Larangan Menyembunyikan Ilmu & Hukum Mengambil Upah Dalam Pengajaran Agama



1. Nash Ayat
Allah telah berfirman dalam surat al Baqarah ayat 159-160 sebagai berikut:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ (*) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (*)
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyi-kan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati.
kecuali mereka yang telah tobat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itu Aku menerima tobatnya dan Akulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. 

 2.  Sebab Turunnya Ayat

Imam as Suyuthi meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa,
سَأَلَ معَاذ بن جبل أَخُو بني سَلمَة وَسعد بن معَاذ أَخُو بني الْأَشْهَل وخارجة بن زيد أَخُو الْحَرْث بن الْخَزْرَج نَفرا من أَحْبَار الْيَهُود عَن بعض مَا فِي التَّوْرَاة فكتموهم إِيَّاه وأبوا أَن يخبروهم
Mu’adz bin Jabal ra, dan sebagian sahabat bertanya kepada segolongan Pendeta Yahudi tentang sebagian isi taurat, kemudian mereka menyembunyikannya dan menolak untuk memberitahukannya, kemudian turunlah ayat ini. (ad Duur al Manshur fi Tafsir bil Ma’tsur: 1:390)
Abul Hasan an Naisabury meriwayatkan ayat ini diturunkan pada ulama ahli kitab dan mereka yang menyembunyikan ayat-ayat tentang kebenaran Muhammad saw (Asbaabun Nuzul : 25)

Imam Ath Thobari meriwayatkan dari Qotadah,
أولئكَ أهلُ الكتاب، كتموا الإسلام وهو دين الله، وكتموا محمدًا صلى الله عليه وسلم، وهم يَجدونه مكتوبًا عندهم في التوراة والإنجيل.
bahwa ayat ini diturunkan kepada ahlul kitab yang menyembunyikan Islam yang merupakan agama Allah,  & menyembunyikan kebenaran Muhammad saw yang mereka temukan secara tertulis dalam taurat dan injil. (Jami’ul Bayan an Ta’wil li Ayyil Qur’an , 3:251)
Ath Thobari meriwayatkan pula dari as Sudy,
زعموا أن رجلا من اليهود كان له صديقٌ من الأنصار يُقال له ثَعلبة بن غَنَمة، قال له: هل تجدون محمدًا عندكم؟ قال: لا! قال: مُحمد:"البينات"
Seorang pemuda yahudi yang menjadi sahabat seorang anshor, berkata kepadanya tsa’labah bin ghanamah. Apakah engkau mendapati Muhammad saw disisimu (dalam kitabmu) ia berkata: tidak. Tsa’labah bin Ghanamah berkata: Muhammad itu keterangan yang jelas. (Jami’ul Bayan an Ta’wil li Ayyil Qur’an , 3:251)

Dari beberapa riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa ayat ini diturunkan terkait dengan perilaku ahli kitab yang ketika ditanyakan kepada mereka mengenai kebenaran Kenabian Muhammad saw dan risalahnya, maka mereka menyembunyikan kebenaran tersebut, padahal perkara tersebut adalah perkara yang jelas terdapat pada kitab-kitab yang diturunkan kepada mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah pada surat al Baqarah 146,
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.

3.  Pemahaman Kalimat
Beberapa kalimat yang penting untuk difahami:
(إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا) Mujahid bin Jabr berpendapat bahwa maksud kalimat tersebut ditujukan bagi
هُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ كَتَمُوا نَعْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِفَتَهُ
Para ahli kitab yang menyembunyikan watak dan sifat Nabi Muhammad saw. (Tafsir Mujahid, 1:218) Demikian pula menurut Ath Thobari maksud kalimat ini adalah

