Pengertian & Hikmah Ibadah Qurban



Secara etimologis, kurban berarti sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau sebutan bagi hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Adapun definisinya secara fiqih adalah perbuatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada waktu tertentu. Kurban juga didefinisikan dengan hewan-hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, sama halnya dengan zakat dan shalat hari raya. Landasan pensyariatannya dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'. Landasan kurban dari Kitabullah adalah firman Allah SWT,

فصلّ لربك وانحر

"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (alKautsar:2)

والبدنَ جعلناها لكم من شعائر الله

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah...." (al-Haii: 36);

syiar Allah SWT artinya tanda-tanda pokok dalam agama Allah SWT. Adapun landasan dari As-Sunnah tersebar dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Aisyah r.a., yaitu sabda Rasulullah saw.,

ما عمل ابن آدم يوم النحر عملاً أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها، وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض، فطيبوا بها نفساً

Tidak ada satu amal pun yang dilakukan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih dicintai Alloh SWT dibandingkan amalan menumpahkan darah (hewan). Sesungguhnya ia (hewan-hewan yang dikurbankan itu) pada hari Kiamat kelak akan datang dengan diiringi tanduk kuku, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah yang ditumpahkan (dari hewan itu) telah diletakkan Allah SWT di tempat khusus sebelum ia jatuh ke permukaan tanah. Oleh karena itu, doronglah diri kalian untuk suka berkurban. (Nail al-Authar 5/108)

Seluruh umat Islam sepakat bahwa berkurban adalah perbuatan yang disyariatkan Islam. Banyak hadits yang menyatakan bahwa berkurban adalah sebaik-baik perbuatan di sisi Allah SWT yang dilakukan seorang hamba pada hari raya kurban. Demikian juga, bahwa hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat kelak persis seperti kondisi ketika ia disembelih di dunia. Lebih lanjut, dinyatakan bahwa darah hewan kurban itu terlebih dulu akan sampai ke tempat yang diridhai Allah SWT sebelum jatuh ke permukaan bumi, sebagaimana kurban merupakan ajaran yang dilakukan pertama kali oleh Nabi Ibrahim a.s., seperti dinyatakan dalam firman Allah SWT,

وفديناه بذبح عظيم

"Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (ash-Shaffaat: 107)

Adapun hikmah disyariatkannya berkurban adalah untuk mengekspresikan rasa syukur kepada Allah SWT terhadap nikmat-nikmat-Nya yang beraneka ragam. Demikian juga rasa syukur masih diberi kesempatan hidup dari tahun ke tahun, serta rasa syukur telah diampuni dosa-dosa yang dilakukan, baik dosa yang disebabkan pelanggaran terhadap perintah-Nya maupun ketidak optimalan dalam menjalankan suruhan-Nya. Di samping itu, berkurban juga disyariatkan dalam rangka melapangkan kondisi keluarga yang berkurban dan fihak-pihak lainnya. Dengan demikian, kurban tidak boleh diganti dengan uang; berbeda halnya dengan zakat Fitrah yang memang ditujukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup fakir miskin. Itulah sebabnya, menurut Imam Ahmad berkurban lebih utama dari bersedekah dengan uang yang senilai dengan harga hewan kurban itu. (sumber: al-fiqh al-Islami wa adillatuhu) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Give us your opinion