Kajian Tafsir Tentang Nafkah


Sigit Suhandoyo. Nafkah merupakan salah satu bentuk pengelolaan harta dalam keluarga. Seorang istri memiliki hak nafkah dari suaminya, demikian pula anak atas ayahnya. Serta kerabat dekat yang merupakan mahram.

Naskah ringkas ini akan membahas kewajiban nafkah suami kepada istrinya. Kajian pada teks surat al-Baqarah ayat 233 dan ath-Thalaq ayat 6-7, ini menggambarkan kewajiban nafkah suami kepada Istri meski istri itu  ditalaq (cerai) dalam keadaan hamil atau menyusui. Hal ini merupakan keutamaan hukum Islam memuliakan wanita (istri / ibu) dengan menentukan hak nafkah atas dirinya. Terlebih lagi dalam kondisi wajar sebuah keluarga yang utuh.  


PEMBAHASAN

Teks Ayat  

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا (233)

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (al-Baqarah ayat 233)

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (ath-Thalaq 6)

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (ath-Thalaq 7)

Makna Ringkas Kata-Kata Penting Dalam Ayat

(رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ) harus memberi makan dan pakaian kepada ibu (maksudnya adalah istri yang melahirkan anaknya) sebagai imbalan atas penyusuan jika si ibu itu (istrinya) sudah ditalak.

(وُسْعَهَا) kemampuannya, yaitu batas maksimal kemampuan seseorang; bagian selanjutnya dari batas ini disebut ketidakmampuan.

(أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ) tempatkanlah para istri yang ditalak yang sedang menjalani masa iddah. Di sebagian rumah tempat tinggal kalian dan setara dengan strata tempat tinggal kalian.

(لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ) hendaklah orang yang memiliki kondisi ekonomi lapang memberi nafkah secara layak kepada istri yang ditalak dan perempuan yang menyusui sesuai dengan taraf kemampuan ekonomi yang dimilikinya.

(وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ) dan barangsiapa yang disempitkan rezekinya, yaitu orang yang memiliki kesulitan ekonomi, hendaklah ia memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupannya.

Pengertian dan Jenis Nafkah   

Kata (النفقة) nafkah berasal dari kata (الإنفاق) yang berarti mengeluarkan, dan kata ini tidak digunakan selain untuk hal-hal kebaikan. Menurut al-Zuhaili, Secara etimologis kata nafkah adalah,( ما ينفقه الإنسان على عياله. وهي في الأصل: الدراهم من الأموال)  yaitu, sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk keperluan keluarganya. Nafkah itu bisa berupa dirham, dinar atau mata uang yang lainnya. Sedangkan secara istilah nafkah berarti, (كفاية من يمونه من الطعام والكسوة والسكنى)  yaitu kecukupan yang diberikan seseorang dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Secara umum nafkah itu berupa makanan dan minuman dalam berbagai jenisnya sesuai kebiasaan. Sedangkan, dalam hal pakaian ketentuannya bisa dipakai untuk menutupi aurat. Serta tempat tinggal termasuk di dalamnya rumah, perhiasan, perabot rumah tangga, dan lain-lain sesuai adat dan kebiasaan umum. Termasuk menyediakan baginya pembantu jika istri memang membutuhkan.

Menurut peruntukkannya, nafkah terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Nafkah yang wajib dikeluarkan oleh seseorang bagi dirinya sendiri jika memang mampu. Nafkah ini harus didahulukan dari pada nafkah untuk orang lain. Kedua, nafkah yang wajib atas diri seseorang bagi orang lain. Sebab-sebab yang menjadikan nafkah ini wajib ada 3, yaitu karena nikah, kekerabatan dan hak kepemilikan. 

