Hukum Da'wah

 


Sigit Suhandoyo. Dalam al-Qur’an dan Sunnah terdapat teks-teks yang menunjukkan hukum, perintah-perintah maupun anjuran bagi setiap muslim dan muslimah untuk melakukan da’wah ilallah. Para ulama bersepakat akan wajibnya da’wah bagi setiap muslim dan muslimah, akan tetapi mereka berbeda pendapat akan tingkatan kewajiban da’wah. Apakah da’wah termasuk fardhu ‘ain atau fardhu kifayah.


Naskah ini akan membahas dalil-dalil tentang hukum da’wah dalam al-Qur’an dan hadits serta mengungkapkan argumen-argumen penyebab perbedaan pendapat para ulama tentang hukum da’wah 


Pembahasan

A. Dalil-Dalil Tentang Da’wah

1) Perintah Da’wah

Allah swt memerintahkan untuk berda’wah dengan cara yang baik dalam al Qur’an surat al Nahl ayat 125

ادع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتي هي أحسن إن ربك هو أعلم بمن ضل عن سبيله وهو أعلم بالمهتدين

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".”


Para pakar tafsir mengemukakan bahwa ayat-ayat ini merupakan keumuman perintah bagi setiap Muslim untuk menda’wahi sesama manusia kepada Allah. Sebagaimana thariqah, sunnah dan manhaj Nabi saw dalam berda’wah maka seperti itu pula setiap muslim meneladaninya. Termasuk didalamnya perintah untuk berda’wah dengan cara yang baik dan argumentasi yang dapat diterima.(1)  


2). Perintah menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran

Allah swt memerintahkan untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam al Qur’an surat ali Imran ayat 104,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”


Teks “وَلْتَكُنْ” merupakan bentuk “sīgat” yang menunjukkan kewajiban dari Allah untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah keburukan. Teks perintah mencegah kemungkaran juga tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id berikut,


سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ».(2) .

“aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya. yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.”


Allah swt juga mensifati keimanan dengan perilaku menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam  surat at-Taubah ayat 71,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”


Rasulullah saw juga mensifati pengikutnya dengan perilaku manyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rasulullah telah bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرِ الْكَبِيرَ، وَيَرْحَمِ الصَّغِيرَ وَيَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ، وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ.(3) 

“tidak termasuk ummatku orang yang tidak menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda dam memerintahkan pada kebaikan serta mencegah kemungkaran”


3). Perintah Tablīg

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanah-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”


Menurut pakar tafsir Thantawi, ayat ini mengarahkan Nabi saw, mengokohkan dan menguatkan hatinya atas perintah menyampaikan risalah-Nya kepada manusia.(4)  Demikianlah hendaknya risalah itu disampaikan dengan penuh keyakinan, menyeluruh, tidak ada rasa takut ataupun “futur” berhenti setelah beraktifitas. Perintah tablīg juga tertera dalam hadits Abdullah bin ‘Amr berikut, bahwasanya nabi saw bersabda,

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلاَ حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ(5).  

“Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra’il dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka”


Ibnu Hajar mengemukakan bahwa diantara maksud dari hadits ini adalah agar setiap orang yang mendengar suatu perkara dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersegera untuk menyampaikannya kepada orang lain, meskipun hanya sedikit. Tujuannya agar perkataan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dapat segera tersambung dan tersampaikan seluruhnya.(6) 


B. Pembahasan Tentang Hukum Da’wah

Sebagian besar ulama sepakat tentang wajibnya hukum da’wah. An-Nawawi misalnya berpendapat da’wah kepada Allah adalah kewajiban. Hal tersebut menurutnya, adalah ijma’ ummat Islam berdasarkan hadits nabi bahwasanya nasihat adalah agama.  Para ulama kemudian berbeda pendapat tentang jenis kewajiban tersebut. Apakah wajib ‘aini atau wajib kifayah. Masing-masing pihak berpegang pada teks dengan dimensi penalaran yang berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan karena cara-cara pemahaman mereka terhadap dalil-dalil naqli (Al-Qur’an dan hadits) di samping adanya kenyataan kondisi tiap muslim yang berbeda kemampuan dan spesifikasi ilmunya.


1). Da’wah Adalah Fardhu Kifayah

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama ahlusunnah.(8)  Dalil yang ditafsirkan diantaranya adalah surat Ali Imran ayat 104,

ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”


Karena hakikat ayat ini berkonotasi sebagian maka hal ini menunjukkan hukum fardhu kifayah. Jika sudah ada sebagian orang yang telah melakukannya maka gugur kewajibannya bagi sebagian yang lain. Pekerjaan berda’wah kepada kebaikan, memerintah kepada hal yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran pun lebih tepat dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki kapasitas untuk hal itu.