علماءَ اليهود وأحبارَها، وعلماءَ النصارى، لكتمانهم الناسَ أمرَ محمد صلى الله عليه وسلم، وتركهم اتباعه وهم يجدونه مكتوبًا عندهم في التوراة والإنجيل
Ulama-ulama dan pendeta-pendeta Yahudi dan Nashrani, karena mereka menyembunyikan perkara Muhammad saw kepada manusia dan mereka menolak untuk mengikutinya, padahal mereka temukan hal itu secara tertulis pada taurat dan injil mereka. (Jami’ul Bayan an Ta’wil li Ayyil Qur’an, 3:249)

(مِنَ الْبَيِّنَاتِ) Menurut ath Thobari kalimat ini bermakna
ما بيّن من أمر نبوة محمد صلى الله عليه وسلم ومبعثه وصفته، في الكتابين اللذين أخبر الله تعالى ذكره أنّ أهلهما يجدون صفته فيهما
segala yang menjelaskan tentang perkara kenabian Muhammad saw, tempat diutus serta karakter-nya, dalam kedua kitab yang telah Allah kabarkan sebelumnya. Yang di dalamnya telah Allah sebutkan bahwa pemilik kedua kitab tersebut akan mendapati sifat Nabi Muhammad saw dalam kedua kitab tersebut. (Jaami’ul Bayan ‘An Ta’wili Ayil Qur’an, 3:249)

(وَالْهُدَى) Menurut ath Thobari kalimat ini bermakna
ما أوضح لَهم من أمره في الكتب التي أنزلها على أنبيائهم
yang menjelaskan kepada mereka mengenai perkara Muhammad dalam kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi sebelumnya.  (Jaami’ul Bayan ‘An Ta’wili Ayil Qur’an, 3:249)

 (أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ) mereka itu dilaknati oleh Allah. Dengan isyarat jauh (ulaaika) Hal ini menunjukkan betapa buruk dan jauhnya kedurhakaan serta kerusakan yang mereka  lakukan (Bahrul Muhith fi Tafsiir, 2:70). Laknat juga berarti
الطرد في غضب وزجر، وأولئك الخلق يلعنهم الله فيطردهم من رحمته
pengusiran dalam suasana kemurkaan dan kecaman keras. Mereka dilaknati Allah dan diusir dari Rahmat-Nya. (Fi Dzilalil Qur’an, 1:150)

(التَّوَّابُ الرَّحِيمُ) Menurut menurut Abu Hayyan maksud kalimat ini adalah
فَمَنْ رَجَعَ إِلَيْهِ عَطَفَ عَلَيْهِ وَرَحِمَه
Bahwa barang siapa yang kembali kepada Allah maka Allah akan memaafkannya dan mengasihinya. (bahrul Muhith fi Tafsir bil Ma’tsur, 2: 71)

4. Hukum-Hukum Yang Terdapat Pada Ayat.

a.  Hukum Menyembunyikan Ilmu
Sebagaimana pembahasan sebelumnya bahwa ayat ini diturunkan terkait dengan perihal  ahli kitab dari pendeta Yahudi dan Nashrani yang menyembunyikan ilmu yang terdapat dalam taurat dan injil berkenaan dengan ayat-ayat kutukan dan kebenaran kenabian Muhammad saw dan risalah yang dibawanya.

Meskipun demikian ancaman dalam ayat ini tidak hanya diperuntukkan bagi pendeta-pendeta Yahudi dan Nashrani saja, melainkan berlaku secara umum.

Hal ini ditegaskan oleh ash shobuni sebagaimana dikatakan oleh ulama ushul bahwa, (لِأَنَ العِبْرَةَ بِعُمُومِ اللَفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَبَبِ) hikmah yang terpakai adalah keumuman lafadz dan bukan karena kekhususan sebabnya. Sedang ayat ini bersifat umum menggunakan sighat isim maushul, oleh karenanya berarti umum. (Rowai’ul Bayan:150)