Hukum Menafkahi Istri

Para ulama fiqh sepakat bahwa suami wajib memberi nafkah bagi istrinya. Baik istrinya itu seorang Muslimah maupun kafir, jika dinikadi dengan akad yang sah. Dalil yang digunakan oleh para ulama terkait hukum ini adalah surat al-Baqarah ayat 233 dan surat ath-Tholaq 6-7.  Hukum wajib menafkahi istri juga tertera dalam sebuah riwayat tentang khutbah Nabi pada haji wada.

اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ،وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ،  

Takutlah kepada Allah dalam diri wanita karena mereka adalah tawanan di sisi kalian. Dengan penuh amanah kalian mengambil mereka, kalian meminta halal farji mereka dengan kalimat Allah, dan bagi mereka hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian dengan cara makruf. Menurut Shihab dalam interpretasinya terhadap surat al-Baqarah ayat 233, Ayah memiliki kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yaitu memberi makan dan pakaian kepada para ibu kalau ibu anak-anak yang disusukan itu telah diceraikannya secara Ba’in (talak 3), bukan raj‘iy. Adapun jika ibu anak itu masih berstatus istri walau telah ditalak secara raj‘iy, maka kewajiban memberi makan dan pakaian adalah kewajiban atas dasar hubungan suami istri. 

Demikian pula interpretasinya atas ayat ke 6 dan 7 surat ath-Tholaq, ayat ini mempertegas hak wanita-wanita itu memperoleh tempat tinggal yang layak. Termasuk nafkah selama masa iddah, dan bagi yang sedang hamil, nafkah dan upah selama masa hamil dan menyusui. Hal Ini penting dalam rangka mewujudkan ma‘ruf yang diperintahkan oleh ayat sebelumnya, sekaligus memelihara hubungan agar tidak semakin keruh dengan perceraian itu. bahwa wanita yang dicerai itu telah mengalami kesulitan dengan perceraian itu, sehingga bekas suami hendaknya tidak lagi menambah kesulitan dan kesusahannya karena itu berarti menyusahkannya dengan kesusahan yang berat. 

Pendapat serupa tentang kewajiban nafkah suami atas istrinya dikemukakan oleh al-Zuhaili. Adapun nominalnya disesuaikan dengan kondisi keuangan suami dan kesepakatan kedua belah fihak demi kemaslahatan bersama, dan mencegah kemudharatan. 

Ini adalah penjelasan tentang apa yang harus diperoleh oleh para perempuan yang ditalak berupa hak tempat tinggal yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi suami karena tempat tinggal adalah salah satu bentuk nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami. Apabila ada seorang suami menalak istrinya, suami wajib menyediakan tempat tinggal baginya hingga masa iddahnya berakhir tanpa melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkannya menyangkut tempat tinggal dan nafkah. Dalam arti harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah yang layak sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi suami.Apabila istri yang ditalak sedang hamil, suami wajib memberinya nafkah sampai ia melahirkan kandungannya. Tidak ada perselisihan di antara ulama tentang kewajiban nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak yang sedang hamil.

Ulama kalangan Hanafiyyah bahkan mengeneralisasi hukum ini dengan mengatakan bahwa nafkah dan tempat tinggal wajib dipenuhi bagi setiap istri yang ditalak meskipun ia adalah mabtuutah (talak yang sudah tidak ada rujuk lagi di dalamnya, talak baa'in), sekalipun ia tidak sedang dalam kondisi hamil.  

Demikianlah hukum Islam menetapkan kewajiban nafkah suami kepada istri meski telah terjadi perceraian. Baik perceraian dalam keadaan hamil maupun tidak. Suami berkewajiban menafkahi istri berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal secara layak, semasa iddahnya. Dan bagi istri yang hamil hingga melahirkan serta memberinya upah menyusui.

Ayat-ayat ini difahami oleh para ulama sebagai sebuah hukum yang juga mendasari kewajiban nafkah suami kepada istrinya dalam situasi keluarga yang utuh. Karena istri yang diceraikan pun masih wajib diberikan nafkah sampai batas waktu tertentu, apalagi istri yang masih dalam naungan tanggung-jawabnya.

