Pengertian Jihad
Secara bahasa jihad berasal dari kata “الجَهْدُ” yang bermakna “الْمَشَقَّةُ” kesulitan dan kesukaran, juga “الجُهْدُ” yang bermakna “الطَّاقَةُ” kemampuan menahan derita.[1] Juhdu juga bermakna “طلب حَتَّى وصل إِلَى الْغَايَة وَبلغ الْمَشَقَّة” menuntut sesuatu hingga menembus batas kesulitan untuk mendapatkan yang diinginkan.[2] Ibnul Atsir mengatakan “المُبَالَغة واسْتِفْراغ مَا فِي الوُسْع والطَّاقة مِنْ قَوْلٍ أَوْ فعْل” berlebih-lebihan dan mengeksploitasi semua kemampuan dari perkataan dan perbuatan.[3] Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pengertian jihad secara bahasa adalah mengerahkan seluruh kemampuan untuk menghadapi seluruh rintangan kesulitan guna meraih tujuan.
Ibnu Taimiyyah mendefinisikan istilah jihad secara menyeluruh dengan pengertian sebagai berikut “الجهاد إما أن يكون بالقلب كالعزم عليه، أو بالدعوة إلى الإسلام و شرائعه، أو بإقمة الحجة على المبطل، أو ببيان الحق و إزالة الشبهة، أو بالرأي و التدبير فيما فيه نفع المسلمين، أو بالقتال بنفسه. فيجب الجهاد بغاية ما يمكنه” Adapun Jihad dengan hati adalah bertekad kuat untuk berjihad, menda’wahkan Islam dan syari’atnya, menegakkan kebenaran atas orang yang berbuat kebatilan, menjelaskan kebenaran dan menghapus syubhat, dengan pemikiran dan perencanaan yang bermanfaat bagi ummat Islam maupun dengan memerangi jiwanya sendiri. Jihad adalah wajib dengan tujuan sebagaimana yang memungkinkannya.[4]
Adapun penggunaan kalimat jihad dalam istilah fiqh adalah “بَذْلُ الْجَهْدِ فِي قِتَالِ الْكُفَّارِ أَوْ الْبُغَاةِ” berjuang dengan mengerahkan seluruh kemampuan dalam memerangi orang kafir dan pemberontak[5]. Alauddin as Samarqandy berkata jihad adalah “الدُّعَاء إِلَى الدّين الْحَقِّ وَالقِتَالِ مَعَ مَنِ امْتَنَعَ عَنِ الْقبُولِ بِالْمَالِ وَالنَّفْسِ” seruan kepada agama yang benar dan berperang termasuk kepada mereka yang menghindarkan diri dari menerima seruan itu dengan harta dan jiwa.[6] Demikian pula pendapat Al Kasani “يُسْتَعْمَلُ فِي بَذْلِ الْوُسْعِ وَالطَّاقَةِ بِالْقِتَالِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالنَّفْسِ وَالْمَالِ وَاللِّسَانِ” mengerahkan seluruh potensi dalam berperang dijalan Allah azza wa jalla dengan jiwa, harta dan lisan.[7] Abdurrahman Abdul Khaliq mendefinisikan jihad adalah “المبالغة واستفراغ الوسع والطاقة في الحرب أو اللسان أو أي جهد يثمر إعلاء كلمة الله سبحانه وتعالى وإعزاز دينه” berusaha keras dan mencurahkan seluruh kemampuan dan kekuatan baik dalam perang, berbicara dengan lisan maupun usaha lainnya dalam rangka menegakkan kalimat Allah ta’ala dan memuliakan agamanya.[8]
Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa jihad terbagi dalam tiga kategori. Pertama, berbentuk informasi, hujjah dan argumentasi. Kedua berbentuk pendidikan dan pelatihan. Terakhir memerangi orang-orang yang memusuhi agama Allah dengan berbagai metode.
Pensyari’atan Jihad (Perang)
Sesungguhnya prinsip hidup bersama yang diserukan oleh agama Islam adalah as salam (perdamaian). Islam mencintai kehidupan dan membebaskan manusia dari rasa takut dan mengarahkan kehidupan kepada keluhuran dan kemajuan.
