur atau terlupa sholat witir, maka sholatlah ketika ia mengingatnya.


Demikian pula pendapat yang dikemukakan oleh Ishaq bin Manshur (wafat 251 H) dari kalangan Hanabilah, bahwa seseorang yang membatalkan puasa sunnahnya, kemudian ia mengqadhanya, maka hal tersebut baik, dan kalaupun ia tidak mengqadhanya, maka tidak ada aib baginya.(8)


Kesimpulan


Dari berbagai pendapat di atas, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sudah berniat dan berpuasa 6 hari di bulan syawal, kemudian amal tersebut rusak, batal atau tak sempurna, baik karena udzur maupun bukan karena udzur, maka dibolehkan baginya mengqadha puasanya dihari-hari lain, termasuk di bulan-bulan lain di luar bulan syawal.


Meski demikian menurut pendapat kami, sebaiknya setiap muslim berupaya untuk sebisanya melakukan ibadah pada waktunya, karena hal tersebut adalah lebih utama. 


Wallahu a’lam bishowab

Sigit Suhandoyo


Catatan Pustaka

(1) Imam Abu ‘Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1998), juz 2, hlm 104 hadits no 735. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud hadits no 2457, Imam Ahmad hadits no 26267, Imam al-Nasai hadits no 3277.

(2) Lihat ‘Alauddin al-Kasyani al-Hanafi, Badai’u al-Shanai’ fi Tartib al-Syarai’, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1986), juz 2, hlm 102

(3) Lihat Badruddin al-‘Aini al-Hanafi, al-Bidayatu Syarh al-Hidayah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cet pertama 2000), Juz 4, hlm 87-89.

(4) Muhammad al-Hatab al-Ru’yani al-Maliki, Mawahib al-Jalil Fi Syarh Mukhtashar al-Khalil, (Beirut: Dar al-Fikr, cetakan ke 3 1992), Juz 2, hlm 430.

(5) Abu Zakariya al-Nawawi al-Syafi’i, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, (Beirut: Dar al-Fikr, tth), Juz 6, hlm 396.

(6) Zakariya al-Anshari al-Syafi’i, Asna al-Mathalib, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islami, tth), juz 1, hlm 207. 

(7) Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah, tth), Juz 2, hlm 65, hadits no 1431.

(8) Ishaq bin Manshur al-Kausaj, Masail al-Imam Ahmad wa Ibn Rahawaih, (Saudi Arabia: Lembaga Riset Universitas Madinah, 1425 H), Juz 3, hlm 1238.


Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang


Sigit Suhandoyo.  Zakat fitrah merupakan kewajiban atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan yang beragam Islam, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban membayar zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dimaksudkan untuk mensucikan jiwa dan menyempurnakan puasa di bulan Ramadhan.

Secara garis besar, terdapat 2 pendapat terkait pembayaran zakat fitrah. Pendapat pertama adalah pendapat yang menetapkan bahwa membayar zakat fitrah harus dengan makanan pokok. Dan pendapat lain membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang yang senilai. Berikut penjelasannya.


Pendapat pertama 

Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqih, dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Bahwa membayar zakat fitrah ditunaikan dari bijian-bijian dan buah-buahan yang dapat dijadikan makanan pokok. Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha' (empat mud). Dan satu mud sebanyak cakupan penuh dua belah telapak tangan orang dewasa yang berukuran sedang. Dalil yang menjadi landasan pendapat mayoritas ini, diantaranya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Umar ra,

إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعٍ مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعٍ مِنْ شَعِيرٍ.(1)

Sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan menunaikan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum.

Menurut al-Dasuqi (w 1230 H) seorang ulama Malikiyah, zakat fitrah itu ditunaikan dari 9 jenis makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi oleh suatu negara. Bahan makanan pokok itu adalah gandum (الْقَمْحُ), jelai (الشَّعِيرُ), jagung (الذَّرَّةُ), jewawut (الدُّخْنُ), kurma (التَّمْرُ), anggur (الزَّبِيبُ), beras (الْأَرُزُّ) dan keju (أَقِطٌ).(2) . Tidak boleh mengeluarkan zakat dari jenis selain jenis-jenis ini. Demikian juga tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan salah satu dari sembilan jenis itu jika jenis yang lain merupakan makanan pokoknya. Kecuali untuk mengeluarkan yang lebih baik kualitasnya. 