Al Qurthubi mengemukakan pula penda-pat yang serupa bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah setiap orang yang menyembunyikan kebenaran.
الْمُرَادُ كُلُّ مَنْ كَتَمَ الْحَقَّ، فَهِيَ عَامَّةٌ فِي كُلِّ مَنْ كَتَمَ عِلْمًا مِنْ دِينِ اللَّهِ يُحْتَاجُ إِلَى بَثِّهِ
Ayat ini bersifat umum. Mencakup semua orang yang menyembunyikan ilmu agama yang harus disyiarkan. (al Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2:148)

Abu Hayyan berpendapat,
عُمُومُ الْآيَةِ فِي الْكَاتِمِينَ، وَفِي النَّاسِ، وَفِي الْكِتَابِ وَإِنْ نَزَلَتْ عَلَى سَبَبٍ خَاصٍّ، فَهِيَ تَتَنَاوَلُ كُلَّ مَنْ كَتَمَ عِلْمًا مِنْ دِينِ اللَّهِ يُحْتَاجُ إِلَى بَثِّهِ وَنَشْرِه
bahwa keumuman ayat ini tentang mereka yang menyembunyikan ilmu, kepada manusia dan kepada al kitab, meskipun ayat ini turun dengan sebab khusus. Maka ia mengena kepada setiap orang yang menyembunykan ilmu agama Allah yang diperlukan untuk disebarkan. (Bahrul Muhith fi Tafsiir, 2:69 )
Dan memang demikianlah seharusnya keadaan al Qur’an bahwa ia menjadi petunjuk dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman. Sa’id Hawwa menuliskan dengan lugas tentang maksud al Qur’an,

إِنَّهُ مَا مِنْ آيةٍ فِي القُرآنِ إِلَّا وَ هِيَ مُوَجَّهَةُ الْمُؤمِنِينَ بِشَكْلٍ مِنَ الْأَشْكَالِ لِأَنَّهُم هُمُ المُسْتَفِيدُونَ وَحْدَهُمْ مِنْ كِتَابِ اللهِ. وَ عَلَى هَذَا فَمَا مَرَّ وَمَا يَمُرُّ لَابُدَّ أَنْ تَعْرِيفَ فِيهِ هَذِهِ الْقَاعِدَةِ كَيْ نأْخُذُ خَطَّنَا مِنْ كُلِّ آيَةٍ
Saya berpendapat, setiap ayat dalam al Qur'an diarahkan kepada orang-orang beriman, dengan satu cara maupun cara lain. Karena hanya orang berimanlah yang mengambil manfaat dari kitabullah. berdasarkan hal itu kita perlu camkan kaidah ini agar kita dapat mengambil bagian kita dari setiap ayat al Qur'an. (Al asaas fi Tafsir)

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari, Abu Hurairah ra, berkaitan dengan keumuman ancaman tersebut,
مَنْ سُئِل عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ، أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
Siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu dia menyembunyikannya, maka pada hari kiamat ia akan dikekang dengan kekangan yang terbuat dari api neraka. (al Musnad 2/263).

Meskipun ayat ini merupakan dalil atas wajibnya mengungkapkan ilmu syari’at tetapi ada pengecualiannya. Al Alusy berpendapat
واستدل بهذه الآية على وجوب إظهار علم الشريعة وحرمة كتمانه لكن اشترطوا لذلك أن لا يخشى العالم على نفسه
Meskipun ayat ini menjadi dalil wajibnya menjelaskan ilmu syari’at dan haram menyembunyikanya, akan tetapi disyaratkan tidak adanya kekhawatiran ‘ulama tersebut akan keselamatan dirinya (Ruuh al Ma’ani, 1:426)