Dalam suatu hadits bahkan disebutkan bolehnya istri mengambil harta suaminya untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya. 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: قَالَتْ هِنْدٌ أُمُّ مُعَاوِيَةَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ سِرًّا؟ قَالَ: «خُذِي أَنْتِ وَبَنُوكِ مَا يَكْفِيكِ بِالْمَعْرُوفِ» 

Dari Aisyah ra: Suatu hari Hindun datang menghadap Rasulullah saw. seraya berkata, "Ya Rasulullah, suamiku, Abu Sufyan itu orangnya pelit, apakah boleh bagiku mengambil sebagian hartanya secara diam-diam?." Rasul menjawab, "Ambillah harta suamimu secukupnya untuk keperluanmu dan anakmu!

Hadits ini menunjukkan wajibnya nafkah untuk istri, dan nafkah itu ditentukan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Jika suami tidak mencukupi nafkah istri dan anak maka istri boleh mengambil haknya tanpa izin suami.

Ketentuan Nafkah Suami Kepada Istri

Menurut Wahbah al-Zuhaili, nafkah suami kepada istri jika dirincikan maka meliputi beberpa hal yaitu: 1). Makanan, minuman dan lauk. 2) pakaian. 3) tempat tinggal. 4) pembantu jika dibutuhkan dan 5) perabot rumah tangga.  Secara umum pendapat ini disepakati oleh para ulama, Namun mereka berbeda pendapat terkait kadar nafkah atas masing-masing hal tersebut.

Kadar nafkah makanan.

Mayoritas ulama selain Syafi'iyyah berpendapat bahwa nafkah berupa makanan dikira-kirakan dengan kadar secukupnya. Artinya, makanan yang dapat mencukupi istri sebagai nafkah kerabat berdasarkan hadits tentang Hindun tersebut di atas. Hadits ini tidak menjelaskan jumlah atau bilangan, hanya membatasi dengan ketentuan cukup. Artinya, sesuai kebutuhan istri dan anak. Dan juga firman Allah ta’ala pada surat al-Baqarah ayat 233, dengan ketentuan kadar nafkah adalah secara ma’ruf. Mewajibkan kadar atau jumlah nafkah di bawah standar cukup adalah sikap yang tidak baik karena dalil-dalil di atas mengharuskan standar nafkah itu harus cukup.

Dalam nafkah, wajib hukumnya menyerahkan makanan kepada istri baik secara harian maupun bulanan. Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat makanan adalah berupa makanan yang bisa dimakan. Akan tetapi, Hanafiyyah dan Malikiyyah membolehkan uang kepada istri sebagai ganti makanan agar ia sendiri yang membelanjakannya. 

Kadar nafkah makanan disesuaikan dengan kebiasaan dan adat yang berlaku di masing-masing daerah. Atau, bisa juga berdasarkan perbedaan tempat, waktu, dan keadaan. Jika kondisi ekonomi sang suami berubah maka ketentuan nafkah juga disesuaikan dengan perubahan ekonomi. Artinya, jika ekonomi membaik maka nafkahnya bertambah, dan jika ekonomi melemah maka nafkahnya berkurang.

Kadar nafkah pakaian.

Berdasarkan ayat ke 233 surart al-Baqarah ini, para ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberikan pakaian untuk istrinya sebagai bagian dari nafkah wajib karena Allah. 

Standar pakaian telah ditentukan oleh para ulama, sesuai dengan keadaan ekonomi suami. Ketentuannya bukan dengan syara', namun dengan ijtihad hakim sesuai dengan kecukupan keluarga. jika keluarganya kaya maka pakaiannya dari bahan yang baik, sedangkan bagi keluarga miskin maka boleh dai bahan yang sesuai.