Para ulama yang berpendapat bahwa da’wah adalah fardhu kifayah berpendapat bahwa kata min dalam kalimat “waltakun minkum ummatun” menunjukkan makna lit tab’îdh atau bermakna sebagian. Sehingga ayat tersebut bermakna ”ليكن بعض منكم أمة أى طائفة”(9)  jadilah sebagian dari kalian ummat atau thaifah yang berda’wah. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini ialah Wahbah az-Zuhailiy. Menurutnya perintah untuk menyeru manusia kejalan Islam dan menyebarkan da’wah keseluruh penjuru dunia serta mengajak berbuat baik dan mencegah perbuatan munkar merupakan fardhu kifayah.(10)  Hal ini dikuatkan pula dengan firman Allah ta’ala dalam surat at taubah ayat 22,


وما كان المؤمنون لينفروا كآفة فلولا نفر من كل فرقة منهم طآئفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”


2). Da’wah Adalah Fardhu ‘Ain

Para ulama yang berpendapat da’wah adalah fardhu ‘ain juga mengemukakan surat Ali Imran ayat 104 tersebut di atas. Menurut mereka kata min dalam kalimat “waltakun minkum ummatun” menunjukkan lil bayān atau sebagai penjelasan bukan menunjukkan sebagian. Sehingga ayat ini bermakna, “لتكونوا أيها المؤمنون جميعا أمة” (11)  hendaklan kalian semua orang beriman menjadi ummat yang berda’wah. 


Diantara ulama yang berpendapat da’wah merupakan fardhu ‘ain adalah Muhammad Abduh. ia cenderung pada pendapat bahwa hukum da’wah adalah wajib ‘ain dengan alasan bahwa huruf “lam” yang terdapat pada kalimat “waltakum” mengandung makna perintah yang sifatnya mutlak tanpa syarat. Sedangkan huruf “mim” yang terdapat pada kalimat “minkum” mengandung makna li al-bayān yang artinya bersifat penjelasan.(12)  


Menurut Ibnu Rajab, mencermati hadits “مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا” Mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan adalah wajib sesuai dengan kesanggupan. Ia berpendapat,

فَدَلَّتْ هَذِهِ حَدِيثُ عَلَى وُجُوبِ إِنْكَارِ الْمُنْكَرِ بِحَسَبِ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ، وَأَمَّا إِنْكَارُهُ بِالْقَلْبِ لَا بُدَّ مِنْهُ، فَمَنْ لَمْ يُنْكِرْ قَلْبُهُ الْمُنْكَرَ، دَلَّ عَلَى ذَهَابِ الْإِيمَانِ مِنْ قَلْبِهِ(13)  

Hadits ini menunjukkan kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai dengan kadar kesanggupan setiap muslim. sementara membencinya dengan hati adalah diwajibkan dalam keadaan apapun. Tidak gugur kewajiban ini dari siapapun dalam keadaan apapun.  maka barangsiapa yang hatinya tidak membenci kemungkaran membuktikan perginya iman dari hatinya.


Kata man pada man rā-a minkum munkaran, merupakan kata yang berlaku umum mencakup setiap orang yang mampu merubah kemungkaran dengan tangannya, lisannya atau hatinya. Dengan demikian maksud yang ditunjukkan hadits ini adalah bahwa merubah kemungkaran itu wajib sesuai dengan kadar kemampuan. Jika seorang mampu maka yang paling utama adalah dengan tangannya, kemudian dengan lisannya dan terakhir dengan hatinya. Jika salah satu dari tiga tahapan ini tidak dilakukan, maka hilanglah imannya.


Termasuk dalam fardhu ‘ain dalam kondisi-kondisi seperti berikut, (a). situasi kemungkaran yang hanya diketahui oleh seseorang, maka bagi orang tersebut hukumnya fardhu ‘ain. (b). kemungkaran yang dilakukan oleh orang yang dalam pertanggungjawabannya, seperti kepala keluarga yang melihat kemungkaran anggota keluarganya. (c). Petugas hisbah pada negara Islam yang mendapatkan kewenangan penuh untuk melakukan tugasnya.(14) 


3). Pendapat-Pendapat lain Tentang Hukum Da’wah

Berbeda dengan pendapat-pendapat tersebut di atas, Hasan al-Bashri mengemukakan bahwa da’wah merupakan ibadah nafilah.(15)  Artinya da’wah merupakan sunnah rasul yang merupakan keutamaan jika diteladani. Pendapat lain tentang hukum da’wah dikemukakan oleh Jalāl al-Bulqīnī dari kalangan ulama syafi’iyyah. Menurutnya hukum da’wah terkait dengan tingkatan amal  yang diserukan.(16)  Jika suatu perkara wajib dikerjakan atau haram dikerjakan, maka amar ma’ruf dan nahi mungkar menjadi wajib pula hukumnya. Jika sebuah perkara sunnah untuk dikerjakan dan makruh dikerjakan maka amar ma’ruf dan nahi mungkar menjadi sunnah pula hukumnya. 