Menurut al-Khatib al-Syarbini (w 977 H) seorang faqih dari kalangan Syafi’iyah, zakat fitrah ditunaikan dari mayoritas makanan pokok dari suatu negara. Seandainya ada beberapa makanan pokok yang sulit untuk ditentukan yang mayoritas dikonsumsi selama satu tahun, maka yang paling utama adalah makanan pokok yang paling tinggi kualitasnya.(3)

Dari ulama Hanabilah, Ibnu Qudamah (w 620 H) mengemukakan bahwa wajib mengeluarkan yang telah disebutkan dalam hadits, Jika macam-macam makanan pokok ini tidak ada maka boleh menggantinya dengan setiap makanan pokok yang berupa biii-bijian dan buah-buahan.(4) 


Pendapat Kedua 

Pendapat ini merupakan pendapat ulama dari kalangan Hanafiyah. Menurut al-Sarakhsi (w 483 H), memberikan ganti atas gandum dengan yang harga yang senilai dibolehkan. Karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta pada hari raya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»(5)

Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, Beliau bersabda: cukupkanlah mereka (dari meminta-minta) pada hari ini.

Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga. Bahkan lebih dekat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya di hari raya, karena ia akan mudah membelanjakannya. Dengan memberikan harga, illat (sebab) hadits ini, yaitu mencukupkan, akan terpenuhi.(6)

Selain dalil hadits dari Ibnu Umar di atas, kalangan Hanafiyah juga mengemukakan bahwa Kasus menukarkan barang yang ditetapkan sebagai pembayaran zakat pernah dilakukan oleh sahabat Nabi saw, meski tidak ditukar dengan uang, melainkan dengan barang lain. Sebagaimana riwayat berikut:

قَالَ مُعَاذٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِأَهْلِ اليَمَنِ: «ائْتُونِي بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ - أَوْ لَبِيسٍ - فِي الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ وَخَيْرٌ لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ»(7)

Mua’adz ra telah mengatakan kepada penduduk Yaman, “Bawalah kepadaku bahan pakaian, bukankah itu lebih mudah bagi kalian sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakt, dan juga bagi sahabat-sahabat Nabi di Madinah diberikan kesempatan untuk memilih yang akan di zakatkan.

Dengan demikian jika mengikuti pendapat ulama dari kalangan Hanafiyah, maka bagi masyarakat Muslim di Indonesia yang makanan pokok mayoritasnya adalah beras, dibolehkan untuk menunaikan zakat dengan menggunakan uang yang setara dengan kadar zakat beras. Wallahu a’lam bishowwab


Catatan Kaki

  1. Muslim bin al-Hajjaj al-Naisabury, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-‘Arabiy, tth), Juz 2, hlm 678, hadits no 984.
  2. Muhammad bin Ahmad al-Dasuqi al-Maliki, hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir, (Beirut: Dar al-FIkr, tth), Juz 1, hlm 505.
  3. Al-Khatib al-Syarbini al-Syafi’i, Mughni al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1415 H), Juz 2, hlm 117-118.
  4. Ibnu Qudamah al-Maqdisy al-Hanbali, al-Mughni, (Mesir: Maktabah al-Qahirah, tth), Juz 3, hlm 83
  5. Abu al-Hasan al-Daruquthni, Sunan al-Daruquthni, (Beirut: Muassasatu al-RIsalah, 1424 H), Juz 3, hlm 89, hadits no 2133.
  6. Ibnu Sahl al-Sarakhsi al-Hanafi, al-Mabsuth, (Beirut: Dar al-ma’rifah, 1414 H) Juz 3, hlm 107
  7. Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Riyadh: Dar Thouq al-Najah, 1422 H) Juz 2, hlm 116.


Pengertian Tajarrud (Kemurnian) Dalam Berdakwah


Sigit Suhandoyo. Da’wah yang benar adalah aktifitas menyeru manusia kepada Allah ta’ala. Allah menjadi pusat atas aktifitas da’wah. Da’wah bukan seruan yang bersifat ananiyah, yakni da’wah demi kepentingan pribadi seorang da’i. Dakwah bukan pula seruan kepada firqah, yakni da’wah demi kepentingan kelompok dan golongan tertentu. Apalagi bersifat inhiraf, yakni da’wah demi kepentingan musuh-musuh Allah.