Dengan demikian sebenarnya perang tidak dikenal dalam Islam, kecuali dalam dua kondisi darurat yaitu,[9]
Pertama “الدفاع عن النفس، والعرض، والمال، والوطن عند الاعتداء” mempertahankan diri, nama baik, harta dan tanah air ketika diserang musuh. Dari Sa’ad bin Zaid bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda,
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“siapa yang gugur mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur mempertahankan jiwanya ia syahid, siapa yang gugur membela agamanya ia syahid dan siapa yang gugur membela keluarganya ia juga syahid.”[10]
Kedua, “الدفاع عن الدعوة إلى الله إذا وقف أحد في سبيلها. بتعذيب من آمن بها، أو بصد من أراد الدخول فيها، أو بمنع الداعي من تبليغها” mempertahankan da’wah ilallah. Jika ada yang menghentikan da’wah ini dengan menyiksa orang-orang yang seharusnya keamanannya terjamin, atau merintangi mereka yang ingin memeluk ajaran Allah. Atau melarang dengan kekerasan juru da’wah menyampaikan ajaran Allah. Allah ta’ala berfirman dalam surat an Nisa ayat 90,
فإن اعتزلوكم فلم يقاتلوكم وألقوا إليكم السلم، فما جعل الله لكم عليهم سبيلا
... Tetapi jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangimu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan kepadamu untuk memerangi mereka.
Da’wah Sebelum Jihad
Da’wah ke jalan Allah ta’ala merupakan kewajiban yang paling pokok untuk meraih kemenangan dan kemuliaan ummat, karena melalui da’wah lah proses menghimpun dan menyatukan ummat dimulai. Dengan demikian jika syarat-syarat perang terpenuhi secara syari’at maka masih ada kewajiban yang harus ditunaikan sebelum perang yaitu da’wah. Jika da’wah itu berhasil maka perang dibatalkan.
Para ulama sepakat tentang wajibnya jihad melalui da’wah sebelum perang fisik. Imam as sarakhsi berkata,[11]
ولو قاتلهم المسلمون قبل الدعوة أثموا للنهي، ولا يضمن المسلمون شيئا مما أتلفوه من الدماء و الأموال, و هذا لعدم العاصم و هو الدين، أو الإخراز بالدار
“seandainya orang-orang Islam memerangi mereka (kafir) sebelum sampai da’wah kepada mereka maka itu adalah kesalahan dan dosa yang dilarang, kemudian orang-orang Islam tidak menjamin akibat perbuatan mereka atas kebinasaan dari darah dan harta dikarenakan tidak adanya perlindungan yaitu agama dan negara bagi mereka.
Demikian pula pendapat al mawardi tentang wajibnya da’wah sebelum jihad,
وَأَنْ نَبْدَأَهُمْ بِالْقَتْلِ قَبْلَ إظْهَارِ دَعْوَةِ الْإِسْلَامِ لَهُمْ، وَإِعْلَامِهِمْ مِنْ مُعْجِزَاتِ النُّبُوَّةِ وَإِظْهَارِ الْحُجَّةِ بِمَا يَقُودُهُمْ إلَى الْإِجَابَةِ
Terlarang bagi kita untuk memulai perang sebelum menampakkan da’wah dan memberitahukan mereka mukjizat kenabian serta mengemukakan argumentasi yang memungkinkan mereka menerimanya.[12]
Reaktualisasi Jihad
Meskipun tidak dalam kondisi wajibnya perang kewajiban jihad perang tentu saja tidak gugur. Hadits berikut mengajarkan kita untuk senantiasa bertekad dan bersiap siaga berperang jika memang diperlukan untuk membela tanah air. Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda,
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
Siapa yang mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan berjihad, ia mati dalam salah satu cabang sifat munafik.[13]
Hadits ini adalah dalil yang mewajibkan senantiasa bertekad kuat untuk berjihad. Dan hal tersebut bukanlah sebuah mimpi melainkan terealisasi dalam langkah-langkah yang nyata.
Mempersiapkan Perbekalan
Allah ta’ala berfirman dalam surat al Anfaal ayat 60,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَع ْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ....
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka ke-kuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan itu) kamu menggentarkan mu-suh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.
Izzuddin bin Abdus Salam[14] mengartikan persiapan berupa kekuatan itu adalah “السلاح، أو التظافر واتفاق الكلمة، أو الثقة بالله - تعالى - والرغبة إليه، أو الرمي مروي أو ذكور الخيل” persenjataan, kesatuan ummat, tsiqah kepada Allah ta’ala serta rindu dan berharap kepada-Nya, memanah dan kuda perang.
Melatih Diri & Melakukan Spesialisasi
Allah ta’ala berfirman dalam surat an Nisa ayat 71
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعًا
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!
Ayat ini adalah perintah atas seluruh ummat Islam untuk menjadi pejuang Islam, oleh karena itu sunnah bagi mereka untuk berlatih berenang, berkuda (kendaraan) dan memanah. Langkah selanjutnya adalah melakukan spesialisasi dalam setiap bidang dari ilmu perang.
