Perbedaan Pendapat Fiqih Karena Dalil-Dalil Yang Diperselisihkan



Sigit Suhandoyo. Perbedaan pendapat fiqih dikalangan ulama juga bisa terjadi dikarenakan perbedaan penggunaan dalil-dalil yang diperselisihkan. Para imam mazhab sepakat akan penggunaan al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas sebagai dalil, dan mereka berbeda pendapat tentang penggunaan dalil selain hal tersebut. Secara global yang akan dibahas dalam naskah makalahi ini adalah mafhum mukhalafah, al-mashalih mursalah, istihab dan amal penduduk madinah.


Mafhum Mukhalafah


Suatu nash sekaligus dapat menunjukkan dua hukum, yaitu; hukum yang langsung ditunjukkan oleh bunyi (manthuq) dan suatu nash dan hukum yang difahami dari kebalikan nash tersebut, atau mafhum mukhalafah. Jika lafadh nash menunjukkan pada hukum halal dengan adanya batasan (qayyid), maka nash tersebut juga dapat dipahami sebagai hukum yang mengharamkan, ini terjadi apabila qayyidnya tidak ada. Sebagai contoh adalah firman Allah ta’ala dalam surat al-Nisa ayat 25,


وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ 

Artinya: “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki” (QS. Al-Nisa’: 25).


Secara manthuq, ayat tersebut menunjukkan adanya hukum halal (diperbolehkan) bagi seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya dengan batas (qayid): orang tersebut tidak mampu menikah dengan wanita yang merdeka. Di samping itu, ayat tersebut dapat difahami secara kebalikan (mafhum mukhalafah) dari bunyinya, yakni pertama: haramnya seseorang yang merdeka menikahi hamba sahaya, bila orang tersebut mampu menikah dengan wanita yang merdeka. Kedua, orang yang mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, diharamkan menikahi budak wanita ahli kitab.


Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan mafhum mukhalafah sebagai dalil. Mazhab Hanafiyah menolah penggunaan mafhum mukhalafah sebagai dalil. Mereka berpendapat bahwa tetap dibolehkan dua kondisi tersebut, karena tidak ada penafian atas suatu hukum yang asalnya adalah halal.(1) 


Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang memiliki kecukupan menikahi wanita merdeka yang beriman, tidak boleh menikahi budak perempuan secara mutlak, juga tidak dibolehkan menikahi budak perempuan ahli kitab.(2)  Sebab mafhum mukhalafah menurut mereka adalah hujjah yang bisa diterima hingga ada nash yang bersifat eksplisit (sharahah).


Mashalih Mursalah


Penetapan hukum atas suatu perkara dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghapuskan kemudharatan dalam masyarakat. Demikian pula yang dimaksudkan dengan mashalih mursalah. Menurut Khalaf, mashalih mursalah adalah, “المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما لتحقيقها، ولم يدل دليل شرعي على اعتبارها أو إلغائها”(3)  yaitu kemaslahatan yang tidak disyari’atkan penetapannya oleh hukum syari’at, dan tidak pula terdapat dalil yang menunjukkan pertimbangan atau pembatalannya.


Sebagai contoh dalam hal ini adalah, ketika dalam suatu peperangan orang-orang kafir menjadikan sebagian kaum muslimin sebagai tameng, sehingga untuk mengalahkan pasukan kafir tidak bisa dilakukan kecuali dengan mengorbankan kaum muslimin yang menjadi tameng tersebut, maka menurut Imam Malik berdasarkan mashalih mursalah dibolehkan menyerang mereka. Sedang selain Imam Malik berbeda pendapat tentang hal tersebut.(4) 


Contoh lain tentang mashalih mursalah sebagaimana dikemukakan oleh al-Zuhaili adalah hak jurnalistik. Menurutnya hak penulis untuk mendapatkan keuntungan dari karya ilmiahnya, serta mewariskan hak cetak karya ilmiahnya kepada keturunannya, adalah sejalan dengan prinsip-prinsip tujuan syari’at dan tidak ada dalil khusus untuk dijadikan pegangan maupun untuk membatalkannya.(5) 


Istishab al-Ashl


Istishab adalah menghukumi sesuatu yang akan datang dengan melihat hukum pada masa lalu. Khalaf mengemukakan bahwa istishab adalah,


الحكم على الشيء بالحال التي كان عليها من قبل، حتى يقوم دليل على تغير تلك الحال، أو هو جعل الحكم الذي كان ثابتا في الماضي باقيا في الحال حتى يقوم دليل على تغيره  (6)

Yaitu hukum terhadap sesuatu berdasarkan keadaan yang sebelumnya, sampai ada dalil untuk mengubah keadaan tersebut. Atau menjadikan hukum yang tetap dimasa lalu, dipakai saat ini hingga ada dalil untuk mengubahnya.