Selain keikhlasannya, dituntut pula dari para da’i kemurnian pemikirannya, akhlaqnya, ibadahnya, mu’amalahnya dan seluruh aktifitas kehidupannya ia murnikan sesuai dengan perintah Allah dan tuntunan Nabi-Nya. Dengan demikian dapat diharapkan seruan da’wah seorang da’i berjalan dengan benar. Sebagaimana makna yang terkandung dalam surat ali Imran ayat 52,

فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قالَ مَنْ أَنْصارِي إِلَى اللَّهِ قالَ الْحَوارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصارُ اللَّهِ آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

“Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani Israel) berkatalah dia: "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?" Para hawariyyun (sahabat-sahabat setia) menjawab: "Kami lah penolong-penolong (agama) Allah. Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.”

Al-Qusyairī, seorang da’i dari kalangan ulama Naisabur abad ke 5 H, menafsirkan bahwa makna pertanyaan Nabi ‘Isa “من أنصارى إلى الله ليساعدونى على التجرد لحقّه والخلوص فى قصده؟” adalah siapakah diantara kalian yang akan menolongku menegakkan agama Allah dengan bertajarrud terhadap hak-hak Allah dan tujuan yang ikhlas karena Allah.(1)  Pendapat semacam ini didukung pula oleh an-Nadawi. Menurutnya, diantara keutamaan para Nabi dan para da’i ilallah adalah “التجرد للدعوة والتفرغ لها” kemurnian da’wah dan kesungguhan mencurahkan tenaga, waktu dan fikirannya dalam da’wah.(2)  

Dalam mu’jam bahasa Arab kata tajarrud dapat ditemukan dalam bab jarada. Menurut pakar bahasa Ibnu Manzhur kata jarada berarti “قشر” yaitu menguliti.(3)  Tajarrud juga berarti “تعرّى” yaitu melepaskan pakaian. Sesuatu yang terbuka sehingga tampak jelas hal-hal yang sebelumnya disembunyikan juga dimaknai dengan tajarrud.(4)  Seorang yang bertajarrud dalam suatu amal ibadah berarti ia mengerjakannya dengan seksama dan sungguh-sungguh.(5)  Dalam sebuah riwayat tentang sifat-sifat Nabi saw digambarkan bahwa Rasulullah, “أَنْوَرَ الْمُتَجَرَّدِ مَوْصُولَ مَا بَيْنَ اللَّبَّةِ وَالسُّرَّةِ بِشَعْر”(6)  menampakkan cahaya antara leher hingga kepalanya dengan rambut yang berombak. Al-Baghawi, seorang pakar tafsir dan hadits dari kalangan syafi’iyyah mengemukakan bahwa makna kata “أَنْوَرَ الْمُتَجَرَّدِ” adalah terpancar dari tubuhnya cahaya, pada bagian yang terbuka maupun ketika tersingkap pakaiannya.(7)  Penggunaan teks tajarrud dalam hadits ini menjelaskan makna tajarrud sebagai kemurnian, cahaya yang terpancar itu memaknai kemurnian tubuh Nabi saw. 

Penggunaan teks tajarrud juga terdapat dalam sebuah hadits tentang sifat hati manusia, yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa’id, ra. Bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda,

الْقُلُوبُ أَرْبَعَةٌ: قَلْبٌ أَجْرَدُ فِيهِ مِثْلُ السِّرَاجِ يَزْهَرُ، وَقَلْبٌ أَغْلَفُ مَرْبُوطٌ عَلَى غِلَافِهِ، وَقَلْبٌ مَنْكُوسٌ، وَقَلْبٌ مُصْفَحٌ، فَأَمَّا الْقَلْبُ الْأَجْرَدُ: فَقَلْبُ الْمُؤْمِنِ سِرَاجُهُ فِيهِ نُورُهُ، وَأَمَّا الْقَلْبُ الْأَغْلَفُ: فَقَلْبُ الْكَافِرِ، وَأَمَّا الْقَلْبُ الْمَنْكُوسُ: فَقَلْبُ الْمُنَافِقِ عَرَفَ، ثُمَّ أَنْكَرَ، وَأَمَّا الْقَلْبُ الْمُصْفَحُ: فَقَلْبٌ فِيهِ إِيمَانٌ وَنِفَاقٌ، فَمَثَلُ الْإِيمَانِ فِيهِ كَمَثَلِ الْبَقْلَةِ يَمُدُّهَا الْمَاءُ الطَّيِّبُ، وَمَثَلُ النِّفَاقِ فِيهِ كَمَثَلِ الْقُرْحَةِ يَمُدُّهَا الْقَيْحُ وَالدَّمُ، فَأَيُّ الْمَدَّتَيْنِ غَلَبَتْ عَلَى الْأُخْرَى غَلَبَتْ عَلَيْهِ.(8)  