Batas minimal nafkah pakaian waiib adalah qamish, yaitu sepotong pakaian yang dapat menutup seluruh badan. Lantas celana, yaitu kain yang menutupi bagian bawah anggota badan dan menutup aurat. Kemudian kerudung yaitu kain yang menutup kepala. Kemudian sandal atau sepatu, atau sejenisnya. Menurut Malikiyyah dan Hanabilah, nafkah pakaian itu diberikan tiap awal tahun dengan cara diserahkan. Menurut Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, nafkah pakaian itu diberikan tiap enam bulan sekali karena umumnya pakaian itu rusak setelah enam bulan. Dan jika pakaian sudah rusak sebelum enam bulan maka tidak wajib bagi suami untuk menggantinya, sebagaimana tidak wajib mengganti makanan yang sudah habis sebelum habisnya hari.  Namun jika berpegang kepada keumuman lafadz ayat-ayat tersebut yang mengatur tentang memberi nafkah dengan ma’ruf. Maka terdapat acuan umum bagi suami untuk melapangkan nafkahnya agar menjadi ma’ruf.

Kadar nafkah tempat tinggal.

Sesuai dengan kemampuan suami, seorang istri berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, baik dengan membeli ataupun menyewa. Menyediakan tempat tinggal yang layak termasuk bagian dari berbuat baik terhadap istri. Selain itu, tempat tinggal sangat penting karena digunakan sebagai tempat menyimpan harta dan berlindung dari pandangan mata orang lain. Menurut Syafi'iyyah, yang wajib dalam menyediakan tempat tinggal adalah segi manfaatnya, bukan hak kepemilikannya.

Tempat tinggal harus ditempati sendiri, tidak ada keluarga suami yang ikut menempatinya, kecuali atas permintaan istri. Syarat ini menurut Hanafiyyah karena tempat tinggal termasuk kebutuhan istri sehingga hukumnya wajib sebagai nafkah, dan Allah sendiri telah mewajibkan tempat tinggal beriringan dengan nafkah. Nafkah tempat tinggal menjadi hak istri, jadi suami tidak berhak menempatkan orang lain selain istrinya, karena bisa menyebabkan istri tidak merasa tenteram. 

Menurut Hanafiyyah, seorang istri hanya boleh tinggal bersama suami, tidak boleh tinggal bersama kerabat lain meskipun masih kecil, kecuali jika suami merelakannya. Akan tetapi, Malikiyyah membolehkan hal itu asalkan yang tinggal bersama istri itu kerabat yang masih kecil dan tidak memiliki hadhinah (wali yang bisa mengasuh) selainnya, dan suami mengetahui hal itu sebelum akad nikah. Atau, tidak tahu tetapi si anak tidak memiliki hadhinah selain istri tersebut. jika rumah yang ditempati itu di daerah terpencil, jauh dari penduduk dan menakutkan, atau rumah itu besar dengan tembok yang tinggi, sunyi, dan jauh dari keramaian maka suami harus mencarikan teman untuk istrinya agar tidak merasa khawatir. Pendapat ini dari madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah. 

Demikianlah beberapa acuan tantang kadar nafkah rumah bagi istri, dengan ketentuan umum berupa nafkah yang ma’ruf. Ulama mendefinisikan minimalnya adalah sebuah rumah dengan sebuah kamar yang pribadi.

Kadar nafkah pembantu.

Para ulama sepakat bahwa seofang istri wajib mendapatkan nafkah untuk pembantu jika suami kaya dan sang istri sudah biasa dilayani waktu masih tinggal bersama ayahnya. Atau istri punya harkat tinggi sehingga perlu dilayani, atau memang istri sedang sakit. Penyediaan nafkah pembantu ini termasuk perbuatan baik bagi suami, juga karena kebutuhan istri memang dalam tanggungannya.  jika suami kaya memang sudah sepatutnya menyediakan pembantu untuk istri

Menurut mayoritas ulama, yaitu Abu Hanifah, Muhammad, Syafi'i, dan Ahmad, tidak wajib hukumnya memberikan pembantu lebih dari satu, karena seorang pembantu sudah cukup untuk membantu istri. Adapun jika pembantunya lebih dari satu maka itu termasuk kebaikan dari suami. Abu Yusuf dan Abu Tsaur berkata, Nafkah wajib adalah dua pembantu karena istri membutuhkan pembantu dalam rumah dan pembantu di luar rumah. 