Dari Uqbah bin Amir al Juhani bahwa Rasulullah saw bersabda,
مَنْ تَعَلَّمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَقَدْ عَصَانِي
Barangsiapa yang berlatih memanah kemudian ia meninggalkannya maka ia telah berbuat dosa.[15]
Senantiasa Menegakkan Kebenaran
Dari Tsauban ra, Rasulullah saw pernah bersabda:
لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الحَقِّ ظَاهِرِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ يَخْذُلُهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ
Segolongan orang dari kalangan umatku masih terus menerus “berperang” dalam rangka membela perkara yang benar, orang-orang yang menentang mereka tiada membuat kemudaratan kepadanya hingga datang ketentuan Allah.[16]
Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ، فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ
Allah menyinari orang yang telah mendengar ucapanku, lalu dia memahaminya dengan baik dan menyampaikannya kepada orang lain persis seperti apa yang didengarnya, maka betapa banyak orang yang menyampaikan itu lebih mengerti dari pada orang yang mendengar saja.[17]
Sesungguhnya berbagai macam permasalahan bangsa merupakan tanggung jawab bersama untuk menuntaskannya, kemiskinan, pengangguran, kerusakan moral, generasi penerus memerlukan jihad dari kita. Permasalahan semacam ini membutuhkan keahlian dan kerja keras. Masih banyak penghalang yang menghadang dan tidak akan sanggup ditembus kecuali dengan anugrah Allah dan usaha optimal dalam setiap aspeknya.
Hasbunallah wa ni'mal wakil
sigit suhandoyo
Catatan Pustaka
[1] Ibnu Mandzhur : Lisan al arab, Beirut: Daar as Shadar, 1414H, jilid 3, hlm 133.
[2] Ibrahim Musthofa et.al. : Al Mu’jam al Wasith. Turki: al Maktabah al Islamiyyah li at thiba’ah wa annashr wa attauji’, tt, jilid 1, hlm 142.
[3] Ibnul Atsir: An Nihayatu fi Gharib al Hadits wal Atsar, Beirut : Maktabah al Ilmiyah, 1399 H, Jilid 1, hlm 369.
[4] Ibnu Taimiyah sebagaimana dikutip oleh al Bahuty dalam Kasyaf al Qana’ ‘an Matan al Iqna’, Beirut: Daar al Kutub al Ilmiyah, tt, jilid 3, hlm 36.
[5] Muhammad bin Ismail Ash Shon’any: Subulus Salam, Daar al Hadits, tt, Jilid 2, hlm 459.
[6] Alauddin as Samarqandy : Tuhfatu al Fuqaha, Beirut: Daar al Kutub al Ilmiyyah, 1414 H, jilid 3, hlm 293.
[7] Abu Bakar al Kasani: Bada’i as Shona’i fi Tartibi as Sara’i, Beirut: Daar al Kutub al Ilmiyyah, 1406 H, Jilid 7, hlm 97.
[8] Abdurrahman Abdul Khaliq: Fushulun min as Siyasati Syari’ati fi Da’wati Ilallah, Kuwait : Daar al Qolam, 1405 H, hlm 6.
[9] Sayyid Sabiq : Fiqh Sunnah, Beirut : Daar al Kitab al ‘Araby, 1397 H, jilid 2, hlm 613.
[10] Muhammad bin Isa at Tirmidzi : Sunan at Tirmidzi, Mesir: Syirkatu Maktabah wa Mathba’ah Musthafa al baby al halby, 1395 H, Jilid 4, hlm 30, hadits ke 1421. Menurut Muhammad Nashirudin al Albani hadits ini shahih.
[11] As Sarakhsi : al Mabsuth, Beirut: Daar al Ma’rifah, 1414H, Jilid 10, hlm 30.
[12] Imam al Mawardi : Ahkam as sulthoniyah, Qahirah: Daar al Hadits, tt, hlm 72.
[13] Muslim bin Hajjaj : Shahih Muslim, Beirut: Daar ihya at Turats al Araby, tt, jilid 3, hlm 1517.
[14] Izzuddin bin Abdus Salam : Tafsir al Qur’an, Beirut : Daar Ibnu Hazm, 1416H, jilid 1, hlm 542.
[15] Ibnu Majah : Sunan Ibnu Majah, Daar Ihya al Kutub al Arabiyah, Jilid 2, hlm 940. Shahih menurut Muhammad Nashirudin al Albany.
[16] Sunan at tirmidzi, jilid 4, hlm 504. Hadits ke 2229. Shahih menurut Muhammad Nashirudin al Albani.
[17] Ibid, jilid 5, hlm 34. Hadits ke 2567, Shahih menurut Muhammad Nashirudin al Albany.