Kesimpulan

Kajian terhadap hukum da’wah memberikan sebuah kesimpulan akan keumuman wajib da’wah bagi setiap Muslim. Menetapkan hukum da’wah sebagai fardhu ‘ain mungkin dapat menjadi jalan tengah dengan menarasikan beberapa argumen yang telah dikemukakan sebelumnya. Bahwa da’wah mencegah kemungkaran adalah kewajiban setiap muslim sesuai dengan kadar kesanggupannya hingga titik terendah yaitu membenci kemungkaran dengan hatinya. Selain itu sebuah fardhu kifayah tetaplah menjadi fardhu ‘ain hingga kewajiban tersebut dapat ditegakkan secara benar. Setiap muslim wajib menyumbangkan seberapapun kesanggupannya untuk tegaknya kewajiban da’wah ilallah.

 

Catatan Kaki

  1. Abu Bakar al-Jashas al-Hanafi, Ahkam al-Qur’an, (Beirut: Dar Ihyau Turats al-‘Araby, 1405 H), Jilid 4, hlm 396.  Lihat juga Muhammad Sayyid Thantawi, at-Tafsir al-Wasith lil Qur’an al-Karim, (Cairo: Dar an-Nahdhah, cet pertama,1998),  jilid 8, hlm 262. Lihat juga Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, cet kedua 1418 H), jilid 13, hlm 84.
  2. Muslim bin al Hajjaj an-Naisabury, Shahih Muslim, (Beirut: Daar Ihyau at Turats al ‘Araby, t.th) jilid 1, hlm 69 hadits no 78. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Daar Ihyau al Kutub al ‘Arabiyah, t.th), jilid 2, hlm 1330 hadits no 4013.
  3. Ahmad bin Hanbal bi Asad asy-Syaibani, Musnad al-Imam Ahmad, (Beirut: Muasasatu ar-Risalah, cet pertama, 2001), Jilid 4, hlm 170, hadits no 2329. Menurut Syuaib al-Arnauth hadits ini shahih lighairihi.
  4. Muhammad Sayyid Thantawi, op.cit, jilid 4, hlm 223.
  5. Muhammad  bin Isma’il Abu Abdullah al Bukhari, Shahih al Bukhari, (Saudi Arabia: Daar Thuwaiq an Najah, 1422 H), Jilid 4, hlm 170 hadits no 3461. Diriwayatkan pula oleha Ahmad bin Hanbal asy Syaibani, Musnad al Imam Ahmad, (Beirut: Muassasatu ar Risalah, 1421 H), Jilid 11, hlm 25, 488, 583. Hadits no 6486, 6888, 7006.
  6. Ibnu Hajar al Asqalany, Fathul Baary Syarh Shahih al Bukhari,(Beirut: Daar al Ma’rifah, 1379 H), Jilid 6, hlm 498.
  7. Abu Zakaria an-Nawawi, al-Minhaj, (Beirut: Dār Ihyau Turats al-‘Arabi, cet ke 2, 1392 H),Jilid 2, hlm 39.
  8. Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, al-Maushu’at al-Fiqhiyah, (cet kedua, 1986), Jilid 6, hlm 248.
  9. Muhammad Sayyid Thantawi, op.cit, jilid 2, hlm 202.
  10. Wahbah bin Musthofa az Zuhaili, at Tafsīr al Munīr fil Aqidati wasy Syari’ati wal Manhaj, (Damaskus : Daar al Fikr al Mu’ashir, 1418 H), jilid 4, hlm 35.
  11. Muhammad Sayyid Thantawi, loc.cit.
  12. Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Kairo: al Haiah al Mishriyah al ‘Ammah lil Kitab, 1990.), Jilid 4, hlm, 28.
  13. Ibnu Rajab al Hambali, Jami’ul Ulum wal Hikam fi Syarh Khamsina Haditsan min Jawami’ al Kalam, (Beirut: Muassasatu ar Risalah, 1422 H), jilid 2, hlm 245.
  14. Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, loc.cit.
  15. Ibid.
  16. Ibnu Hajar al-Haitami, az-Zawāzir ‘an Iqtiraf al-Kabāir, (Beirut: Dar al-Fikr, Cet pertama, 1987), Jilid 2, hlm 278.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Give us your opinion