Pembantu dalam hal ini adalah seseorang yang boleh melihat wanita yang dilayaninya. Seorang pembantu itu tugasnya melayani sehingga ia selalu melihat dan dekat dengan orang yang dilayaninya. Karena itu, ia harus seorang wanita atau lelaki yang masih saudara mahram dengan orang yang dilayaninya. Adapun jika suaminya miskin maka ia tidak berkewajiban mendatangkan seorang pembantu untuk istrinya. Dan sang istri harus mengerjakan tugasnya sendirian sesuai kemampuan.

Kadar Nafkah Perabotan

Seorang suami bertanggung jawab menyediakan alat-alat atau barang-barang yang diperlukan untuk tidur mulai dari kasur, selimut, bantal, dan sejenisnya yang memang umum dipakai untuk tidur. Kursi tempat duduk juga menjadi tanggung jawab suami untuk menyediakannya, termasuk juga perabot dapur.  Dan perkembangan kebutuhan perabotan yang lain sesuai dengan kadar kemampuannya secara ma’ruf.

KESIMPULAN

Kajian tafsir tentang hukum nafkah, memberikan gambaran yang menarik tentang nafkah dan ketentuannya. Teks-teks ayat yang menuturkan kewajiban nafkah suami terhadap istrinya terkait kasus nafkah setelah perceraian. Hal ini menunjukkan betapa mulianya agama Islam memperhatikan hak perempuan. Pengaturan nafkah setelah perceraian adalah untuk memberikan jaminan beberapa waktu bagi ketenangannya setelah mengalami perceraian. Sedangkan perceraian itu merupakan hal yang Allah benci.

Perbedaan para ulama terkait kadar nafkah menunjukkan bahwa hukum islam begitu dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, situasi dan kondisi yang berbeda-beda antar Negara Muslim, namun tetap terikat kepada nilai-nilai formatif yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits. Hasbunallah wa ni’mal wakil 

Catatan Kaki

  • Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Suriah: Dar al-Fikr, tth), vol 10, hlm 83.
  • Ibnu ‘Abidin al-Hanafi, Ad-Dur  al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Fikr, cet. pertama, 1992), Vol.2, hlm. 886.
  • Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, (Cairo: Dar al-Hadits, cet pertama, 2004), vol 2, hlm 53.
  • Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah, tth), vol 2, hlm 182, hadits no. 1905.
  • Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), vol 1, hlm 504.
  • Ibid, vol 14, hlm 300-302.
  • Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar al-FIkr al-Mu’ashir, cet. kedua, 1412 H), Juz 1, hlm 360-361.
  • Ibid, Juz 28, hlm 285.
  • Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Riyadh: Dar Thuqa al-Najah, 1422 H), Juz 3, hlm 79, hadits no 2211.
  • Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, op.cit, vol 10, hlm 113. 
  • Ibid, vol, 10, hlm 114.
  • Ibnu ‘Abidin, op.cit, Vol.2, hlm.894;
  • Wahbah al-Zuhaili, op,cit, Juz 10, hlm 117.
  • Ibid, juz 10, hlm 119.
  • Ibid, juz 10, hlm 120.
  • Ibnu Rusyd, op.cit, vol.2, hlm.54;
  • Wahbah al-Zuhaili, op.cit, Juz 10, hlm 121.
  • Abu Ishaq al-Syairazi, Al-Muhadzdzab, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tth) Vol. 2, hlm. 161.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Give us your opinion