Sebagai contoh dalam kasus ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i tentang iddah wanita yang suaminya hilang, dan kondisinya belum diketahui secara pasti. Menurut kedua mazhab, sang istri tidak dibenarkan membatalkan pernikahan, tidak menjalani masa iddah dan tidak menikah lagi dengan laki-laki lain hingga terbukti kematian suaminya, berdasarkan prinsip istishab. Bahwa suaminya dihukumi masih hidup sebagaimana ia masih hidup saat sebelum hilangnya.(7) 


Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat, si istri menunggu suami yang hilang selama 4 tahun, kemudian dia jalani iddah selama 4 bulan 10 hari berdasarkan riwayat dari Umar ibn Khattab ra. Bahwa beliau memerintahkan hal tersebut kepada seorang wanita dan setelah masa itu lewat, Umar memerintahkan wali laki-laki yang hilang tersebut untuk mentalak wanita tersebut. Dan mengatakan kepada wanita itu bahwa ia bisa menikah dengan laki-laki lain. Adapun riwayat dalam kitab al-Muwatha adalah sebagai berikut:


حَدَّثَنِي يحيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ فَقَدَتْ زَوْجَهَا فَلَمْ تَدْرِ أَيْنَ هُوَ؟ فَإِنَّهَا تَنْتَظِرُ أَرْبَعَ سِنِينَ، ثُمَّ تَعْتَدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ثُمَّ تَحِلُّ»(8) 

Meriwayatkan kepadaku Yahya dari Malik dari yahya bin Sa’id dari Sa’id ibn al-Musayyab, bahwasanya ‘Umar ibn Khattab berkata, “adalah seorang wanita yang kehilangan suaminya dan ia tidak mengetahui keberadaanya, maka ia meninggu 4 tahun kemudian menunggu lagi 4 bulan 10 hari, setelah itu selesai” 


Amalan Penduduk Madinah


Maksud dari penduduk Madinah adalah masyarakat Muslim yang hidup di Madinah pada zaman sahabat Rasulullah saw, dan masa tabi’in yang di jumpai oleh Imam Malik. Imam Malik menjadikan amalan yang biasa dilakukan penduduk Madinah, yang tidak bertentangan dengan sebagai dalil untuk suatu hukum fiqh. Hal ini menjadikan perbedaan dengan mazhab fiqih selain Maliki yang berkembang di kota selain Madinah. Contoh dalam kasus ini adalah berbaring dengan sisi kanan setelah shalat sunnah sebelum subuh adalah makruh, karena menurut Malikiyah, hal ini tidak sebagaimana amal yang dilakukan penduduk Madinah.(9)  Mazhab Hanafiyah mengemukakan pendapat yang serupa dengan mengambil pendapat Abdullah bin Umar yang tidak melakukan berbaring miring sebagai pemisah shalat sunnah dan Wajib.(10)  


Contoh lain adalah sujud syukur, menurut ulama Malikiyah, sujud syukur ketika mendengar kabar baik yang membahagiakan, atau sujud syukur karena selamat dari keadaan yang buruk hukumnya adalah makruh. Disunnahkan dalam kondisi demikian adalah sholat sunnah 2 raka’at, karena hal ini adalah amalan ahli madinah.(11)  Pendapat ini berbeda dengan pendapat ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah yang mensunahkan sujud syukur jika mendapat kebahagiaan dan terhindar dari kesulitan. Pendapat ini didasari atas hadits yang dikemukakan oleh Abdurahman bin ‘Auf,


خرج النبي صلّى الله عليه وسلم، فتوجه نحو صَدَفَته فدخل، فاستقبل القبلة، فخر ساجداً، فأطال السجود، ثم رفع رأسه، وقال: إن جبريل أتاني، فبشرني، فقال: إن الله عز وجل يقول لك: «من صلى عليك صليت عليه، ومن سلّم عليك سلمت عليه، فسجدت شكراً لله.(12) 


Nabi saw keluar menuju bangunan tinggi lalu masuk ke dalam, menghadap kiblat dan bersujud. Beliau memanjangkan sujudnya lalu mengangkat kepalanya, beliau bersabda, “Jibril telah mendatangiku dengan membawa kabar gembira, sesungguhnya Allah telah bersabda untukmu, siapa saja yang bershalawat kepadamu, maka Ia akan memaafkannya dan siapa saja yang bersalam kepadamu, maka Ia akan menyelamatkannya,” maka aku bersujud sebagai ungkapan syukurku kepada-Nya.


Demikianlah perbedaan pendapat yang terjadi karena perbedaan penggunaan dalil yang diperselisihkan sebagai landasan penentuan hukum fiqh. Pembahasan ringkas yang terbatas ini semoga memadai sebagai contoh untuk menginspirasi untuk melakukan kajian yang lebih baik. Wallahu a’lam


Catatan Kaki

  1. Alauddin al-Kasani al-Hanafi, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cet ke 2, 1406 H), Juz 2, hlm 267
  2. Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni, (Mesir: Maktabah al-Qahirah, tth), juz 7, hlm 136
  3. Abdul Wahab Khalaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh,(Cairo: Maktabah al-Dakwah, tth), hlm 84  
  4. Abdus Sami’ Ahmad Imam, Minhaj al-Thalib fi Al-Muqaranah Baina al-Mazahib, (Kuwait: Al-Wa’yu al-Islami, 2012), Hlm 100-101
  5. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Suriah: Dar al-Fikr, tth), Juz 4, hlm 386.
  6. Abdul Wahab Khalaf, op.cit, hlm 91.
  7. Wahbah al-Zuhaili, op.cit, Juz 9, hlm 608
  8. Malik bin Anas, al-Muwatho, (Beirut: Dar Ihyau al-Turats, 1985), Juz 2, hlm 575, riwayat no 52
  9. Wahbah al-Zuhaili, op.cit, Juz 2, hlm 238
  10. Ibid
  11. Ahmad al-Shawi, Hasiyatu al-Shawi ‘ala Syarh al-Shagir, (beirut: Dar al-Ma’arif, tth), Juz 1, hlm 422
  12. Muhammad ibn Ali al-Syaukani, Nail al-Authar, (Mesir: Dar al-hadits, 1993), Juz 3, hlm 126.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Give us your opinion