DEFINISI FIQH



Kata Fiqh dalam bahasa arab berarti pemahaman, sebagaimana pengertian yang terdapat pada surat Huud ayat 91 “قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ” Mereka berkata, Wahai Syu’aib! Kami tidak banyak mengerti (memahami) tentang apa yang engkau katakan itu…”

Dalam Lisan al Arab[1] kata al fiqh diartikan dengan “الْعِلْمُ بِالشَّيْءِ والفهمُ لَهُ” mengetahui sesuatu dan memahami dengannya. Dalam kamus al muhith[2] disebutkan pula pengertian serupa, al fiqh adalah “العِلْمُ بالشيءِ، والفَهْمُ له، والفِطْنَةُ، وغَلَبَ على عِلمِ الدينِ لشَرَفِه” mengetahui sesuatu dan memahami dengannya, kepandaian, dan melingkupi pengetahuan agama dengan keutamaan-keutamaannya.

Menurut asy Syafi’i[3] fiqh adalah “العلم بالأحكم الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية” mengetahui hukum-hukum syari’at yang terkait dengan amalan-amalan praktis yang diperoleh dari dalil-dalil syari’at yang terperinci.

Az Zuhaili[4] menjelaskan pengertian di atas, bahwa yang dimaksud pengetahuan (al ‘ilmu) dalam deifinisi di atas adalah semua jenis kualitas pengetahuan, baik yang mencapai derajat keyakinan maupun yang baru berupa dugaan (dzhan), karena menurutnya hukum-hukum amalan praktis kadang disimpulkan dari dalil yang dangat kuat dan terkadang pula disimpulkan dari dalil yang bersifat dugaan (dzhanni).

Adapun kata ahkam adalah segala tuntutan Allah yang berupa perintah dan larangan yang berkenaan dengan perilaku manusia mukallaf (muslim, baligh, berakal dan pekerjaannya menjadi objek tuntutan syari’at). Sedangkan yang dimaksud dengan dalil-dalil yang terperinci adalah dalil-dalil yang bersumber dari al Qur’an, sunnah, ijma dan qiyas. Dengan demikian menurut az Zuhaili untuk mengetahui dalil yang terperinci seorang mukallaf dapat membandingkan dalil-dalil yang dikemukakan para imam madzhab terhadap sebuah amalan ibadah.

Dengan demikian mempelajari ilmu fiqh menjadi penting karena pada dasarnya seluruh tindakan manusia, niat, ucapan maupun perbuatan baik dalam lingkup individu, kelompok, bermasyarakat hingga bernegara semuanya mengandung hukum.

Sebagai agama yang sempurna maka seluruh hukum tersebut diambil dari nash-nash yang terdapat dari al Qur’an dan Sunnah dengan metode pengambilan hukum (istinbath) yang kemudian disusun dalam ilmu fiqh.

[1] Ibnu Mandhur : Lisan al ‘Arab, Beirut, 1414 H, jilid 13, hlm 522.
[2] al Fairuz Abady : al Qamus al Muhith, Beirut: Muassasah ar risalah, 1426 H, hlm 1250.
[3] al Isnawi : Nihayatu as Sual Syarh Minhaj al Wushul, Beirut : Daar al Kutub al Ilmiyyah, 1420 H, hlm 11.
[4] Wahbah az Zuhaili : al Fiqhu al Islamy wa Adillatuhu, Damaskus : Daar al Fikr, 1428 H, hlm 14-16.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Give us your opinion