Pengertian Akad dalam Fiqih Islam


Sigit Suhandoyo, Dalam kamus umum bahasa Indonesia, akad memilik arti: perjanjian dan kontrak. Kata akad merupakan kata serapan dari bahasa Arab (الْعَقْدُ). Menurut ar-Razi, kata (عَقَدَ) berarti (الْحَبْلَ وَالْبَيْعَ وَالْعَهْد) yaitu ikatan, jual beli dan perjanjian.(1) 


Dalam al-Qur’an kata akad diantaranya terdapat dalam surat al-Maidah ayat 1, tentang perintah untuk memenuhi akad,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ 

artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.


Menurut Asy-Syaukani kata (الْعُقُودِ) berarti (الْعُهُود) yaitu janji. Asal makna (الْعُقُودِ) adalah (الرُّبُوطُ) yang berarti ikatan. Bentuk tunggalnya adalah (عَقْدٌ). Dalam bahasa Arab jika dikatakan (عَقَدْتُ الْحَبْلَ وَالْعَهْدَ) maka itu berarti aku mengikat tali dan perjanjian. Kata akad dengan demikian dapat digunakan untuk makna material maupun abstrak. Lebih lanjut menurut Asy-Syaukani bahwa yang dimaksud dengan (الْعُقُودِ) memiliki dua pengertian, yang pertama adalah yang diikatkan Allah kepada para hamba-Nya dan hukum-hukum yang ditetapkan kepada mereka. Kedua, adalah akad-akad yang terjadi di antara sesama manusia yang berupa akad-akad mu'amalah.(2) 


Dalam terminology fiqih, pengertian akad terbagi menjadi 2, yaitu umum dan khusus. Wahbah Az-Zuhaili mengemukakan bahwa pengertian akad secara umum adalah:


كل ما عزم المرء على فعله، سواء صدر بإرادة منفردة كالوقف والإبراء والطلاق واليمين، أم احتاج إلى إرادتين في إنشائه كالبيع والإيجار والتوكيل والرهن.(3) 


Yaitu; setiap sesuatu yang ditekadkan oleh seseorang untuk melakukannya, baik muncul dengan kehendak sendiri seperti wakaf, pengguguran hak, talak dan sumpah, maupun yang membutuhkan dua kehendak dalam menciptakannya seperti jual beli, sewa-menyewa, pewakilan, dan gadai.


Adapun pengertian akad secara khusus adalah,

ارتباط إيجاب بقبول على وجه مشروع يثبت أثره في محله(4) 

Yaitu; hubungan antara ijab (pewajiban) dengan qabul (penerimaan) dalam kerangka syariat yang menimbulkan efek terhadap objeknya. 


Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa akad adalah suatu perjanjian yang bersifat mengikat perorangan maupun para pihak yang terlibat didalamnya, atas suatu objek tertentu, untuk meraih kemaslahatan pribadi, kemaslahatan para pihak, dan tujuan syari’at yang bersifat global. 


Catatan Kaki

  1. Zainuddin ar-Razi, Mukhtar Ash-Shohah, (Beirut: Maktabah al-Ashriyah, cet kelima, 1999), Hlm 214
  2. Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Fathul Qadir, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, cet pertama, 1414 H), Juz 2, hlm 6
  3. Wahbah az-Zuhaili, al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2007), juz 4, hlm 433-434.
  4. Ibid, hlm 434.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Give us your opinion