“Hati itu ada empat macam: hati yang bersih ia seperti lentera yang bercahaya, hati yang tertutup yang terikat dengan tutupnya, hati yang sakit dan hati yang terbalik. Adapun hati yang bersih adalah hati orang beriman, ia seperti lentera yang bercahaya. Sedangkan hati yang tertutup adalah hatinya orang kafir. Hati yang sakit adalah hati orang munafik, ia mengetahui (kebenaran) tapi ingkar. Dan hati yang terbalik adala hati orang di dalamnya ada iman dan nifaq. Perumpamaan iman disini seperti tanah yang memberikan air bersih, sedangkan perumpamaan nifaq adalah seperti bisul didalamnya hanya nanah dan darah, maka yang paling kuat diantara keduanya akan mengalahkan yang lainnya”

Menurut al-makkī, hati orang beriman itu bersih karena dimurnikan dengan zuhud kepada dunia dan dimurnikan dari nafsu yang mengajak pada keburukan.(9)  Tidak ada pada hatinya khianat dan dusta, sebagaimana kemurnian fitrah, padanya ada keimanan yang bercahaya.(10)  

Dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata tajarrud secara bahasa bisa dimaknai dengan kemurnian atau genuin. Sesuatu yang murni digambarkan dengan cahaya yang memancar karena menunjukkan keindahan. Pada fisik menunjukkan keaslian bentuk, sedang pada psikis menggambarkan ketulusan pada kebaikan. Orang yang bertajarrud adalah orang yang bekerja dengan teliti dan sungguh-sungguh karena menginginkan hasil pekerjaannya tidak bercela.

Salah seorang pemikir Muslim mengemukakan bahwa tajarrud adalah, “أن تتخلص لفكرتك مما سواها من المبادئ والأشخاص، لأنها أسمى الفكر وأجمعها و أعلاها”(11)  membersihkan pemikiran dari pengaruh prinsip-prinsip dan orang lain, sebab ia adalah  pemikiran yang paling utama, paling lengkap dan paling tinggi.

Dapat dikemukakan, secara istilah tajarrud dalam da’wah adalah tuntunan bagi para da’i untuk memurnikan aktifitas da’wah dari berbagai nafsu tercela. Membebaskan diri dari pengaruh-pengaruh berbagai aliran, organisasi maupun ideologi yang tidak sejalan atau bertentangan dengan syari’at Allah. Menegakkan segala perbuatan karena Allah ta’ala dan berdasarkan aturan Allah ta’ala. Serta mengkhususkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk secara sungguh-sungguh menda’wahkan agama Allah.

Meskipun dimaknai sebagai kemurnian, tajarrud bukanlah aktifitas yang bertentangan dengan fitrah manusia. Sebagaimana sebuah kisah yang terjadi pada zaman Nabi saw yang dituturkan oleh Anas bin Malik ra. Ketika salah satu dari tiga orang sahabat berniat untuk tidak tidur dimalam hari dengan sholat sepanjang malam. Yang lain berniat menjauhi wanita dan tidak menikah seumur hidupnya. Adapula yang berniat berpuasa dan takkan pernah berbuka. Maka Nabi saw bersabda kepada mereka, 

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنّي.(12) 

“Demi Allah aku adalah orang yang paling takut dan paling bertaqwa kepada Allah diantara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku sholat dan aku tidur dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku bukanlah golonganku”