Pengecualian terhadap kewajiban menyampaikan ilmu juga dikemukakan oleh al Qurthubi,
أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَعْلِيمُ الْكَافِرِ الْقُرْآنَ وَالْعِلْمَ حَتَّى يُسْلِمَ، وَكَذَلِكَ لَا يَجُوزُ تَعْلِيمُ الْمُبْتَدِعِ الْجِدَالَ وَالْحِجَاجَ لِيُجَادِلَ بِهِ أَهْلَ الْحَقِّ، وَلَا يُعَلَّمُ الْخَصْمُ عَلَى خَصْمِهِ حُجَّةً يَقْطَعُ بِهَا مَالَهُ، وَلَا السُّلْطَانُ تَأْوِيلًا يَتَطَرَّقُ بِهِ إِلَى مَكَارِهَ الرَّعِيَّةِ، وَلَا يَنْشُرُ الرُّخَصَ فِي السُّفَهَاءِ فَيَجْعَلُوا ذَلِكَ طَرِيقًا إِلَى ارْتِكَابِ الْمَحْظُورَاتِ، وَتَرْكِ الْوَاجِبَاتِ وَنَحْوُ ذَلِك
bahwa tidak dibenarkan mengajarkan al Qur’an dan ilmu lainnya kepada orang kafir hingga ia masuk Islam. Tidak dibenarkan mengajarkan cara berdebat dan berhujjah kepada orang yang suka mengada-ada karena khawatir dia akan menggunakannya untuk mendebat para pendukung kebenaran. Tidak dibenarkan mengajarkan saling bermusuhan sehingga terputus hubungan diantara mereka. Tidak boleh mengajarkan takwil kepada penguasa, jika dikhawatirkan ia akan menggunakannya untuk menipu rakyat. Tidak boleh mengajarkan ruhksah kepada orang yang bodoh, karena mereka akan meninggalkan kewajiban. (al Jami’ li ahkamil Qur’an, 2:185)

Kemudian al Qurthubi mengemukakan sebuah hadits dari Abu Hurairah yang menyembunyikan ilmu karena kekhawatiran,
حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِعَاءَيْنِ، فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَلَوْ بَثَثْتُهُ قُطِعَ هَذَا الْبُلْعُومُ
Saya menyimpan dari Rasulullah saw dua wadah. Salah satu dari keduanya saya siarkan. Sementara yang lain kalau saya siarkan, maka kerongkongan ini akan terpotong. (HR Bukhari)

b. Hukum Mengambil Upah Mengajar al Qur’an dan Ilmu-Ilmu Agama
Abu Bakar al Jashas berpendapat ayat ini menunjukkan dalil wajibnya menyampaikan ilmu dan larangan menyembunyikannya. Dengan demikian haram mengambil upah bagi pengajar-nya, karena tidak ada hak memperoleh upah bagi yang menunaikan kewajibannya. (Ahkamul Qur’an, 1:125) Sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah 174,
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyi-kan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak akan menyucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.
Ayat ini secara dzahir menunjukkan larangan mengambil upah secara keseluruhan.

Sependapat dengan al Jashas, diantaranya As Sais, berlandaskan dalil ayat yang sama. Beliau berpendapat,
وقد ذكروا أن الآية تدل على عدم جواز أخذ الأجر على التعليم
Bahwa ayat tersebut menunjukkan dalil tidak dibolehkannya mengambil upah atas pengajaran (ilmu syari’at) (Tafsir Ayat al Ahkam,1:49)

Demikian pula pendapat Muhammad bi Ali alKiya hirasyi asy Syafi’i. beliau berpendapat,
ودلت الآية أيضا على لزوم إظهار العلم وترك كتمانه ومنع أخذ الأجرة عليه إذ لا تستحق الأجرة على ما عليه فعله كما لا يستحق الأجرة على الإسلام.