Wallahu a’lam bishowwab


Catatan Kaki

  1. ‘Abdul Karim al-Qusayiri, Lathāif al-Isyarat, (Mesir: Haiah al-Mishriyah al-‘Ammah lil-Kitab, cet.ketiga, tth), Jilid 1, hlm 245.
  2. Abu al-Hasan an-Nadawi, Uridu an Atuhaditsa Ila al-Ikhwan, (Makalah Seminar, disampaikan di Cairo pada 9 Jumadil Akhir 1370 H), hlm 8.
  3. Ibnu Manzhur al-Anshari, Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar Shadr, cet. ketiga 1414 H), Jilid 3, hlm 115.
  4. Abu Bakar al-Anbarī, al-Zāhid fi Ma’ānī Kalimāt al-Nās, (Beirut: Muassasatu ar-Risalah, cet. Pertama 1412 H), Jilid 2, hlm 208.
  5. Zainuddin ar-Razy, Mukhtār ash-Shohāh, (Beirut: Maktabatu al-‘Ashriyah, cet. kelima 1420 H), hlm 56.
  6. Abū al-Qāsim ath-Thabrānī, al-Mu’jam al Kabir, (Cairo: Maktabah Ibnu Taimiyah, cet.ke2 1415 H), Jilid 22, hlm 155.
  7. Abu Muhammad al-Bagawi, Syarhu as-Sunnah, (Beirut: al-Maktab al-Islāmī, cet. kedua 1403 H), Jilid 13, hlm 278.
  8. Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, (Beirut: Muassasatu ar-Risalah, cet.pertama 1421 H), Jilid 17, hlm 208, no.11129. Menurut Syu’aib al-Arnauth hadits ini dhaif.
  9. Abu Thalib al-Makki, Qūt al-Qulūb Fi Mu’āmalati al-Mahbūb, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Cet. kedua 1426 H), Jilid 1, hlm 170-171.
  10. Abu Sa’adat Ibnu al-Atsir, an-Nihayatu Fi Garib al-Hadits wa al-Atsar, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1399 H), Jilid 1, hlm 256.
  11. Hasan al-Banna, Kumpulan Risalah Da’wah, (Jakarta: I’tishom, cet. kesepuluh, 2012), Jilid 1, hlm 313.
  12. Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Saudi Arabia: Dar Thuwaiq an-Najah, cet. pertama 1422 H), Jilid 7, hlm 2, hadits no 5063.


Hikmah Dalam Da’wah Nabi Musa Kepada Bani Israil


Sigit Suhandoyo. Allah ta’ala mengutus nabi Musa as, untuk berda’wah kepada Fir’aun dan menyelamatkan bani Israil. Sebuah masyarakat yang lemah, tertindas dan terpecah belah kaena perbudakan diberbagai bidang perkerjaan, serta dimuliakannya sebagian kelompok masyarakat atas sebagian lainnya. Situasi ini tertera dalam surat al-Qashash ayat 4

إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ.

“Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir'aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” 

Pakar tafsīr al-Marāgī (w. 1371 H) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut,

فرقهم فرقا مختلفة، وأحزابا متعددة، وأغرى بينهم العداوة والبغضاء، كيلا يتفقوا على أمر ولا يجمعوا على رأى، ويشتغل بعضهم بالكيد لبعض، وبذا يلين له قيادهم، ولا يصعب عليه خضوعهم واستسلامهم(1). 

Fir’aun memecah belah bani Israil dalam berbagai firqah yang berbeda, dalam banyak golongan. Menghasut mereka dengan permusuhan dan kebencian, agar mereka tidak memiliki kesamaan isu serta tidak berkumpul dalam suatu kepemimpinan yang kuat. Kemudian Fir’aun juga menyibukkan sebagian mereka dengan makar sebagian yang lain, sehingga tidak sulit bagi Fir’aun untun menundukkan bani Israil.

Menghadapi siasat politik semacam ini, Musa as berseru kepada Bani Israil,

قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

“Musa berkata kepada kaumnya: "Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa".”

Musa as menyerukan hakikat yang terang benderang, tentang keyakinan, kesabaran dan kepemilikan Allah atas bumi serta balasan yang baik bagi al-muttaqin. Nilai penting ayat ini dalam perspektif da’wah adalah,


a. Setiap mukmin hendaklah bersungguh-sungguh untuk saling menasihati.

Nabi Musa as, mengunci nasihatnya yang berupa seruan umum tersebut dengan kata takwa. Bahwa dalam ujian berupa himpitan kesulitan maupun ujian dalam bentuk kelapangan hidup dunia, kesudahan yang baik hanyalah bagi mereka yang bertakwa. Dalam kondisi apapun seorang mukmin tidak boleh kehilangan tujuan utama perjalanan hidupnya.

Kegalauan orientasi, kerancuan militansi, mengendurnya kepercayaan terhadap institusi dan para penanggung jawab, adalah fenomena lepasnya komitmen seorang aktifis. Musthafa Masyhur menuturkan, bahwa diantara ujian bagi para aktifis da’wah adalah ujian kekuatan spiritualnya dalam memenuhi hak-hak ukhuwah, meskipun musuh berupaya memecah belah, menghasut dan memfitnah. Kesemua fenomana ini menunjukkan kepada kita akan keniscayaan untuk saling menasihati. Bersungguh-sungguh dalam memberi nasihat dan bersungguh-sungguh pula dalam menerima nasihat.

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari Zaid bin Tsabit ra, tentang tiga hal yang hati seorang Muslim tidak boleh berkhianat dengannya,

إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ، وَمُنَاصَحَةُ وُلَاةِ الْأَمْرِ، وَلُزُومُ الْجَمَاعَةِ.(2) 

“mengikhlaskan seluruh perbuatannya hanya karena Allah, menasihati para pemimpin dan senantiasa menetapi jama’ah kaum Muslimin. 

Apalah yang menghalangi seorang muslim dari menasihati saudaranya, dan apapula yang menghalangi seorang muslim untuk mendengar nasihat dari saudaranya. Bagi mukmin saling menasihat adalah sebuah keniscayaan. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra,

الْمُؤْمِنُ مَرْآةُ أَخِيهِ إِذَا رَأَى فِيهَا عيبا أصلحه.(3) 

“Seorang mukmin itu cermin dari saudara mukminnya, jika ia melihat kekurangannya maka ia akan memperbaikinya”

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra,

الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ.(4) 

“Seorang mukmin itu cermin bagi mukmin lainnya, seorang mukmin itu saudara mukmin lainnya, ia menjaga hartanya dan melindunginya dari belakangnya (keburukan yang menimpanya).”

b. Setiap mukmin hendaklah senantiasa memohon pertolongan kepada Allah atas segala permasalahan hidupnya. 

Hidup tanpa kesadaran akan kebersamaan dengan Allah adalah ketertipuan dan kehampaan. Adapun ketergantungan kepada Allah semata adalah hakikat dan sumber dari kekuatan jiwa untuk terus berjuang dalam kehidupan. Adalah Musa as dan Harun as berdo’a kepada Rabbnya,

وَقَالَ مُوسَى رَبَّنَا إِنَّكَ آتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَأَهُ زِينَةً وَأَمْوَالًا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا رَبَّنَا لِيُضِلُّوا عَنْ سَبِيلِكَ رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوا حَتَّى يَرَوُا الْعَذَابَ الْأَلِيمَ 

“Musa berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir`aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia, ya Tuhan kami akibatnya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan Engkau. Ya Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih."” (yunus 88)

Setelah itu ada masa panjang 40-an tahun Musa as dan Harun as berda’wah dengan istiqomah dan keyakinan hingga Allah kabulkan do’a mereka berdua. Demikian pula Muhammad saw, menahan malaikat penjaga gunung agar tidak menimpakan “barang yang dijaganya itu” kepada para penentang Nabi, karena harapannya kepada Allah akan adanya generasi baru yang lebih baik.

Senantiasa mengutamakan memohon pertolongan kepada Allah adalah jalan yang benar untuk menguatkan kebersamaan dengan Allah, keikhlasan dan kekuatan dalam beramal. 


c. Sabar itu meringankan penderitaan dan solusi awal yang terpuji atas segala ujian.