Ayat ini juga menjadi dalil lazimnya menjelaskan ilmu dan larangan menyembunyi-kannya serta menahan mengambil upah atasnya, tidak diperkenankan mengambil upah atas perbuatan itu sebagaimana tidak diperkenankan upah atas islam (ibadah). (ahkaam al Qur’an, 1:25)

Imam Al Qurthubi ulama malikiyah, juga sependapat sama, yaitu
وَبِهَا اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ تَبْلِيغِ الْعِلْمِ الْحَقِّ، دُونَ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَيْهِ، إِذْ لَا يَسْتَحِقُّ الْأُجْرَةَ عَلَى مَا عَلَيْهِ فِعْلُهُ، كَمَا لَا يَسْتَحِقُّ الْأُجْرَةَ عَلَى الْإِسْلَام
bahwa ayat ini menjadi dalil ulama mewajibkan menyampaikan ilmu yang benar, tanpa mengambil upah atasnya sebagai-mana kewajiban-kewajiban dalam Islam tanpa mengambil upah pula (al Jami’ li ahkamil Qur’an, 2:185)

Diantara yang membolehkan mengambil upah atas pengajaran ilmu syari’at adalah ash Shobuni. Agar para pemelihara al Qur’an dan ilmu-ilmu agama tidak hilang dikarenakan orien-tasi manusia yang terpaku pada dunia semata. Jika tidak dibolehkan mengambil berbagai upah mengajar maka tidak akan ada lagi orang yang mengajarkan ilmu dan belajar. (Rowai’ul Bayan, 1:151-152)

Dalam sebuah riwayat, sekelompok sahabat singgah di suatu suku Arab yang saat itu pemimpin mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah berusaha mengobatinya dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka meminta kepada para sahabat itu untuk meruqyah, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya dengan surat Al-Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Sebelum nya, para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar dengan daging domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para sahabat tidak langsung membagi-kannya di antara mereka sebelum bertanya kepada Nabi saw, maka Nabi saw bersabda.“Kalian benar. Bagikanlah dan berikan pula bagian untukku” [1]

Dalam hadits lain disebutkan, bahwa beliau bersabda.“Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upetinya adalah Kitabullah” [2]     Kebolehan mengambil upah dalam mengajarkan ilmu agama juga dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili. Beliau berpendapat,

أفتى المتأخرون بجواز أخذ الأجور على تعليم العلوم الدينية، لتهاون الناس بها، وانصرافهم إلى الاشتغال بمتاع الحياة الدنيا، حتى لا تضيع العلوم، ولانقطاع مخصصات العلماء من بيت مال المسلمين، واضطرار العلماء إلى التزود بما يعينهم على شؤون الحياة.
Ulama mutaakhirin berfatwa tentang dibolehkan-nya mengambil upah dari mengajar ilmu-ilmu agama, disebabkan manusia meremehkan ilmu agama dengan orientasi mereka terhadap gemerlapnya kehidupan dunia. Sehingga ilmu-ilmu tersebut hilang seiring terputusnya kekhususan perhatian negara (untuk menjaga para ulama) dan memaksa para ulama untuk membekali dirinya dengan urusan-urusan kehidupan. (Tafsir al munir fil Aqidati, wa Syari’ati wal Manhaj, 2:55)

5. Hikmah Pensyari’atan Ayat
Hikmah yang dapat diambil dari pensyari’atan ayat ini diantaranya adalah,
Pertama, bahwa Islam adalah agama yang memberikan sumbangsih yang besar bagi perkembangan peradaban ummat manusia.
Kedua, bahwa meskipun diperkenankan mengambil upah dari mengajarkan al Qur’an dan ilmu-ilmu agama, namun alangkah baiknya seorang da’i membagi waktunya antara mencari nafkah dan mengajarkan ilmunya. Hal ini akan menjadikannya lebih terhormat karena tidak bergantung kepada objek da’wahnya serta lebih terjaga keikhlasannya dari tipuan menjadikan upah tersebut sebagai tujuan da’wahnya.
Ketiga, kelalaian dari menyampaikan ilmu adalah suatu perkara yang harus ditaubati dengan memperbaiki amal serta ikhlas dalam mengerjakannya agar pelakunya mendapatkan ampunan dari Allah swt. Wallahu a’lam

[1] HR Al-Bukhari, kitab Al-ijarah (2276). Muslim, kitab As-Salam (2201)
[2] HR Al-Bukhari, kitab Ath-Thibb (5737)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Give us your opinion