Sabar merupakan sikap hidup yang selalu dibutuhkan manusia dalam utusan agama dan dunianya, sabar sangat diperlukan manusia ketika menunaikan perintah yang wajib dilaksanakan dan larangan yang wajib ditinggalkan dan terkadang diperlukan saat bersamaan. Sabar adalah persediaan bagi seorang pejuang dalam perjuangannya, persediaan bagi seorang da'i di saat manusia tidak menyambut seruannya, persediaan bagi seorang alim di zaman ilmu tak lagi diperhatikan, bahkan ia adalah bekal bagi semua orang. Jadi sabar merupakan sikap hidup yang bisa dijadian pegangan, benteng perlindungan dan langkah awal kesuksesan. Al-Munjid berkata,

ثبات على الدين إذا جاء باعث الشهوات ، وهو ثبات على الكتاب والسنة ، لأن من أخذ بهما فقد صبر على المصائب وصبر على العبادات وصبر على اجتناب المحرمات

Sabar adalah sikap tegar dan kukuh dalam menjalankan ajaran agama ketika muncul dorongan syahwat. Ia adalah ketegaran yang dibangun di atas landasan kitab dan sunnah. Karena hamba yang berpegang teguh dengan keduanya mampu bersabar terhadap beragam musibah, dalam beribadah dan menjauhi larangan.

Demikianlah bagi orang-orang yang sabar, selain kebersamaan dengan Allah swt, dan meraih kesuksesan dunia dan akhirat, kepemimpinan dan kekuasaan berkaitan erat dengan sabar dan yakin, sebagaimana firman Allah.

وجعلنا منهم أئمة يهدون بأمرنا لما صبروا وكانوا بآيتنا يوقنون

”Dan Kami jadikan di antara mereka pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan meyakini ayat-ayat Kami.” (as sajdah 24)


d. Setiap da’i hendaklah mampu menanamkan rasa tsiqah kepada Allah terhadap mad’unya. Bagi muslim yang mau meneladani hikmah atas segala peristiwa da’wah di masa lampau, yang mungkin sekali terulang lagi di masa kini. Tentu akan mendapati begitu banyak kisah yang sarat akan nilai-nilai semacam ini. Ketsiqohan ibunda musa as melarung bayinya kesarang musuh. Keteguhan ibunda Isma’il as, ditinggalkan suaminya di tanah tak bertuan hingga pada gilirannya terbukti pula ketsiqahan Isma’il untuk disembelih layaknya seekor hewan kurban. Demikian pula perilaku melawan arus Nabi Nuh as dan pengikutnya, yang tak masuk akal, dengan membangun bahtera di atas gunung. Kesemuanya adalah sebuah cetak biru keteladanan tentang ketsiqohan kepada Allah dan kebenaran da’wah.

Atau kisah yang belum lama berlalu, tentang kebobrokan sebuah pengadilan yang tak mampu membuktikan kesalahan seorang Sayyid Quthb. Menyodorkan kepadanya sebuah berkas pengakuan dosa dan permohonan maaf untuk ditanda-tanganinya. Berkas yang akan membebaskannya dari kematian itu ditepikannya seraya berkata, “telunjukku yang setiap hari bersaksi akan keesaan Allah ini terlalu hina untuk menulis suatu pengakuan yang tak pernah aku lakukan. Bila aku dihukum secara benar, aku ridho dengan kebenaran. Bila vonis dijatuhkan secara batil, terlalu hina bagiku memohon belas kasihan dari pelaku kebatilan.

Seorang ulama pernah mengatakan, “sungguh untuk mewujudkan cita-cita pembinaan ummat, membutuhkan segolongan manusia yang tak henti berusaha kearah itu. Memiliki keinginan yang tak kenal lemah, kesetiaan yang teguh dan tidak pula pengkhianatan. Pengorbanan yang benar yang tidak terhalang oleh tamak dan bakhil. Beriman dan memelihara dirinya dari kesalahan yang disengaja, penyimpangan, tawar-menawar, penghasutan, dan hal-hal negatif lainnya.”


Catatan Kaki

  1. Ahmad Musthafā al-Marāgī, Tafsīr al-Marāgī, (Mesir: Perusahaan Penerbitan Musthafa al-Halabi, Cet. Pertama 1365 H),  Jilid 20, hlm 32.
  2. Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, Musnad al-Imam Ahmad, (Beirut: Muassatu al-RIsalah, Cet pertama, 1421 H ), Jilid 35, hlm 467, hadits no. 21590.
  3. Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, al-Adab al-Mufrad, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, Cet. Pertama 1419 H), hlm 125.
  4. Abu Dawud al-Sijjistani, Sunan Abu Dawud, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah, tth), Jilid 4, hlm 280, hadits no, 4918.